INBERITA.COM, Fenomena ribuan calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang memilih mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus seleksi menjadi sinyal bahwa persoalan penempatan kerja masih menjadi tantangan serius dalam sistem kepegawaian nasional.
Jarak penugasan yang jauh dari tempat tinggal, tingginya biaya hidup di daerah baru, hingga sulitnya menjaga keseimbangan antara pekerjaan dan keluarga menjadi faktor yang kerap memengaruhi keputusan tersebut.
Di tengah kondisi itu, langkah Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang menguji skema penempatan aparatur sipil negara (ASN) lebih dekat dengan domisili mendapat perhatian positif dari kalangan legislatif.
Gagasan tersebut dinilai berpotensi menjadi salah satu solusi untuk meningkatkan kenyamanan pegawai sekaligus mengurangi angka pengunduran diri setelah proses rekrutmen selesai.
Anggota Komisi II DPR Muhammad Khozin menyampaikan apresiasi terhadap inisiatif yang tengah diuji oleh BKN.
Menurutnya, pendekatan tersebut dapat memberikan manfaat nyata bagi ASN karena memungkinkan mereka bekerja lebih dekat dengan keluarga serta mengurangi beban biaya yang selama ini harus ditanggung akibat penempatan di daerah yang jauh dari kampung halaman.
“Terobosan Kepala BKN untuk uji coba penempatan ASN sesuai dengan domisili agar dekat dengan keluarga dan mengurangi pengeluaran patut diapresiasi,” ujar Khozin di Jakarta, Sabtu (25/7/2026).
Persoalan penempatan memang bukan isu baru dalam rekrutmen aparatur negara. Banyak peserta yang telah lolos seluruh tahapan seleksi akhirnya memilih mengundurkan diri karena merasa tidak mampu menanggung konsekuensi penempatan yang terlalu jauh dari tempat tinggal mereka.
Selain biaya transportasi dan kebutuhan relokasi, sebagian pegawai juga harus berpisah dengan keluarga dalam waktu yang lama.
Data BKN menunjukkan sebanyak 1.285 peserta yang dinyatakan lulus seleksi CPNS 2024 memutuskan mengundurkan diri. Salah satu penyebab dominan adalah lokasi penempatan yang dinilai terlalu jauh dari domisili masing-masing.
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa persoalan penempatan tidak hanya berdampak pada individu, tetapi juga memengaruhi efektivitas proses rekrutmen pemerintah.
Ketika peserta yang telah dinyatakan lolos memilih mundur, instansi harus melakukan penyesuaian kembali terhadap kebutuhan pegawai sehingga proses pemenuhan formasi menjadi lebih panjang.
Meski mendukung inovasi tersebut, Khozin mengingatkan agar pelaksanaan kebijakan tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku.
Menurutnya, setiap perubahan dalam sistem penempatan ASN harus mempertimbangkan ketentuan yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa setiap ASN harus memiliki kesiapan untuk ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia sesuai kebutuhan organisasi.
Ketentuan itu selama ini menjadi dasar pemerintah dalam mendistribusikan sumber daya manusia ke berbagai daerah, termasuk wilayah yang masih membutuhkan tenaga profesional.
Karena itu, ia menilai uji coba yang dilakukan BKN perlu dievaluasi secara menyeluruh sebelum diterapkan dalam skala yang lebih luas. Pemerintah perlu memastikan bahwa kebijakan baru tidak menimbulkan dampak lain yang justru bertentangan dengan tujuan pemerataan pelayanan publik.
“Kita menunggu hasil evaluasi dari uji coba yang dilakukan di internal BKN. Rencana kebijakan mesti dilakukan dengan dasar kajian yang presisi dan tetap dalam koridor UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN,” kata Khozin.
Ia juga mengingatkan bahwa sistem rotasi dan penempatan pegawai selama ini memiliki fungsi strategis dalam membangun kualitas birokrasi.
Penugasan lintas daerah tidak hanya bertujuan memenuhi kebutuhan tenaga kerja, tetapi juga mendorong pertukaran pengalaman, penyebaran kompetensi, serta pemerataan kualitas pelayanan pemerintahan.
Apabila kebijakan penempatan berbasis domisili diterapkan tanpa perencanaan matang, dikhawatirkan akan muncul ketimpangan distribusi aparatur.
Daerah dengan tingkat pembangunan lebih tinggi berpotensi memiliki konsentrasi ASN yang lebih besar, sementara wilayah terpencil bisa semakin kesulitan memperoleh tenaga profesional.
Karena itu, keseimbangan antara kepentingan pegawai dan kebutuhan negara menjadi aspek penting yang harus diperhatikan.
Pemerintah perlu merancang mekanisme yang mampu mengakomodasi keduanya agar pelayanan publik tetap berjalan optimal tanpa mengabaikan kesejahteraan aparatur.
Sebelumnya, Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh memperkenalkan program bertajuk “Mendekatkan Pada Domisili dan Mendekatkan Pada Keluarga”.
Program tersebut masih berada pada tahap uji coba dan diterapkan terlebih dahulu di lingkungan internal BKN.
Uji coba mencakup pegawai yang bertugas di kantor pusat, kantor regional, hingga unit pelaksana teknis. Melalui skema tersebut, pegawai diupayakan dapat bekerja pada lokasi yang lebih dekat dengan tempat tinggal mereka apabila memungkinkan berdasarkan kebutuhan organisasi.
Menurut Zudan, kebijakan itu berangkat dari pentingnya menciptakan keseimbangan antara kehidupan pribadi dan pekerjaan atau work-life balance.
Lingkungan kerja yang lebih dekat dengan keluarga diyakini mampu meningkatkan kenyamanan pegawai dalam menjalankan tugas sekaligus menjaga produktivitas jangka panjang.
Selain aspek psikologis, kebijakan tersebut juga dinilai memiliki dampak ekonomi. Beban pengeluaran untuk menyewa tempat tinggal, biaya perjalanan antardaerah, hingga ongkos transportasi harian dapat ditekan apabila pegawai memperoleh lokasi penugasan yang lebih dekat dengan domisili.
Namun demikian, sejumlah tantangan masih perlu dijawab sebelum kebijakan tersebut diterapkan secara nasional.
Pemerintah harus memastikan distribusi ASN tetap merata, kebutuhan setiap instansi terpenuhi, dan pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu akibat perubahan pola penempatan.
Uji coba yang sedang berlangsung akan menjadi bahan evaluasi penting bagi pemerintah dalam menentukan arah kebijakan kepegawaian ke depan.
Jika terbukti mampu meningkatkan produktivitas sekaligus menekan angka pengunduran diri CPNS tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik, skema penempatan berbasis domisili berpotensi menjadi salah satu inovasi dalam reformasi birokrasi Indonesia.