Tak Bantu Petani Urus Kelompok Tani, Manajer Pupuk di Banggai Dicopot Amran

INBERITA.COM, Persoalan administrasi penyaluran pupuk bersubsidi berujung pada pencopotan seorang manajer pupuk di Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah.

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengambil keputusan tersebut setelah mendengar langsung keluhan seorang petani dalam kunjungannya ke daerah itu, Kamis (10/9/2026).

Keluhan yang disampaikan petani sebenarnya bermula dari persoalan administratif. Petani tersebut belum tergabung dalam kelompok tani sehingga mengalami kesulitan ketika hendak memperoleh pupuk bersubsidi.

Namun bagi Amran, persoalan itu tidak semestinya berhenti pada alasan bahwa data petani belum masuk dalam sistem.

Menurut dia, petugas yang berada di lapangan justru harus aktif membantu masyarakat menyelesaikan kendala administrasi, terutama ketika kebutuhan terhadap pupuk berkaitan langsung dengan keberlangsungan kegiatan usaha tani.

Dalam kunjungan tersebut, Amran mempertanyakan kepada manajer pupuk mengapa petani yang belum memiliki kelompok tidak dibantu untuk membentuk kelompok baru.

“Bapak ini tidak punya kelompok. Tapi manajer pupuk tidak bisa membantu untuk membuatkan kelompok. Bisa tidak Anda (manajer) bantu dia buatkan kelompok?” tanya Amran.

Manajer tersebut kemudian menjelaskan bahwa terdapat ketentuan baru mengenai jumlah anggota kelompok tani. Menurut penjelasannya, satu kelompok dibatasi sebanyak 25 orang.

Karena petani yang bersangkutan belum masuk kelompok, diperlukan pembentukan kelompok baru yang beranggotakan petani lain.

“Terbatas cuma 25 orang, Pak, jadi harus membentuk kelompok lagi dengan anggota yang baru itu, Pak, karena memang peraturan barunya memang seperti itu,” kata manajer tersebut.

Ia juga menerangkan bahwa penyaluran pupuk bersubsidi dilakukan berdasarkan data yang tercantum dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) maupun sistem elektronik e-RDKK.

“Jadi kita menyalurkan pupuk itu yang ada di aplikasi RDKK dan e-RDKK, Pak, ke kios bawa KTP,” sambungnya.

Penjelasan mengenai mekanisme tersebut tidak membuat Amran mengubah sikapnya. Menteri Pertanian itu justru menawarkan pencopotan manajer tersebut secara langsung.

“Gini deh, saya ganti Anda aja gimana?” tegas Amran.

Manajer itu sempat meminta kesempatan untuk membantu menyelesaikan persoalan tersebut.

“Kalau saya bisa bantu, bisa Pak?” kata manajer itu.

Namun Amran kembali menegaskan pertanyaannya.

“Mau saya ganti gak?” tegas Amran lagi.

Keputusan tersebut menunjukkan bahwa Amran menempatkan kualitas pelayanan petani sebagai salah satu tolok ukur utama bagi aparat maupun petugas yang terlibat dalam distribusi pupuk bersubsidi.

Bagi pemerintah, keberadaan sistem administrasi memang diperlukan untuk memastikan pupuk disalurkan kepada penerima yang sesuai. Tetapi pada saat yang sama, sistem tersebut tidak boleh menjadi alasan petugas untuk bersikap pasif ketika masyarakat menghadapi kendala.

Amran bahkan meminta petugas lapangan tidak hanya menunggu petani datang ke kantor atau lokasi pelayanan. Petugas diminta turun langsung untuk menemukan masyarakat yang menghadapi masalah, termasuk membantu menyelesaikan persoalan pendataan.

“Anda digaji untuk melayani rakyat, bukan bergaya. Datangi petani. Saya saja menteri datang ke petani. Ini rakyat butuh. Jangan dibuat menunggu, datangi,” tegas dia.

Pernyataan itu memperlihatkan pendekatan Amran yang menitikberatkan pada pelayanan di tingkat paling bawah. Dalam persoalan pupuk bersubsidi, hambatan yang dialami petani tidak selalu berkaitan dengan ketersediaan stok.

Akses terhadap pupuk juga dipengaruhi oleh ketepatan data, status keanggotaan kelompok tani, serta kesesuaian antara kebutuhan petani dan data yang digunakan dalam proses penyaluran.

