Tidak Ada Rapelan Gaji Pensiunan PNS di November 2025, Ini Penjelasan Resmi Taspen

INBERITA.COM, Kabar mengenai kenaikan gaji untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), kembali mencuat setelah diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025.

Dalam Perpres tersebut, pemerintah memutuskan untuk memberikan kenaikan gaji bagi ASN dalam program quick wins yang akan diberlakukan mulai tahun ini.

Kenaikan ini mencakup guru, tenaga penyuluh, TNI, Polri, dan juga pejabat negara. Namun, banyak pensiunan PNS yang berharap gaji pensiun mereka juga akan mengalami kenaikan serupa.

Lantas, apakah ada kenaikan gaji pensiunan PNS pada bulan November 2025?

Pencairan gaji pensiunan PNS memang menjadi perhatian banyak pihak, terlebih setelah adanya kabar yang beredar mengenai rapelan gaji pensiunan PNS yang diklaim akan cair pada bulan November 2025.

Banyak pensiunan yang berharap, setelah kenaikan gaji ASN dalam Perpres 79/2025, mereka juga bisa menikmati peningkatan gaji pensiun.

Namun, klaim tersebut segera dibantah oleh pihak PT Taspen, lembaga yang mengelola asuransi hari tua dan dana pensiun untuk ASN, termasuk pensiunan PNS.

Dalam sebuah klarifikasi yang disampaikan melalui kolom komentar pada akun Instagram resmi Taspen, pihaknya menegaskan bahwa tidak ada regulasi resmi yang mengatur mengenai kenaikan gaji maupun tunjangan pensiun untuk pensiunan PNS.

“Tidak ada regulasi resmi dari Pemerintah terkait kenaikan gaji maupun tunjangan pensiun,” ujar pihak Taspen melalui komentar di Instagram, sebagaimana dilansir dalam laporan yang beredar.

Pernyataan ini sekaligus menjawab berbagai pertanyaan yang diajukan oleh warganet yang penasaran mengenai apakah benar pensiunan PNS akan menerima rapelan gaji pada November 2025.

Dalam sebuah unggahan lain, Taspen juga menanggapi pertanyaan yang lebih spesifik, yang menanyakan soal rapelan gaji pensiunan PNS.

“Benarkah pensiunan naik dan akan diberikan rapel di bulan November 2025? Berapa bulan rapelnya?” tanya salah satu pengguna Instagram kepada Taspen.

Dalam jawabannya, Taspen kembali menegaskan bahwa belum ada kenaikan gaji pensiunan PNS, dan rapelan gaji yang beredar di media maupun forum-forum sosial hanyalah informasi yang tidak berdasar.

Pihak Taspen juga menegaskan agar para pensiunan PNS hanya mengandalkan informasi dari saluran resmi mereka.

“Pastikan informasi terkait gaji pensiunan hanya berasal dari sumber resmi Taspen,” imbuh mereka, untuk menghindari kebingungan yang ditimbulkan oleh informasi yang tidak jelas atau hoaks yang beredar di internet.

Lebih lanjut, Taspen menjelaskan bahwa kenaikan gaji dalam Perpres Nomor 79 Tahun 2025 hanya berlaku untuk ASN aktif, terutama bagi guru, tenaga penyuluh, TNI, Polri, dan pejabat negara.

Artinya, pensiunan PNS tidak termasuk dalam daftar yang akan menikmati kenaikan gaji yang ditetapkan dalam peraturan tersebut.

Oleh karena itu, meski banyak yang berharap, pensiunan PNS di bulan November 2025 tetap tidak akan mengalami kenaikan gaji atau menerima rapelan gaji.

Mengenai pembayaran gaji pensiunan PNS bulan November 2025, Taspen menjelaskan bahwa pencairan pensiun tetap dilakukan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024, yang mengatur tentang penyaluran pensiun bagi PNS dan pensiunan ASN lainnya.

Dengan kata lain, gaji pensiun akan disalurkan seperti biasa tanpa adanya tambahan atau perubahan yang signifikan pada bulan November ini.

Bagi banyak pensiunan PNS, kabar ini mungkin mengecewakan, mengingat banyak yang berharap ada penyesuaian seiring dengan kenaikan gaji ASN yang berlaku mulai tahun ini.

Namun, Taspen berharap masyarakat dapat bersabar dan menunggu pengumuman resmi dari pemerintah terkait kebijakan kenaikan gaji pensiunan PNS di masa depan.

Sementara itu, program quick wins dalam Perpres Nomor 79 Tahun 2025 memang dirancang untuk memberikan kenaikan gaji bagi ASN aktif, tetapi pemerintah belum mengeluarkan kebijakan serupa untuk pensiunan PNS.

Masyarakat, terutama para pensiunan, diimbau untuk tetap mengikuti perkembangan terbaru mengenai kebijakan pensiunan melalui media resmi yang disediakan oleh Kementerian Keuangan dan Taspen.

Dengan demikian, bagi pensiunan PNS yang menantikan rapelan gaji pada November 2025, mereka harus bersabar lebih lama hingga ada pengumuman atau kebijakan resmi mengenai kenaikan gaji pensiunan di masa depan.

Sebagai informasi, meski tidak ada kenaikan gaji pensiunan PNS untuk saat ini, Taspen tetap mengelola pembayaran pensiun sesuai dengan peraturan yang berlaku, dan para pensiunan akan menerima gaji pensiun mereka sesuai jadwal yang telah ditetapkan. (xpr)