Bea Cukai Surakarta Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp17,9 Miliar di Boyolali

INBERITA.COM, Bea Cukai Surakarta memusnahkan barang ilegal senilai Rp17,9 miliar hasil penindakan selama tahun 2024 hingga 2025. Pemusnahan dilakukan pada Selasa, 21 Oktober 2025, di halaman Pendopo Alun-Alun Boyolali, Jawa Tengah.

Kegiatan ini menjadi bagian dari rangkaian peringatan Hari Bea Cukai ke-79 dan dihadiri langsung oleh Bupati Boyolali Agus Irawan, jajaran Pemerintah Kabupaten Boyolali, serta Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Barang yang dimusnahkan terdiri dari Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT), seperti rokok ilegal, serta minuman mengandung etil alkohol (MMEA) tanpa izin resmi.

Proses pemusnahan ini dilakukan setelah memperoleh persetujuan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan dan dibiayai melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Pemerintah Kabupaten Boyolali.

Kepala Kantor Bea Cukai Surakarta, Yetty Yulianty, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari Program Pemusnahan Serentak Bertahap Barang Hasil Penindakan (BHP) yang dilaksanakan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Program ini mengusung tema “Tangguh Mengawasi, Tulus Melayani” sebagai bentuk peringatan Hari Bea Cukai ke-79.

“Kegiatan ini adalah hasil nyata dari upaya pengawasan yang kami lakukan, baik secara mandiri maupun melalui sinergi bersama Satpol PP di berbagai daerah, memanfaatkan dukungan DBHCHT,” ujar Yetty.

Dalam pemusnahan tersebut, Bea Cukai Surakarta menghancurkan sebanyak 12.433.685 batang rokok ilegal dan 986.500 mililiter minuman beralkohol ilegal.

Jumlah tersebut terdiri dari 1.611 botol dan 1 jerigen minuman beralkohol tanpa izin edar. Total nilai barang ilegal yang dimusnahkan mencapai Rp17,96 miliar, dengan potensi kerugian negara ditaksir mencapai Rp12,08 miliar.

Adapun rincian jenis rokok ilegal yang dimusnahkan mencakup Sigaret Kretek Tangan (SKT) sebanyak 120 batang, Sigaret Kretek Mesin (SKM) sebanyak 12.020.166 batang, serta Sigaret Putih Mesin (SPM) sebanyak 413.399 batang.

Seluruh barang tersebut merupakan hasil penindakan yang telah memiliki ketetapan hukum dan menjadi Barang Milik Negara (BMN).

Proses pemusnahan dilakukan secara bertahap. Sebagian barang dibakar langsung di lokasi seremoni, sementara sisanya dihancurkan dengan mesin shredder dan dibakar di fasilitas milik PT Semen Grobogan.

Pemusnahan ini menjadi salah satu langkah konkret dalam upaya menekan peredaran barang kena cukai ilegal yang merugikan negara dan masyarakat.

Bea Cukai menegaskan bahwa pemusnahan barang ilegal ini mencerminkan komitmen kuat dalam memperkuat pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal serta mendukung pemanfaatan DBHCHT secara optimal untuk kepentingan publik.

“Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya tegas pemerintah dalam menegakkan aturan cukai serta melindungi masyarakat dan industri dari peredaran barang ilegal,” tegas Yetty.

Sementara itu, Bupati Boyolali Agus Irawan menyatakan apresiasi atas kepercayaan yang diberikan untuk menjadi tuan rumah kegiatan pemusnahan barang ilegal terbesar di wilayah Solo Raya sepanjang tahun ini.

Ia menilai sinergi antara Bea Cukai Surakarta, Satpol PP, dan aparat penegak hukum di berbagai kabupaten/kota membuahkan hasil yang signifikan dalam upaya pemberantasan barang ilegal.

“Ini merupakan hasil kerja keras dan kolaborasi luar biasa antara Bea Cukai Surakarta dengan Satpol PP di berbagai daerah. Lebih dari 12 juta batang rokok ilegal berhasil diamankan dan dimusnahkan. Ini menjadi pemusnahan terbesar di Solo Raya pada tahun ini,” ujar Agus.

Lebih lanjut, Agus mengingatkan seluruh pelaku usaha dan masyarakat untuk tidak bermain-main dengan aturan cukai. Menurutnya, keberhasilan ini harus dijadikan peringatan penting agar semua pihak menjalankan kewajiban perpajakan secara bertanggung jawab.

“Pajak dan cukai merupakan tulang punggung pembangunan. Dari pajak, kita bisa membangun infrastruktur, menyediakan layanan publik, hingga membantu masyarakat di berbagai sektor. Karena itu, ketaatan terhadap pajak bukan hanya kewajiban, tetapi juga bentuk kepedulian terhadap kemajuan bangsa,” ungkap Agus.

Melalui pemusnahan ini, Bea Cukai Surakarta mempertegas peran strategisnya dalam pengawasan dan penegakan hukum terhadap barang kena cukai ilegal, sekaligus menunjukkan hasil nyata dari sinergi antarinstansi yang didukung pemanfaatan dana cukai secara tepat sasaran.

Upaya ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dan pelaku usaha terhadap pentingnya kepatuhan dalam sistem perpajakan nasional.(fdr)