Karena itu, persoalan administrasi menjadi bagian penting dalam rantai distribusi pupuk. Petani yang tidak tercatat dalam sistem berpotensi mengalami kesulitan ketika hendak memperoleh pupuk bersubsidi, meskipun pupuk tersedia di wilayahnya.

Kasus di Banggai menjadi contoh bagaimana persoalan di tingkat administrasi dapat berkembang menjadi masalah pelayanan publik. Bagi petani, perbedaan antara “pupuk tersedia” dan “pupuk bisa diperoleh” merupakan dua hal yang berbeda.

Stok di kios belum otomatis menyelesaikan persoalan apabila nama dan kebutuhan petani belum tercatat sesuai ketentuan.

Di sisi lain, aturan mengenai kelompok tani dan pendataan dibutuhkan agar distribusi pupuk bersubsidi tidak berlangsung tanpa kendali. Data RDKK dan e-RDKK menjadi bagian dari mekanisme yang digunakan dalam penyaluran.

Karena itu, penyelesaian masalah idealnya bukan dengan mengabaikan aturan, melainkan memastikan petani yang memenuhi ketentuan dapat masuk dalam sistem melalui prosedur yang jelas dan dibantu oleh petugas.

Dalam konteks inilah instruksi Amran agar petugas “menjemput” persoalan petani menjadi penting. Pemerintah tidak hanya dituntut memastikan pupuk tersedia, tetapi juga memastikan proses menuju penerima berjalan tanpa hambatan pelayanan yang tidak perlu.

Amran juga mengaitkan persoalan tersebut dengan arahan Presiden Prabowo Subianto mengenai ketersediaan pupuk bersubsidi bagi petani. Ia meminta petugas tidak menunggu masyarakat datang membawa persoalan, tetapi aktif mencari dan menyelesaikan kendala yang ada.

“Jangan tunggu dia. Jemput semua yang bermasalah. Harus (menjadi) terdaftar, pupuk tersedia (di petani). Itu perintah Presiden (Prabowo Subianto),” ujarnya.

Pernyataan itu sekaligus menegaskan bahwa pemerintah ingin menggeser pola pelayanan dari sekadar administratif menjadi lebih responsif.

Petugas lapangan dituntut memahami bahwa aturan dibuat untuk mengatur distribusi, bukan untuk membuat petani kehilangan akses terhadap bantuan yang memang menjadi hak mereka ketika telah memenuhi persyaratan.

Peristiwa pencopotan manajer pupuk di Banggai juga membawa pesan bagi jajaran pelaksana distribusi pupuk di daerah lain.

Keluhan petani mengenai akses pupuk dapat menjadi indikator bahwa terdapat persoalan dalam proses pelayanan, sekalipun secara administratif mekanisme yang dijalankan sudah memiliki dasar aturan.

Bagi petani, kepastian merupakan hal yang sangat penting. Musim tanam memiliki waktu yang tidak bisa selalu menunggu proses administrasi yang berlarut-larut.

Keterlambatan memperoleh pupuk dapat memengaruhi pemupukan dan pada akhirnya berpotensi berdampak pada produktivitas usaha tani.

Karena itu, langkah Amran di Banggai tidak semata-mata soal pergantian seorang manajer. Kasus tersebut memperlihatkan tekanan pemerintah agar seluruh mata rantai pelayanan pupuk bersubsidi bekerja lebih aktif di lapangan.

Pemerintah tetap membutuhkan data yang akurat dan mekanisme distribusi yang tertib. Namun, ketika seorang petani datang dengan persoalan administratif, petugas diharapkan tidak sekadar menjelaskan bahwa data belum tersedia. Mereka dituntut ikut mencari jalan keluar sesuai ketentuan.

Di Banggai, pendekatan itu berujung pada keputusan tegas. Seorang manajer pupuk dicopot setelah dinilai tidak memberikan pelayanan sebagaimana yang diharapkan kepada petani.

Amran kemudian meminta seluruh petugas untuk lebih dekat dengan masyarakat dan tidak membiarkan petani menghadapi persoalan administrasi seorang diri.

Pesan yang disampaikan cukup jelas: keberhasilan kebijakan pupuk bersubsidi tidak hanya ditentukan oleh berapa banyak pupuk yang tersedia, tetapi juga oleh seberapa mudah petani yang memenuhi persyaratan dapat mengaksesnya.