Sidang Perdana Dugaan Pencemaran Nama Baik Jokowi, Hasil Uji Forensik Jadi Sorotan

INBERITA.COM, Proses hukum terkait dugaan pencemaran nama baik terhadap Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo, memasuki tahap persidangan.

Pengadilan Negeri Jakarta Timur menggelar sidang perdana perkara dengan terdakwa Tifauziah Tyassuma atau yang dikenal sebagai Dokter Tifa, Kamis (2/7/2026).

Agenda sidang pertama diisi dengan pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam dakwaannya, jaksa menyebut terdakwa tidak dapat membuktikan tuduhan mengenai dugaan ijazah palsu yang sebelumnya disampaikan kepada publik.

Menurut jaksa, tuduhan tersebut dinilai bertentangan dengan fakta yang diketahui oleh terdakwa sendiri sehingga dianggap sebagai bentuk serangan terhadap kehormatan atau nama baik Joko Widodo melalui media berbasis teknologi informasi.

“Bahwa atas tuduhan Terdakwa terhadap saksi Ir. H. Joko Widodo, Terdakwa tidak dapat membuktikan tuduhannya dan tuduhan tersebut bertentangan dengan apa yang diketahui Terdakwa sehingga perbuatan Terdakwa merupakan serangan terhadap kehormatan saksi Ir. H. Joko Widodo dengan menggunakan sarana teknologi informasi,” demikian isi surat dakwaan yang dibacakan jaksa di persidangan.

Dalam membangun konstruksi perkara, jaksa juga mengacu pada hasil pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik terhadap ijazah Universitas Gadjah Mada milik Joko Widodo.

Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab 4578/DCF/2025 tertanggal 7 Oktober 2025, dokumen ijazah Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada Nomor 1120 atas nama Joko Widodo dinyatakan identik dengan 14 dokumen pembanding yang diperiksa.

“Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab 4578/DCF/2025 tanggal 07 Oktober 2025 yang pada pokoknya diperoleh kesimpulan bahwa hasil pemeriksaan perbandingan terhadap 1 (satu) lembar barang bukti Ijazah Universitas Gadjah Mada Fakultas Kehutanan No. 1120 atas nama Joko Widodo dengan 14 (empat belas) ijazah pembanding adalah identik dengan dokumen pembanding atau merupakan produk cetak yang sama,” bunyi dakwaan.

Jaksa menilai hasil pemeriksaan tersebut menjadi salah satu dasar dalam menilai tuduhan yang disampaikan terdakwa tidak didukung bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

Dalam perkara ini, Dokter Tifa didakwa dengan pasal berlapis. Pada dakwaan primair, jaksa menerapkan Pasal 434 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sementara pada dakwaan subsidair, terdakwa dijerat Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) juncto Pasal 126 ayat (1) dalam undang-undang yang sama.

Selain itu, jaksa juga menyusun dakwaan kedua yang berkaitan dengan pernyataan Dokter Tifa dalam sebuah acara di MNC Conference Hall, iNews Tower, Jakarta Pusat, pada 29 April 2025.

Dalam dakwaan tersebut, jaksa kembali menilai pernyataan yang disampaikan kepada publik telah menyerang kehormatan atau nama baik Joko Widodo.

Perkara ini diperiksa oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 114/KMA/SK.HK2.2/VI/2026 tertanggal 22 Juni 2026.

Sidang perdana menjadi awal dari proses pembuktian di pengadilan. Pada tahapan berikutnya, jaksa dan tim penasihat hukum terdakwa akan menyampaikan alat bukti serta menghadirkan saksi sesuai agenda persidangan yang ditetapkan majelis hakim.

Apabila nantinya pengadilan menyatakan terdakwa terbukti bersalah melalui putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, sanksi pidana akan mengacu pada ketentuan pasal-pasal yang didakwakan oleh jaksa.

Perkara ini juga berkaitan dengan dugaan penyebaran informasi melalui media elektronik yang menurut konstruksi penyidik memiliki konsekuensi hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.