KPK Keluarkan Surat Edaran No. 2 Tahun 2026: Larangan Penggunaan Mobil Dinas untuk Mudik dan Gratifikasi Lebaran
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru saja mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2026, yang bertujuan untuk mencegah gratifikasi terkait Hari Raya, serta mengatur penggunaan fasilitas dinas, khususnya mobil dinas, oleh penyelenggara negara…