INBERITA.COM, Tiga petani di Kabupaten Mukomuko, Bengkulu, terpaksa menyerahkan hasil bumi berupa pisang, kelapa, dan ubi sebagai bentuk pelunasan denda Rp 3 miliar yang dijatuhkan pengadilan.
Putusan kasasi tersebut mereka terima karena dianggap menggarap lahan sawit milik perusahaan, meski mereka mengaku tidak pernah menerima pemberitahuan resmi sebelumnya.
Harapandi (50), Rasuli (53), dan Ibnu Amin (44) mengaku tidak mampu membayar denda sebesar itu. Mereka pun membawa barang-barang milik mereka ke Pengadilan Negeri (PN) Mukomuko untuk diserahkan sebagai gantinya.
“Kami tidak punya uang miliaran, hanya ini yang kami miliki,” ujar Harapandi dengan nada keputusasaan.
Penyerahan hasil bumi tersebut diterima oleh Panitera PN Mukomuko dan dibuatkan berita acara resmi. Keputusan ini diambil setelah ketiga petani dipanggil untuk menagih denda yang telah diputuskan oleh pengadilan. Mereka mengaku tidak memiliki pilihan lain selain menyerahkan apa yang mereka miliki.
Sengketa lahan ini bermula pada 2005, ketika sekitar 50 petani melihat lahan sawit yang terlihat terlantar. Mereka mencoba menanyakan status lahan tersebut kepada perusahaan, namun tidak mendapatkan jawaban jelas.
“Kami tanya, katanya tidak masuk HGU, jadi kami garap. Tapi belakangan diklaim HGU, pondok dan kebun kami dirobohkan,” jelas Harapandi.
Persoalan ini berlarut-larut selama bertahun-tahun tanpa penyelesaian. Pada 9 Agustus 2023, perusahaan perkebunan sawit tersebut akhirnya mengajukan gugatan perdata terhadap para petani yang dianggap menggarap lahan dalam kawasan Hak Guna Usaha (HGU).
Putusan awal di PN Mukomuko mengharuskan ketiga petani membayar denda sekitar Rp 1,3 miliar. Namun, melalui proses banding hingga kasasi, denda tersebut meningkat menjadi Rp 3 miliar secara tanggung renteng.
Keputusan ini dianggap tidak adil oleh para petani yang merasa tidak pernah mendapatkan kesempatan untuk membela diri secara layak.
Harapandi dan dua petani lainnya menyatakan keberatan atas putusan tersebut. Mereka mengaku tidak memiliki kemampuan finansial untuk membayar denda sebesar itu.
“Melihat uang miliaran saja kami tidak pernah, apalagi membayarnya,” ungkapnya dengan nada frustrasi.
Upaya hukum yang mereka tempuh selama bertahun-tahun tampaknya tidak membuahkan hasil yang memuaskan. Kini, mereka hanya bisa pasrah dengan keadaan yang mereka hadapi.
“Keadilan sudah tidak ada lagi,” tegas Harapandi.
Sementara itu, pihak perusahaan perkebunan sawit belum memberikan tanggapan resmi mengenai perkara ini. Upaya konfirmasi yang dilakukan awak media kepada manajemen dan bagian legal perusahaan melalui telepon tidak mendapatkan respons hingga artikel ini ditulis.
Kisah ini menyoroti ketimpangan akses keadilan yang seringkali dialami oleh masyarakat kecil di tengah gempuran perusahaan besar. Denda yang begitu besar hanya karena persoalan lahan yang seharusnya bisa diselesaikan dengan dialog dan musyawarah.
Perkara ini juga menjadi cerminan betapa rentannya posisi petani dalam menghadapi perusahaan besar. Tanpa dukungan hukum dan finansial yang memadai, mereka hanya bisa pasrah dengan keputusan yang merugikan.
Kasus ini diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi pemerintah dan pihak terkait untuk lebih memperhatikan nasib para petani. Tanpa perlindungan hukum yang kuat, persoalan sengketa lahan akan terus berulang dan merugikan masyarakat.