Telat Masuk Kerja, PPPK Paruh Waktu Mataram Dipangkas Gajinya 2 Persen Perhari Mulai Agustus 2026

INBERITA.COM, Pemerintah Kota Mataram mulai memperketat disiplin kerja bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.

Mulai Agustus 2026, keterlambatan masuk kerja atau pulang lebih awal tidak lagi sekadar menjadi catatan administrasi, tetapi berdampak langsung pada penghasilan pegawai.

Melalui kebijakan baru yang disiapkan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), gaji PPPK paruh waktu akan dipotong sebesar 2 persen untuk setiap hari pelanggaran disiplin.

Aturan tersebut diterapkan bersamaan dengan penggunaan sistem absensi berbasis titik koordinat atau GPS yang akan mencatat kehadiran pegawai secara real time.

Kepala BKPSDM Kota Mataram, Taufik Priyono, menjelaskan sanksi tersebut mengacu pada ketentuan disiplin yang selama ini berlaku bagi aparatur sipil negara (ASN).

Bedanya, jika pegawai negeri sipil dan PPPK penuh waktu dikenai pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), maka PPPK paruh waktu yang tidak menerima TPP akan dikenai pemotongan langsung pada gaji.

“Untuk sanksi, kami mengikuti aturan ASN yakni gaji PPPK paruh waktu dipotong 2 persen karena mereka tidak ada TPP,” ujar Taufik.

Pemerintah beralasan sistem absensi berbasis GPS diperlukan untuk memastikan pegawai benar-benar berada di lokasi tugas saat melakukan presensi.

Selain meningkatkan akurasi kehadiran, sistem tersebut juga diharapkan mampu mencegah praktik titip absen yang selama ini sulit diawasi melalui metode konvensional.

Menurut Taufik, kebijakan ini akan diterapkan kepada sekitar 3.046 PPPK paruh waktu yang bekerja di berbagai organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Mataram.

“Absensi online untuk PPPK PW akan kami berlakukan mulai bulan Agustus 2026,” katanya.

Penerapan sistem baru itu juga menjadi bagian dari evaluasi tahunan terhadap PPPK paruh waktu.

Mengingat masa kontrak mereka berlaku selama satu tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan hasil penilaian, rekam jejak kedisiplinan akan menjadi salah satu indikator penting selain capaian kinerja.

“PPPK paruh waktu harus dinilai dari kinerja dan disiplinnya. Untuk disiplin agar lebih terkontrol kami gunakan absensi titik koordinat,” jelas Taufik.

Namun, kebijakan tersebut juga memunculkan perhatian terkait keseimbangan antara penegakan disiplin dan perlindungan hak pegawai.

Berbeda dengan ASN yang masih memiliki komponen tambahan penghasilan sebagai objek pemotongan, PPPK paruh waktu justru menerima sanksi langsung pada gaji pokok yang menjadi sumber utama pendapatan mereka.

Selain itu, sistem berbasis GPS juga menuntut kesiapan infrastruktur dan perangkat pendukung. Seluruh PPPK paruh waktu diwajibkan memiliki telepon seluler berbasis Android untuk mengakses aplikasi absensi. Pemerintah berharap seluruh pegawai telah memiliki perangkat tersebut sebelum aturan mulai diberlakukan.

Di sisi lain, keberhasilan kebijakan ini tidak hanya bergantung pada ketegasan pemberian sanksi, tetapi juga pada keandalan sistem absensi yang digunakan.

Pemerintah perlu memastikan aplikasi berjalan stabil, mampu mengakomodasi kendala teknis seperti gangguan jaringan atau sinyal, serta menyediakan mekanisme keberatan apabila terjadi kesalahan pencatatan.

Dengan demikian, tujuan meningkatkan disiplin kerja dapat tercapai tanpa menimbulkan persoalan baru yang berpotensi merugikan pegawai akibat faktor di luar kendali mereka.

Transparansi dalam penerapan aturan dan mekanisme evaluasi juga menjadi kunci agar kebijakan ini dipandang sebagai upaya membangun budaya kerja yang profesional, bukan sekadar instrumen pemberian sanksi.