PPPK Paruh Waktu Akan Jadi Penuh Waktu Tanpa Tes! SK Turun November 2025, Instansi Pemerintah Setop Rekrut Honorer Baru

INBERITA.COM, Pemerintah memastikan bahwa status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu bersifat sementara.

Seluruh instansi pusat dan daerah diminta untuk tidak lagi merekrut tenaga honorer baru, guna mempercepat proses pengalihan status PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu secara bertahap dan tanpa tes ulang.

Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), Aba Subagja, menegaskan bahwa setiap instansi harus mengoptimalkan tenaga PPPK yang sudah ada.

Bila membutuhkan ASN PPPK tambahan, instansi diimbau tidak membuka rekrutmen honorer baru, melainkan langsung mengalihkan PPPK paruh waktu yang sudah aktif menjadi PPPK penuh waktu.

“Pengalihan PPPK paruh waktu ke penuh waktu dilakukan tanpa tes lagi,” ujar Aba.

Sinyal positif ini disambut baik oleh berbagai pihak, termasuk Aliansi R2 R3 Indonesia.

Ketua Umum Aliansi R2 R3 Indonesia, Faisol Mahardika, menyampaikan bahwa kebijakan ini akan mempercepat proses penataan tenaga honorer, khususnya bagi mereka yang telah diangkat menjadi PPPK paruh waktu.

Menurutnya, instansi tidak akan kesulitan memenuhi formasi jika tidak membuka rekrutmen honorer baru.

“Ketika ada formasi kosong, langsung diisi oleh PPPK paruh waktu,” ungkap Faisol kepada JPNN pada Selasa (7/10).

Ia menjelaskan bahwa berdasarkan keterangan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Timur, sekitar 21 ribu tenaga honorer yang telah diangkat sebagai PPPK paruh waktu akan dialihkan menjadi PPPK penuh waktu secara bertahap, menyesuaikan dengan ketersediaan formasi.

Pemprov Jawa Timur sendiri dijadwalkan akan menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan PPPK paruh waktu pada November 2025.

Gubernur Khofifah Indar Parawansa telah menyatakan komitmennya untuk mempercepat proses peralihan status ini demi menjamin kepastian dan kesejahteraan para tenaga honorer.

Faisol juga mengaku bersyukur, karena melalui pertemuan antara Aliansi R2 R3 Jatim, Forum Komunikasi Guru Honorer Negeri (FKGHN), dan BKD Jawa Timur pada 6 Oktober lalu, para honorer mendapatkan kepastian terkait kelanjutan status mereka.

Menurut Faisol, proses pengajuan usulan penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) untuk PPPK paruh waktu ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah selesai pada hari yang sama. Saat ini, BKD hanya tinggal menunggu hasil penetapan resmi dari BKN.

“Jika berjalan lancar, insyaallah honorer Jatim akan menerima SK PPPK paruh waktu pada awal November,” jelas Faisol yang juga menjabat Ketua Aliansi R2 R3 Jatim.

BKD Jawa Timur juga menegaskan bahwa rekrutmen honorer di lingkup pemerintahan daerah tidak boleh dilakukan sembarangan. