INBERITA.COM, Pemerintah Arab Saudi mengumumkan kebijakan baru yang memberikan kemudahan bagi umat Muslim dari seluruh dunia, termasuk Indonesia, untuk menunaikan ibadah umrah.
Mulai Oktober 2025, siapa pun yang memiliki visa sah—baik visa turis, kerja, kunjungan keluarga, maupun transit—diperbolehkan melaksanakan ibadah umrah selama berada di wilayah Kerajaan Arab Saudi.
Kebijakan ini diumumkan oleh Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi pada Minggu, 5 Oktober 2025. Langkah tersebut merupakan bagian dari implementasi visi Saudi 2030, yang menargetkan modernisasi dan kemudahan akses dalam pelaksanaan ibadah umrah bagi jamaah internasional.
Kementerian menyatakan bahwa setiap pemegang visa yang sah dapat melakukan ibadah umrah, tanpa perlu lagi mengajukan visa umrah khusus.
Ini termasuk pemegang visa elektronik turis, visa kunjungan pribadi dan keluarga, visa kerja, serta visa transit. Ketentuan ini berlaku selama masa berlaku visa tersebut masih aktif.
Perubahan ini menjadi angin segar bagi umat Muslim dunia, termasuk warga negara Indonesia, yang selama ini harus mengikuti proses administrasi yang panjang dan terbatas untuk menunaikan ibadah umrah.
Sebelumnya, jamaah hanya dapat melaksanakan umrah dengan menggunakan visa khusus umrah yang diterbitkan oleh agen resmi. Pengurusan visa tersebut kerap memerlukan dokumen tambahan seperti surat nikah, paspor, KTP, dan surat mahram bagi jamaah wanita tertentu.
Kini, dengan peraturan baru, kendala administratif tersebut tidak lagi menjadi hambatan. Jamaah cukup menunjukkan visa yang sah untuk masuk Arab Saudi dan dapat langsung melaksanakan ibadah umrah sesuai masa berlaku visa tersebut.
Kebijakan ini dinilai sebagai langkah strategis yang menunjukkan komitmen Pemerintah Arab Saudi dalam memperluas akses dan meningkatkan kenyamanan ibadah bagi umat Muslim.
Sebagai bagian dari upaya digitalisasi pelayanan ibadah, Pemerintah Arab Saudi juga meluncurkan platform digital Nusuk Umrah. Platform ini dirancang untuk mempermudah jamaah mengakses seluruh kebutuhan umrah secara daring.
Melalui Nusuk, jamaah bisa memilih paket layanan umrah, menentukan jadwal, memesan akomodasi, transportasi, dan layanan pendukung lainnya secara terintegrasi.
Transformasi digital ini mendukung visi Saudi 2030 dalam menjadikan Arab Saudi sebagai tujuan utama wisata religi dunia, sekaligus meningkatkan efisiensi pelayanan terhadap jamaah.
Nusuk juga memberikan keleluasaan bagi jamaah untuk menyesuaikan perjalanan mereka dengan kondisi pribadi dan kebutuhan ibadah masing-masing.
Kementerian Haji dan Umrah menegaskan bahwa langkah-langkah ini merupakan bentuk kepedulian Pemerintah Penjaga Dua Masjid Suci, termasuk peran aktif Putra Mahkota Arab Saudi, dalam memastikan umat Islam dapat menjalankan ibadah dengan aman, nyaman, dan penuh kekhusyukan.
Kebijakan baru ini disambut positif oleh masyarakat Indonesia. Banyak pihak menilai bahwa langkah ini dapat mempererat hubungan keagamaan antara Indonesia dan Arab Saudi yang telah terjalin erat selama puluhan tahun.
Selain itu, kemudahan ini juga berpotensi meningkatkan jumlah jamaah umrah dari Indonesia, mengingat selama ini proses pengajuan visa umrah sering kali menjadi penghalang utama.
Dengan diizinkannya semua jenis visa untuk ibadah umrah, warga Indonesia yang sedang berada di Arab Saudi karena urusan pekerjaan, keluarga, kunjungan, atau transit kini memiliki peluang lebih besar untuk menjalankan ibadah tersebut tanpa hambatan administratif.
Kebijakan ini juga dinilai selaras dengan arah diplomasi lunak Arab Saudi di bawah Visi 2030, yang bertujuan menjadikan kerajaan sebagai pusat spiritual dan keagamaan dunia Islam, sambil membuka diri terhadap reformasi sosial dan ekonomi melalui sektor pariwisata dan pelayanan keagamaan. (xpr)