INBERITA.COM, Pengendara yang hendak membeli BBM subsidi di sejumlah SPBU kini menghadapi pemeriksaan tambahan. Setelah data pembelian melalui QR code dipindai, petugas dapat meminta konsumen memperlihatkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sebelum BBM disalurkan.
Ketentuan tersebut sedang diperkenalkan secara bertahap di sejumlah SPBU di Sumatera Selatan. Kebijakan ini terutama menyasar pembelian Biosolar yang masuk kategori Jenis BBM Tertentu (JBT).
Pemeriksaan STNK sempat menjadi perhatian setelah sebuah video memperlihatkan konsumen diminta menunjukkan dokumen kendaraan kepada operator SPBU.
Dalam rekaman itu, konsumen terlihat sempat terkejut karena pemeriksaan dilakukan setelah barcode pembelian BBM subsidi dipindai.
Meski demikian, transaksi tetap dilanjutkan. Konsumen juga menyampaikan bahwa pengisian BBM di salah satu SPBU di Palembang tetap dilayani meskipun masa pajak kendaraan yang tercantum pada STNK telah berakhir.
Hal tersebut menjadi penting karena pemeriksaan dokumen kendaraan ini berpotensi disalahartikan sebagai pemeriksaan kepatuhan pajak. Pertamina menegaskan kedua hal tersebut tidak berkaitan.
Area Manager Communication, Relation & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Rusminto Wahyudi menjelaskan, pengecekan STNK dilakukan sebagai bagian dari upaya mengawasi distribusi BBM subsidi.
Saat ini pelaksanaannya masih berada dalam periode transisi, uji coba, dan sosialisasi.
“Jadi sampai 14 September itu adalah masa transisi, uji coba, serta sosialisasi ke masyarakat. Dengan waktu yang cukup panjang, diharapkan masyarakat sudah tahu dan memahami kebijakan dan aturan ini,” kata Rusminto.
Dengan demikian, masa pengenalan berlangsung hingga 14 September. Memasuki 15 September, aturan tersebut akan diterapkan lebih tegas.
Konsumen yang hendak membeli BBM yang menjadi sasaran kebijakan tetapi tidak membawa STNK berpotensi tidak mendapatkan pelayanan.
Informasi mengenai aturan itu juga akan diperjelas melalui pemasangan spanduk di SPBU. Di lapangan, terdapat pemberitahuan yang mengingatkan bahwa pengisian BBM hanya diperbolehkan satu kali dan tidak boleh dilakukan berulang.
Ada pula ketentuan yang meminta operator mencocokkan data ketika nomor polisi atau jenis kendaraan tidak sesuai dengan informasi kendaraan yang muncul pada perangkat pembayaran elektronik (EDC) maupun STNK.
Langkah ini menunjukkan bahwa pengawasan BBM subsidi tidak hanya mengandalkan sistem digital. QR code memang menjadi salah satu instrumen untuk mengidentifikasi kendaraan dan mengatur transaksi, tetapi pemeriksaan dokumen fisik digunakan sebagai lapisan verifikasi tambahan.
Persoalannya adalah potensi penyalahgunaan ketika satu identitas kendaraan digunakan untuk melakukan pembelian secara berulang atau ketika data kendaraan yang digunakan dalam transaksi tidak sesuai dengan kendaraan sebenarnya.
Menurut Rusminto, itulah persoalan utama yang ingin ditekan melalui pemeriksaan STNK. Ia menegaskan bahwa petugas bukan sedang memeriksa apakah pemilik kendaraan sudah membayar pajak atau belum.
“Perlu ditekankan bahwa tujuan pengecekan STNK adalah untuk mencegah pengisian berulang yang berujung pada penyalahgunaan BBM subsidi. Dan satu lagi, ini tidak ada kaitannya dengan pajak kendaraan bermotor,” ujarnya.
Penegasan tersebut sekaligus menjawab kekhawatiran sebagian pengendara yang mengira STNK dengan status pajak kendaraan tidak aktif otomatis membuat pembelian BBM subsidi ditolak.
Dalam penerapan yang berlangsung saat ini, fokus pemeriksaan berada pada kesesuaian identitas kendaraan dengan data yang digunakan untuk transaksi.
Artinya, STNK berfungsi sebagai dokumen pembanding untuk memastikan kendaraan yang datang ke SPBU sesuai dengan data yang tercatat dalam sistem.
Kebijakan ini diterapkan pada Biosolar karena BBM tersebut termasuk BBM yang memperoleh penugasan pemerintah dan penggunaannya diatur dalam kerangka distribusi BBM subsidi.
Pengawasan menjadi penting karena harga yang diterima konsumen telah mendapat dukungan kebijakan subsidi atau kompensasi pemerintah.
Semakin ketat pengawasan, semakin kecil ruang bagi transaksi yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Di sisi lain, penerapan aturan baru juga membutuhkan komunikasi yang jelas agar tidak menimbulkan antrean atau perbedaan tafsir antara konsumen dan petugas SPBU.
Karena itu, periode transisi hingga 14 September menjadi kesempatan bagi pengendara untuk memahami prosedur sebelum aturan diberlakukan secara penuh.
Membawa STNK saat akan membeli BBM subsidi menjadi langkah sederhana untuk menghindari transaksi tertunda setelah ketentuan tersebut berlaku.
Pertamina juga membuka kemungkinan bahwa mekanisme serupa tidak berhenti pada Biosolar.
Rusminto menyebut kebijakan pengecekan STNK saat ini diterapkan untuk JBT Biosolar, tetapi tidak menutup kemungkinan nantinya diberlakukan pula pada BBM Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite.
Jika perluasan tersebut dilakukan, dampaknya akan lebih luas karena Pertalite memiliki jumlah pengguna yang jauh lebih besar.
Perubahan mekanisme transaksi di SPBU berpotensi membuat konsumen harus semakin disiplin memastikan dokumen kendaraan tersedia ketika mengisi BBM.
Namun, perluasan pengawasan juga perlu diikuti dengan sistem yang praktis. Tujuan utama kebijakan adalah memastikan BBM bersubsidi diterima oleh konsumen yang berhak, bukan menciptakan hambatan administratif bagi masyarakat.
Untuk sementara, pesan yang perlu diperhatikan pengendara cukup jelas: saat membeli Biosolar di SPBU yang sudah menerapkan pemeriksaan, siapkan STNK kendaraan yang digunakan.
Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan pencocokan data dan pencegahan penyalahgunaan pembelian, bukan pemeriksaan pembayaran pajak kendaraan.
Dengan berakhirnya masa transisi pada 14 September dan penerapan lebih tegas mulai 15 September, masyarakat akan mulai melihat bagaimana aturan tersebut berjalan dalam praktik.
Efektivitasnya pada akhirnya akan sangat bergantung pada kesesuaian antara sistem digital, prosedur operator SPBU, serta pemahaman konsumen terhadap tujuan pengawasan BBM subsidi.