INBERITA.COM, Kasus dugaan pelibatan anak dalam promosi produk rokok elektronik menjadi perhatian aparat penegak hukum.
YouTuber Muhammad Jannah atau yang dikenal sebagai Bigmo dilaporkan ke Polda Metro Jaya setelah diduga mengajak sejumlah anak di bawah umur mempromosikan liquid vape dalam tayangan siaran langsung di media sosial.
Laporan tersebut kini tengah ditangani Direktorat Pelindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Polda Metro Jaya. Polisi menyatakan proses yang berjalan masih berupa pengaduan karena identitas anak yang diduga menjadi korban belum dapat dipastikan.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, membenarkan adanya laporan tersebut.
“Direktorat PPA-PPO Polda Metro Jaya telah menerima laporan pengaduan terkait dugaan eksploitasi anak secara ekonomi dalam tayangan siaran langsung di media sosial,” kata Budi, Sabtu (1/8/2026).
Menurutnya, penyelidik saat ini masih mengumpulkan informasi dan melakukan pendalaman untuk memastikan ada atau tidaknya unsur tindak pidana dalam peristiwa tersebut.
Selain menelusuri kronologi kejadian, penyidik juga berupaya mengidentifikasi anak-anak yang diduga dilibatkan dalam promosi produk yang mengandung nikotin tersebut.
“Direktorat PPA-PPO saat ini sedang menindaklanjuti pengaduan tersebut dengan melakukan penyelidikan, termasuk mengidentifikasi anak yang diduga menjadi korban dan mendalami peristiwa yang dilaporkan,” ujarnya.
Kasus ini kembali memunculkan sorotan terhadap perlindungan anak di ruang digital. Selain persoalan dugaan eksploitasi, pelibatan anak dalam promosi produk yang diperuntukkan bagi orang dewasa dinilai berpotensi melanggar ketentuan perlindungan anak dan regulasi mengenai promosi produk tembakau maupun rokok elektronik.
Sebelumnya, Bigmo juga telah menjadi sorotan publik setelah cuplikan siaran langsungnya viral di media sosial.
Konten tersebut memicu kritik dari berbagai pihak hingga berujung pada pemutusan kontrak kerja sama dan laporan kepada Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
Menanggapi polemik tersebut, Bigmo menyampaikan permintaan maaf melalui kanal YouTube Niceguymo. Ia mengakui tindakannya merupakan sebuah kesalahan dan tidak seharusnya dilakukan.
“Saya meminta maaf sebesar-besarnya atas tindakan dan perkataan yang telah menyebabkan kegaduhan beberapa hari terakhir. Saya mengaku, apa yang saya lakukan adalah kesalahan dan tidak dapat dibenarkan,” ujarnya.
Bigmo juga mengakui bahwa sebagai kreator konten, dirinya memiliki tanggung jawab untuk mematuhi aturan yang berlaku. Ia menyadari produk yang mengandung nikotin hanya ditujukan bagi konsumen dewasa sehingga tidak semestinya dikaitkan dengan anak di bawah umur.
Ia menegaskan tindakan yang dilakukan saat siaran langsung merupakan keputusan pribadi dan bukan atas arahan pihak lain.
“Tidak ada arahan, instruksi, ataupun brief dari pihak mana pun untuk saya menyampaikan atau melakukan hal-hal yang bertentangan dengan aturan yang berlaku,” katanya.
Selain itu, Bigmo mengaku memahami kritik yang muncul dari masyarakat. Ia menyatakan akan menjadikan peristiwa tersebut sebagai pelajaran agar lebih berhati-hati dalam membuat konten di masa mendatang.
Kasus ini juga menjadi pengingat bahwa aktivitas promosi di media sosial tidak terlepas dari tanggung jawab hukum, terutama ketika melibatkan anak-anak.
Penggunaan anak sebagai bagian dari promosi produk yang dibatasi untuk orang dewasa dapat menimbulkan persoalan hukum sekaligus memunculkan pertanyaan mengenai etika para kreator konten dalam memanfaatkan pengaruh mereka di ruang digital.
Hingga kini, penyelidikan masih berlangsung. Polda Metro Jaya belum menetapkan tersangka dan masih mengumpulkan alat bukti serta keterangan untuk menentukan ada tidaknya unsur pidana dalam laporan tersebut.