INBERITA.COM, Bandung – Sule akhirnya angkat suara menanggapi permohonan penetapan ahli waris yang diajukan Teddy Pardiyana, suami mendiang Lina Jubaedah, ke Pengadilan Agama Kota Bandung.
Permohonan ini tercatat sejak 1 Desember 2025, dan menyasar pembagian harta warisan almarhumah Lina Jubaedah.
Selain Sule dan keluarga, pihak lain yang terlibat sebagai termohon adalah Putri Delina, Rizky Febian, Rizwan Fadillah, Ferdinand Adriansyah, serta ibu mendiang, Utisah.
Sidang lanjutan untuk membahas permohonan ini dijadwalkan pada 27 Januari 2026, dengan agenda pemanggilan Sule sebagai wali dari anak bungsunya, Ferdinand Ardiansyah.
Isu hak waris ini pun ramai menjadi sorotan media, memicu spekulasi mengenai adanya perseteruan antara Sule dan Teddy Pardiyana.
Menanggapi ramainya pemberitaan, Sule menilai isu perseteruan itu terlalu dibesar-besarkan.
“Sebenarnya ini berlebihan kalau beritanya itu berseteru. Berseteru itu kalau dia telepon gue lah,” tegas Sule saat hadir dalam salah satu program televisi pada Senin, 19 Januari 2026.
Sule menegaskan bahwa sebagian harta yang saat ini dipersoalkan sebenarnya telah diberikan kepada Lina Jubaedah semasa hidupnya.
Bahkan, almarhumah disebut telah menyerahkan bagian tersebut kepada anak bungsunya, Ferdinand Adriansyah.
Lebih lanjut, Sule menyinggung soal aset yang dianggap belum jelas. Ia meminta agar pihak terkait menjelaskan beberapa dokumen dan aset yang hilang, termasuk uang miliaran rupiah dan properti.
Menurut Sule, semua aset ini perlu dikumpulkan dan diverifikasi terlebih dahulu sebelum membahas pembagian warisan.
“Saya ingin semua aset jelas dulu, dokumen harus lengkap sebelum bicara soal pembagian warisan,” ujar Sule menekankan pentingnya transparansi dalam proses ini.
Di sisi lain, Sule juga menegaskan tanggung jawabnya sebagai ayah. Meski anak pertamanya, Rizky Febian, sempat ingin bertemu dengan Teddy Pardiyana, ia meminta Teddy untuk bersabar.
Sule menekankan bahwa persoalan warisan bukanlah prioritas utama dalam kehidupan keluarga.
“Sekarang konsentrasi saja buat bapaknya, hidupi anaknya. Jadi laki-laki yang bertanggung jawablah. Hidupi dulu itu anaknya. Kalau sudah 17 tahun, masalah legalitas tetap masih ada kok,” kata Sule.
Sule berharap agar pihak-pihak yang menuntut warisan bisa lebih fokus bekerja keras untuk mandiri dan menghidupi anak-anak mereka, daripada terjebak dalam perselisihan warisan.
Ia juga menegaskan bahwa dirinya mengikhlaskan harta untuk almarhumah Lina, namun tetap menekankan bahwa semua proses legal harus sesuai aturan yang berlaku.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena sejarah Teddy Pardiyana sendiri. Sebelumnya, ia pernah dipenjara terkait kasus penggelapan aset yang dilaporkan Rizky Febian pada tahun 2023.
Riwayat hukum tersebut membuat perhatian publik terhadap sengketa warisan ini semakin tinggi, terutama mengenai transparansi dan tanggung jawab pengelolaan aset.
Perseteruan ini menyoroti dinamika kompleks dalam pengelolaan harta warisan keluarga selebritas, di mana faktor emosional, hukum, dan tanggung jawab anak kerap saling bersinggungan.
Dalam konteks ini, Sule mencoba mengambil sikap bijak dengan menekankan aspek legalitas sekaligus fokus pada kebutuhan anak-anak.
Sidang selanjutnya pada 27 Januari 2026 diyakini akan menjadi momen penting untuk memperjelas status harta warisan dan hak-hak para ahli waris.
Pengadilan akan menilai bukti dokumen dan keterangan dari masing-masing pihak, termasuk pernyataan Sule dan Teddy Pardiyana.
Sule, yang dikenal sebagai sosok publik dengan banyak penggemar, berharap bahwa proses ini tidak hanya berjalan sesuai hukum, tetapi juga tidak menimbulkan ketegangan berkepanjangan yang bisa berdampak pada anak-anak.
Ia menekankan bahwa tanggung jawab sebagai orang tua jauh lebih penting dibandingkan perdebatan soal harta benda.
Permintaan Sule agar semua pihak fokus pada kesejahteraan anak dan legalitas harta warisan mencerminkan pendekatan dewasa dalam menangani konflik keluarga yang sensitif.
Hal ini sekaligus menjadi pengingat bagi publik tentang pentingnya manajemen aset dan komunikasi yang baik dalam keluarga, terutama ketika melibatkan hak waris dan tanggung jawab anak.
Dengan demikian, meskipun permohonan penetapan ahli waris oleh Teddy Pardiyana telah resmi diajukan ke Pengadilan Agama Kota Bandung, Sule menegaskan bahwa prioritas utama tetap pada kepentingan anak-anak dan penyelesaian hukum yang transparan.
Perseteruan yang ramai di media dinilai Sule terlalu dibesar-besarkan, dan ia berharap proses hukum akan berjalan adil, sambil menekankan fokus pada kesejahteraan anak-anak yang menjadi warisan paling berharga dari mendiang Lina Jubaedah.