Utang Pemerintah Tembus 9.138 Triliun per Juni 2025, Kemenkeu Tegaskan Rasio Masih Aman 39,86 Persen dari PDB

INBERITA.COM, Pemerintah mencatat posisi utang negara kembali mengalami kenaikan pada pertengahan tahun ini. Hingga akhir Juni 2025, total utang pemerintah pusat tercatat mencapai Rp 9.138,05 triliun, setara 39,86 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).

Angka ini menunjukkan kenaikan tipis dibanding posisi akhir 2024 yang berada di level 39,81 persen dari PDB.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan bahwa rasio tersebut masih tergolong moderatif dan dalam batas aman, terutama jika dibandingkan dengan sejumlah negara tetangga maupun anggota G20 lainnya.

Penegasan itu disampaikan oleh Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kemenkeu, Suminto, dalam keterangan pers di Bogor pada Jumat (10/10/2025).

“Rasio tersebut masih dalam batas aman,” ujar Suminto, merespons kekhawatiran sebagian pihak mengenai tren kenaikan utang pemerintah.

Sebagai perbandingan, pada Desember 2024, utang pemerintah tercatat sebesar Rp 8.813,16 triliun, terdiri atas pinjaman sebesar Rp 1.087,17 triliun dan Surat Berharga Negara (SBN) Rp 7.725,99 triliun.

Dengan kata lain, dalam kurun enam bulan, total utang naik sekitar Rp 324,89 triliun.

Memasuki pertengahan tahun 2025, posisi pinjaman mengalami kenaikan menjadi Rp 1.157,18 triliun, sementara SBN juga meningkat menjadi Rp 7.980,87 triliun.

Komponen pinjaman sendiri terdiri dari pinjaman luar negeri sebesar Rp 1.108,17 triliun, naik dari posisi Mei 2025 yang tercatat Rp 1.099,25 triliun, serta pinjaman dalam negeri sebesar Rp 49 triliun, naik tipis dari bulan sebelumnya sebesar Rp 48,7 triliun.

Di sisi lain, meskipun total pinjaman mengalami kenaikan, porsi utang dari SBN justru mengalami penurunan dari Rp 8.029,53 triliun di Mei menjadi Rp 7.980,87 triliun di Juni 2025.

Penurunan ini turut mencerminkan adanya pengelolaan pembiayaan yang lebih selektif di tengah kondisi pasar keuangan global yang dinamis.

Lebih rinci, penerbitan SBN berdenominasi rupiah tetap mendominasi, meski menurun dari sebelumnya Rp 6.524,44 triliun menjadi Rp 6.484,12 triliun.

Adapun SBN berdenominasi valuta asing (valas) juga mengalami penurunan dari Rp 1.505,09 triliun menjadi Rp 1.496,75 triliun.

“Jadi, pada Juni total outstanding utang mencapai Rp 9.138 triliun, terdiri atas pinjaman Rp 1.157 triliun dan SBN Rp 7.980,87 triliun,” tegas Suminto.

Dalam rangka memperkuat transparansi dan akurasi laporan, pemerintah mulai 2025 menerapkan perubahan kebijakan pelaporan data utang yang sebelumnya dilakukan setiap bulan menjadi per triwulan.

Langkah ini diambil untuk meningkatkan kredibilitas data, di mana rasio utang terhadap PDB nantinya akan lebih mencerminkan realisasi aktual, bukan sekadar proyeksi atau asumsi sementara.

“Nanti debt to GDP ratio (dirilis) setiap tiga bulan,” tambah Suminto.

Kebijakan ini juga dinilai sebagai bentuk penyesuaian terhadap standar pelaporan keuangan negara yang lebih akuntabel, serta memberikan ruang bagi analisis yang lebih menyeluruh terhadap komposisi, tren, dan kualitas utang nasional.

Kendati tren utang pemerintah terus meningkat, Kemenkeu menegaskan bahwa pengelolaannya masih berada dalam koridor yang prudent.

Rasio utang terhadap PDB di bawah ambang batas 60 persen yang ditetapkan dalam Undang-Undang Keuangan Negara menjadi tolok ukur utama untuk menjaga keberlanjutan fiskal.

Selain itu, pemerintah juga terus mengupayakan diversifikasi pembiayaan agar tidak terlalu bergantung pada satu sumber, seperti penerbitan SBN dalam valas maupun domestik.

Sebagai tambahan, struktur utang pemerintah masih didominasi oleh SBN dalam mata uang rupiah, yang berarti minim risiko dari fluktuasi nilai tukar.

Ini memberikan stabilitas tambahan bagi pengelolaan fiskal di tengah ketidakpastian ekonomi global yang masih berlanjut di 2025.

Meskipun angka nominal utang kian besar, pemanfaatannya diarahkan untuk pembiayaan produktif, pembangunan infrastruktur, dan penguatan daya saing nasional.

Pemerintah juga menegaskan bahwa keberadaan utang bukanlah masalah selama dikelola dengan hati-hati, digunakan secara tepat sasaran, serta tidak melebihi kemampuan fiskal untuk membayar.

Kemenkeu berkomitmen untuk terus menjaga keseimbangan antara pembiayaan pembangunan dan keberlanjutan fiskal jangka panjang, dengan mengedepankan transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas dalam setiap kebijakan pengelolaan utang negara.

Dengan demikian, meski angka utang terus meningkat, kondisi fiskal Indonesia tetap dinilai sehat dan dalam batas aman, selama prinsip kehati-hatian tetap dijalankan secara konsisten oleh pemerintah. (xpr)