INBERITA.COM, Fenomena hukum yang jarang terjadi di Indonesia kini menjadi perhatian publik. Seorang pejabat tinggi negara asing dilaporkan oleh Warga Negara Indonesia (WNI) ke aparat penegak hukum di dalam negeri.
Kasus ini menyeret Presiden baru Myanmar, Min Aung Hlaing, yang digugat atas dugaan keterlibatan dalam kejahatan genosida terhadap etnis Rohingya.
Langkah hukum tersebut diajukan pada Senin, 6 April 2026 oleh sejumlah organisasi dan koalisi masyarakat sipil Indonesia.
Gugatan itu juga melibatkan Yasmin Ullah, seorang warga Rohingya yang diketahui melarikan diri dari Myanmar, bersama sejumlah tokoh di Indonesia yang turut mendukung upaya tersebut.
Kasus ini menjadi sorotan karena membuka ruang bagi yurisdiksi hukum Indonesia terhadap dugaan kejahatan internasional yang dilakukan di luar wilayah negara.
Pihak Kejaksaan Agung menyatakan bahwa laporan yang masuk akan tetap diproses sesuai mekanisme yang berlaku.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa setiap laporan masyarakat akan diterima dan dikaji secara menyeluruh sebelum ditindaklanjuti.
“Di standar kami, setiap laporan pengaduan akan kami terima. Nanti akan ditelaah dan dipelajari untuk direkomendasikan masuk ke kami, lalu kami teruskan kepada satuan kerja terkait,” tegasnya.
Dasar hukum yang digunakan dalam gugatan ini merujuk pada Pasal 6 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang membuka kemungkinan penindakan terhadap pelaku kejahatan internasional meskipun dilakukan di luar wilayah Indonesia.
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwono, menjelaskan bahwa ketentuan tersebut menjadi pijakan utama dalam kasus ini.
“Nah, atas dasar ini Presiden baru Myanmar dituduh melakukan kejahatan genosida. Kejahatan Genosida diatur dalam Pasal 598 KUHP,” jelas Hikmahanto ketika dihubungi awak media pada Rabu (8/4/2026).
Pasal 6 KUHP sendiri menyebutkan bahwa ketentuan pidana dalam undang-undang berlaku bagi setiap orang yang berada di luar wilayah Indonesia yang melakukan tindak pidana menurut hukum internasional dan telah ditetapkan sebagai tindak pidana dalam undang-undang nasional.
Lebih lanjut, Hikmahanto menjelaskan bahwa dugaan genosida tersebut mengacu pada Pasal 598 KUHP yang secara rinci mengatur tindakan-tindakan yang dapat dikategorikan sebagai kejahatan genosida.
Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa setiap orang yang dengan maksud menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, etnis, agama, atau kepercayaan dapat dipidana jika melakukan tindakan seperti membunuh anggota kelompok, menyebabkan penderitaan fisik atau mental berat, menciptakan kondisi kehidupan yang mengarah pada kemusnahan, mencegah kelahiran, hingga memindahkan anak secara paksa ke kelompok lain.
Ancaman hukuman yang diatur pun sangat berat, mulai dari pidana mati, penjara seumur hidup, hingga pidana penjara dengan durasi minimal lima tahun dan maksimal dua puluh tahun.
Meski secara hukum terdapat dasar yang dapat digunakan, Hikmahanto menilai implementasi kasus ini tidak akan berjalan mudah. Ia menyoroti sejumlah kendala, baik dari sisi yuridis maupun teknis yang berpotensi menghambat proses hukum terhadap kepala negara asing tersebut.
“Yang menjadi masalah apakah KUHP bisa diberlakukan terhadap WNA yang melakukan dugaan kejahatan di luar Indonesia?” katanya.
Persoalan ini berkaitan dengan putusan Mahkamah Konstitusi pada tahun 2023 yang tidak mengabulkan permohonan penghapusan frasa “oleh warga negara Indonesia” dalam ketentuan terkait.
Hal ini memunculkan perdebatan mengenai sejauh mana yurisdiksi hukum Indonesia dapat menjangkau warga negara asing yang melakukan kejahatan di luar negeri.
“Nah, karenanya dipertanyakan apakah WNA yang melakukan kejahatan genosida di negaranya bisa dibawa ke Pengadilan Indonesia,” tambah Hikmahanto.
Selain hambatan yuridis, terdapat pula tantangan teknis yang dinilai tidak kalah kompleks. Salah satu isu utama adalah bagaimana menghadirkan seorang kepala negara yang masih aktif menjabat untuk menjalani proses hukum di Indonesia.
“Juga ada masalah teknis yaitu bagaimana menghadirkan seseorang yang menjabat di Myanmar bisa dilakukan upaya paksa untuk hadir di Kejaksaan Agung atau Pengadilan Indonesia,” pungkas Hikmahanto.
Kasus ini menjadi preseden penting dalam praktik hukum Indonesia, khususnya terkait penanganan kejahatan internasional seperti genosida. Di satu sisi, langkah hukum ini mencerminkan keberanian masyarakat sipil dalam memperjuangkan keadilan global.
Namun di sisi lain, kompleksitas hukum internasional dan keterbatasan yurisdiksi nasional menjadi tantangan besar yang harus dihadapi.
Perkembangan kasus ini diperkirakan akan terus menjadi perhatian, baik di dalam negeri maupun di tingkat internasional.
Selain menyangkut isu kemanusiaan, perkara ini juga berpotensi menguji sejauh mana sistem hukum Indonesia mampu menjangkau pelaku kejahatan berat lintas negara.