INBERITA.COM, Otoritas Taiwan memutuskan menarik sementara seluruh produk Indomie varian Soto Banjar Limau Kuit dari peredaran, setelah ditemukannya residu pestisida etilen oksida dalam satu batch produk mi instan tersebut.
Produk Indomie Varian khas Kalimantan Selatan ini menjadi sorotan setelah hasil uji laboratorium menunjukkan temuan kadar zat kimia yang melebihi ambang batas keamanan pangan di negara tersebut.
Menanggapi hal tersebut, PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk (ICBP) menyatakan bahwa seluruh produk Indomie yang diproduksi di Indonesia telah memenuhi standar keamanan yang ditetapkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM).
Selain itu, produk-produk mi instan dari Indofood juga telah mengantongi Sertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI), serta diolah melalui fasilitas produksi yang telah tersertifikasi internasional.
“Seluruh produk mi instan yang diproduksi oleh Perseroan di Indonesia diproses sesuai dengan standar keamanan pangan yang ditentukan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia,” ungkap Corporate Secretary ICBP, Gideon A. Putro, dalam keterangannya yang dikutip dari Keterbukaan Informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Selasa (16/9/2025).
ICBP juga menjelaskan bahwa pabrik-pabriknya di Indonesia telah tersertifikasi dengan standar internasional ISO 22000 maupun FSSC 22000 untuk Sistem Manajemen Keamanan Pangan.
Selain itu, Indofood juga memastikan bahwa produknya telah sesuai dengan Codex Standard for Instant Noodles, yang menjadi acuan global dalam industri mi instan.
Gideon menekankan adanya perbedaan regulasi antara Indonesia dan negara tujuan ekspor. Hal tersebut menurutnya turut memengaruhi langkah yang diambil oleh Otoritas Taiwan.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa perusahaan senantiasa mematuhi ketentuan yang berlaku di setiap negara tujuan ekspor, termasuk Taiwan.
“Persyaratan, peraturan dan ketentuan keamanan pangan di negara tujuan ekspor dapat berbeda dengan persyaratan, peraturan dan ketentuan keamanan pangan di Indonesia, yang juga senantiasa dipenuhi oleh Perseroan untuk masing-masing negara tujuan ekspor termasuk Taiwan,” jelas Gideon.
Terkait penarikan produk dari pasar Taiwan, ICBP kini tengah berkoordinasi dengan BPOM serta otoritas terkait di Taiwan guna menindaklanjuti dan memantau perkembangan kasus ini.
BPOM RI sendiri, menurut Gideon, telah memberikan klarifikasi atas temuan tersebut dan menegaskan bahwa Indomie varian Soto Banjar Limau Kuit telah memiliki izin edar resmi di Indonesia.
“Produk mi instan varian tersebut telah memiliki izin edar BPOM RI sehingga dapat beredar di Indonesia dan tetap dapat dikonsumsi,” ujarnya.
Sebelumnya, sebagaimana dilansir detikHealth, langkah penarikan oleh Taiwan dipicu oleh temuan residu pestisida etilen oksida yang melebihi ambang batas dalam satu batch Indomie varian Soto Banjar Limau Kuit.
Informasi dari Food and Drug Administration (FDA) Taiwan menyebutkan bahwa kadar senyawa tersebut berada di atas standar keamanan pangan yang berlaku di negara tersebut.
Produk yang teridentifikasi tercemar memiliki tanggal kedaluwarsa pada 19 Maret 2026. Kasus ini turut mendapat perhatian dari The Center for Food Safety (CFS) Taiwan, yang kini sedang menyelidiki kemungkinan distribusi produk tersebut ke wilayah lain, termasuk Hong Kong.
CFS juga sedang berkoordinasi dengan otoritas terkait untuk menggali informasi lebih lanjut mengenai jalur distribusi produk yang dimaksud.
Dengan adanya insiden ini, Indofood menyatakan komitmennya untuk terus memastikan keamanan dan mutu produknya, serta akan terus mengikuti perkembangan situasi di Taiwan sembari menjaga transparansi terhadap otoritas maupun publik.
Meski produk ditarik dari pasar Taiwan, ICBP menegaskan bahwa Indomie varian Soto Banjar Limau Kuit tetap aman untuk dikonsumsi di Indonesia. (xpr)