Bahaya Ngabuburit di Jalur Rel, KAI Yogyakarta Ingatkan Sanksi Pidana dan Denda hingga 15 Juta

INBERITA.COM, PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 6 Yogyakarta menegaskan larangan keras bagi masyarakat untuk beraktivitas di jalur rel kereta api, termasuk kegiatan ngabuburit selama bulan Ramadan.

Aktivitas tersebut dinilai tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga membahayakan keselamatan jiwa.

Manager Humas KAI Daop 6 Yogyakarta, Feni Novida Saragih, menyampaikan bahwa pihaknya masih menemukan warga yang berkumpul, duduk, hingga bermain di sekitar rel kereta, baik saat sahur maupun menjelang waktu berbuka puasa. Padahal, jalur rel merupakan area terbatas yang diperuntukkan khusus bagi operasional perjalanan kereta api.

“KAI Daop 6 Yogyakarta mengingatkan bahwa jalur kereta api bukanlah tempat untuk berkegiatan selain untuk operasional perkeretaapian,” kata Feni dalam rilis yang dikutip Sabtu (21/2).

Menurut Feni, aktivitas seperti ngabuburit di rel kereta sangat berisiko karena kereta api melaju dengan kecepatan tinggi dan memiliki jarak pengereman yang panjang.

Masinis tidak selalu dapat menghentikan kereta secara mendadak apabila terdapat orang di lintasan.

Larangan tersebut telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

Pada Pasal 181 ayat (1) disebutkan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret atau memindahkan barang di atas rel, melintasi jalur, maupun menggunakan rel untuk kepentingan lain di luar angkutan kereta api.

Pelanggaran terhadap aturan ini tidak hanya berujung pada teguran, tetapi juga dapat dikenai sanksi pidana.

Mengacu Pasal 199 UU yang sama, pelanggar terancam pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp15.000.000.

KAI Daop 6 Yogyakarta menilai edukasi dan pencegahan menjadi langkah penting untuk menekan potensi kecelakaan di jalur rel. Oleh karena itu, pihaknya terus melakukan sosialisasi keselamatan kepada masyarakat.

Sosialisasi dilakukan dengan mendatangi sekolah-sekolah, komunitas, hingga kelompok masyarakat yang tinggal di sekitar jalur rel.

Selain itu, patroli keamanan juga ditingkatkan, khususnya selama Ramadan ketika aktivitas warga cenderung meningkat pada waktu sahur dan menjelang berbuka.

Feni menegaskan bahwa keselamatan perjalanan kereta api dan masyarakat merupakan tanggung jawab bersama. KAI tidak ingin adanya korban jiwa akibat aktivitas yang seharusnya bisa dihindari.

Masyarakat juga diimbau untuk proaktif melaporkan kepada petugas KAI atau aparat berwenang apabila menemukan aktivitas mencurigakan atau berpotensi membahayakan di sekitar rel kereta api. Partisipasi warga dinilai penting dalam menciptakan lingkungan yang aman.

Dengan meningkatnya mobilitas selama Ramadan, KAI berharap masyarakat dapat memilih lokasi yang aman untuk ngabuburit maupun berkumpul bersama keluarga. Rel kereta api bukan ruang publik dan bukan tempat rekreasi.

KAI Daop 6 Yogyakarta kembali mengingatkan bahwa satu kelalaian kecil di jalur rel dapat berakibat fatal.

Kepatuhan terhadap aturan perkeretaapian bukan sekadar kewajiban hukum, tetapi juga bentuk perlindungan terhadap keselamatan diri sendiri dan orang lain.