INBERITA.COM, Bupati Pati nonaktif, Sudewo, melontarkan kritik kepada Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Pati, Risma Ardhi Chandra, setelah menjalani sidang dugaan tindak pidana korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin (6/7/2026).
Dalam keterangannya kepada awak media, Sudewo mengaku kecewa terhadap sikap mantan wakilnya itu. Ia menilai Risma Ardhi Chandra kerap menyampaikan pernyataan yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya saat keduanya memimpin Pemerintah Kabupaten Pati.
Menurut Sudewo, Risma beberapa kali menyampaikan kepada sejumlah pihak bahwa dirinya tidak pernah diberi ruang untuk berperan dalam roda pemerintahan.
Ia juga menyinggung pertemuan Risma dengan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, yang menurutnya turut memuat pernyataan serupa.
“Ini kan Plt Bupati, wakil bupati itu selalu fitnah saya. Plt Bupati bahkan menghadap Pak Jokowi mantan presiden, mengatakan bahwa dia itu tidak saya beri peran, selalu saya tinggal,” kata Sudewo.
Ia membantah seluruh tudingan tersebut. Menurut Sudewo, selama menjabat sebagai Bupati Pati, dirinya selalu mengikutsertakan wakil bupati dalam berbagai agenda pemerintahan, baik rapat maupun kegiatan dinas.
“Saya selalu mengajak dia rapat, mengajak dia kegiatan. Jadi apa yang disampaikan itu tidak benar,” ujarnya.
Sudewo juga mengklaim bahwa dalam setiap rapat, Risma diberi kesempatan untuk menyampaikan pandangan atau pendapat. Namun, menurutnya, wakil bupati saat itu justru lebih sering memilih tidak berbicara.
“Dia itu selalu saya perankan. Rapat pasti selalu saya ikutkan dan setiap rapat pasti saya beri kesempatan untuk berbicara. Tapi dia tidak mau ambil bicara, dia diam,” katanya.
Lebih lanjut, Sudewo menuding Risma memiliki tujuan untuk menjatuhkan dirinya. Meski demikian, ia tidak memaparkan bukti yang dimaksud dan hanya menyebut akan ada fakta yang nantinya terungkap.
“Yang saya tahu dia itu fokus berpikirnya hanya bagaimana menjatuhkan saya. Nanti ada bukti-bukti yang kuat bahwa dia berupaya untuk menjatuhkan saya,” ucap Sudewo.
Dalam kesempatan yang sama, Sudewo juga mengungkapkan bahwa dirinya merupakan pihak yang memilih Risma Ardhi Chandra sebagai calon wakil bupati menjelang pendaftaran ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Itu murni saya pilih beberapa hari, last minute, dan dia itu menjadi wakil bupati itu gratis. Rp1 juta saja tidak. Partai tidak, massa tidak,” ujar Sudewo.
Pernyataan Sudewo tersebut muncul di tengah proses hukum yang sedang dijalaninya. Saat ini ia berstatus terdakwa dalam dua perkara yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Perkara pertama berkaitan dengan dugaan suap dan pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati saat dirinya menjabat sebagai bupati.
Sementara perkara kedua terkait dugaan penerimaan suap atau commitment fee proyek pembangunan jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan ketika masih menjadi anggota Komisi V DPR RI.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat tanggapan resmi dari Plt Bupati Pati, Risma Ardhi Chandra, mengenai pernyataan yang disampaikan Sudewo. Upaya konfirmasi kepada pihak Risma dilaporkan belum memperoleh respons.