172 Perkara Korupsi di Sumatra Utara, ASN dan Kepala Desa Jadi Aktor Terbanyak

INBERITA.COM, Sentra Advokasi untuk Hak Dasar Rakyat (SAHdaR) mengungkapkan fakta terbaru terkait peta penindakan perkara korupsi di Sumatera Utara sepanjang tahun 2025.

Dari hasil pemantauan dan penelitian yang dilakukan, Aparatur Sipil Negara (ASN) dan kepala desa tercatat sebagai aktor pelaku korupsi terbanyak yang ditangkap dan diproses hukum.

Data ini memperlihatkan masih kuatnya praktik penyalahgunaan kewenangan di level birokrasi pemerintahan dan desa, meski upaya penindakan terus dilakukan.

Koordinator SAHdaR, Hidayat Chaniago, menyampaikan bahwa sepanjang tahun 2025 terdapat 56 ASN yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi.

Selain itu, sebanyak 34 kepala desa juga terbukti terlibat dalam perkara tindak pidana korupsi.

Angka tersebut menempatkan ASN dan kepala desa sebagai kelompok penyelenggara negara dengan jumlah pelaku terbanyak yang berhadapan dengan hukum di Sumatera Utara.

“Sebaran aktor pelaku korupsi dari penyelenggara negara yakni PNS 56 orang, Kepala Desa 34 orang, pegawai kantor desa 11 orang, pegawai BUMN 8 orang, pegawai BUMD 4 orang, Polri 1 orang, Kepala Daerah 1 orang, tenaga honorer 1 orang. Kemudian, aktor pelaku dari swasta/umum yakni rekanan atau penyedia 29 orang, masyarakat umum 14 orang, wiraswasta 14 orang, karyawan swasta 2 orang, konsultan pengawas 2 orang,” kata Hidayat Chaniago, Senin (29/12/2025).

Hidayat menjelaskan, data tersebut diperoleh dari hasil penelitian serta pemantauan langsung terhadap persidangan perkara korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan.

Pemantauan dilakukan secara sistematis untuk melihat pola, aktor, serta karakteristik kasus korupsi yang disidangkan sepanjang tahun berjalan.

Menurut Hidayat, dominasi ASN dan kepala desa sebagai pelaku korupsi menunjukkan bahwa fungsi birokrasi sebagai tulang punggung tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih belum berjalan maksimal.

Padahal, ASN seharusnya menjadi garda terdepan dalam pelayanan publik serta penjaga integritas pemerintahan.

“Hal ini memperlihatkan bahwa PNS sebagai abdi negara belum maksimal menjalankan tugas dan fungsinya sebagai tulang punggung birokrasi dalam mengelola pemerintahan yang baik dan bersih,” ujarnya.

Selain memetakan aktor pelaku, SAHdaR juga mencatat jumlah perkara korupsi yang ditangani sepanjang tahun 2025.

Hidayat menyebutkan, pada tahun ini terdapat 172 register perkara dengan total 89 kasus korupsi yang disidangkan. Dari seluruh perkara tersebut, jumlah terdakwa mencapai 177 orang.

“Total terdakwa sebanyak 177 orang. Angka ini mengalami peningkatan dari tahun 2024 yakni terdapat 153 register perkara kasus korupsi dengan perhitungan kasus sebanyak 72, total terdakwa sebanyak 158 orang,” kata Hidayat.

Peningkatan jumlah perkara dan terdakwa ini menunjukkan bahwa penanganan kasus korupsi di Sumatera Utara masih menghadapi tantangan serius.

Meski demikian, Hidayat menekankan bahwa kenaikan jumlah kasus tidak selalu berbanding lurus dengan besarnya kerugian keuangan negara.

Berdasarkan temuan SAHdaR, total potensi kerugian keuangan negara akibat kasus-kasus korupsi yang disidangkan sepanjang tahun 2025 mencapai Rp117,4 miliar.

Angka ini justru mengalami penurunan signifikan jika dibandingkan dengan tahun 2024, di mana kerugian negara akibat korupsi mencapai Rp1 triliun.

“Kemudian, dari kasus korupsi yang ditemukan terdapat potensi kerugian keuangan negara sebesar Rp117,4 miliar. Nilai kerugian ini mengalami penurunan pada tahun 2024 lalu yang mencapai Rp1 triliun,” ujar Hidayat.

Ia menilai, penurunan nilai kerugian negara tersebut tidak serta-merta menjadi indikator membaiknya kondisi pemberantasan korupsi.

Sebab, banyak perkara yang ditangani pada tahun 2025 masuk dalam kategori korupsi dengan nilai kerugian relatif kecil.

Hidayat mengungkapkan bahwa sebagian besar kasus korupsi yang disidangkan sepanjang tahun ini merupakan perkara dengan kategori ringan hingga sedang.

Hal ini tercermin dari klasifikasi perkara yang dicatat SAHdaR berdasarkan nilai dan skala dampaknya.

“Kasus korupsi yang disidangkan pada tahun ini, paling banyak kasus korupsi dengan kategori ringan sebanyak 50 kasus, kategori sedang 27 kasus,” tambah Hidayat.

Temuan ini sekaligus memperlihatkan bahwa praktik korupsi masih terjadi secara masif, terutama di level pemerintahan daerah dan desa.

Meski nilai kerugiannya tidak sebesar kasus-kasus korupsi besar, frekuensi kejadian yang tinggi tetap memberikan dampak serius terhadap tata kelola pemerintahan, kepercayaan publik, serta kualitas pelayanan kepada masyarakat.

SAHdaR menilai, tingginya keterlibatan ASN dan kepala desa dalam kasus korupsi harus menjadi perhatian serius bagi seluruh pemangku kepentingan.

Penguatan sistem pengawasan, peningkatan integritas aparatur, serta transparansi dalam pengelolaan anggaran dinilai menjadi langkah penting untuk menekan praktik korupsi di Sumatera Utara ke depan.