INBERITA.COM, Nikita Mirzani kembali menjadi sorotan publik setelah sebuah video yang memperlihatkan dirinya seolah sedang siaran langsung (live) dari dalam Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur, menjadi viral di media sosial.
Dalam video tersebut, terlihat Nikita Mirzani tengah berkomunikasi dan mempromosikan produk kecantikan bersama rekannya. Kejadian ini pun memunculkan berbagai spekulasi mengenai aktivitas yang dilakukan oleh artis kontroversial tersebut selama berada di dalam penjara.
Menanggapi kehebohan yang timbul akibat video viral itu, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM segera memberikan klarifikasi.
Mereka memastikan bahwa informasi yang beredar mengenai siaran langsung Nikita Mirzani tidak benar. Kepala Sub Direktorat Kerja Sama Ditjen PAS Kemenkumham, Rika Aprianti, menyampaikan penjelasan terkait video yang beredar tersebut.
Menurut Rika Aprianti, aktivitas yang terlihat dalam video bukanlah siaran langsung yang dilakukan oleh Nikita Mirzani melalui akun media sosial pribadinya.
“Kalau melihat dari video itu, sepertinya sedang video call dengan kerabatnya,” ujarnya saat dihubungi pada Rabu (12/11/2025).
Rika menambahkan bahwa komunikasi tersebut dilakukan menggunakan fasilitas yang disediakan oleh pihak rutan.
Rika Aprianti menjelaskan bahwa fasilitas komunikasi yang digunakan oleh Nikita Mirzani adalah Warung Telekomunikasi Khusus Pemasyarakatan atau yang lebih dikenal dengan sebutan Wartel Suspas.
Fasilitas ini, lanjutnya, merupakan sarana komunikasi yang legal dan sepenuhnya disediakan oleh pihak rutan untuk digunakan oleh semua warga binaan.
“Penggunaan handphone itu ada di Wartel Suspas. Itu merupakan fasilitas komunikasi yang diberikan kepada seluruh warga binaan dan tahanan,” ungkapnya.
Fasilitas ini dirancang untuk memberikan akses komunikasi kepada para tahanan dan warga binaan di lembaga pemasyarakatan (Lapas) atau rumah tahanan (Rutan) di seluruh Indonesia, sebagai bagian dari pemenuhan hak-hak dasar mereka yang dijamin oleh undang-undang.
Menurut Rika Aprianti, keberadaan Wartel Suspas di Rutan Pondok Bambu sudah diatur secara resmi dan merupakan bagian dari standar pelayanan yang wajib ada di setiap Lapas atau Rutan. Fasilitas ini diharapkan dapat mencegah adanya penyelundupan ponsel pribadi oleh para tahanan.
“Yang menjadi hak komunikasi seluruh warga binaan sesuai ketentuan yang berlaku di Lapas atau Rutan tersebut. Jadi kalau kami lihat, bukan dia live secara langsung, tapi itu sedang video call dengan kerabatnya,” jelas Rika, menegaskan bahwa Nikita Mirzani tidak melakukan siaran langsung, melainkan memanfaatkan fasilitas komunikasi yang sudah disediakan oleh rutan.
Rika Aprianti juga menekankan bahwa fasilitas komunikasi ini sudah diawasi secara ketat untuk memastikan penggunaannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dengan adanya Wartel Suspas, pihak rutan berharap dapat meminimalisir upaya penyelundupan ponsel pribadi yang dapat digunakan oleh tahanan atau warga binaan untuk melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan aturan.
“Karena menggunakan fasilitas dari Rutan, dalam hal ini Rutan Pondok Bambu dan itu juga jadi hak. Bisa digunakan seluruh warga binaan atau tahanan,” tambah Rika Aprianti, menegaskan bahwa Nikita Mirzani hanya menggunakan fasilitas yang telah disediakan untuk seluruh warga binaan.
Sebelumnya, video yang memperlihatkan Nikita Mirzani berkomunikasi dengan seseorang melalui video call di dalam Rutan Pondok Bambu langsung viral di media sosial, mengundang berbagai komentar dari warganet.
Banyak yang mempertanyakan apakah hal tersebut merupakan pelanggaran atau apakah ada kelonggaran yang diberikan kepada Nikita Mirzani terkait aktivitas komunikasi yang dilakukan.
Sebagian warganet juga mengaitkan video tersebut dengan kasus yang sedang dihadapi oleh Nikita, yakni sidang kasus pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap Reza Gladys.
Nikita Mirzani sendiri sempat menangis haru saat membacakan duplik dalam sidang tersebut, berharap Majelis Hakim dapat memberikan keputusan yang bijaksana pada putusan yang akan dibacakan pada 28 Oktober 2025.
Dengan klarifikasi yang dikeluarkan oleh Ditjen PAS, kini masyarakat dapat lebih memahami bahwa aktivitas yang dilakukan oleh Nikita Mirzani di dalam Rutan Pondok Bambu sepenuhnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan fasilitas komunikasi yang digunakan merupakan hak yang diberikan oleh lembaga pemasyarakatan untuk semua warga binaan.
Meski demikian, kejadian ini mengingatkan kembali pentingnya pengawasan terhadap penggunaan fasilitas komunikasi oleh warga binaan.
Penyelundupan ponsel atau alat komunikasi lainnya seringkali menjadi masalah di lembaga pemasyarakatan, dan hal ini perlu mendapat perhatian lebih untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan fasilitas yang dapat merugikan pihak-pihak terkait.
Namun, dengan adanya klarifikasi ini, masyarakat diharapkan tidak lagi menganggap bahwa Nikita Mirzani melakukan pelanggaran dengan memanfaatkan fasilitas yang memang disediakan untuk semua tahanan.
Dengan demikian, meskipun video yang beredar sempat membuat heboh publik, fakta bahwa itu hanya merupakan video call biasa yang menggunakan fasilitas resmi dari Rutan Pondok Bambu menunjukkan bahwa tidak ada pelanggaran yang dilakukan oleh Nikita Mirzani dalam hal komunikasi selama menjalani masa tahanan. (xpr)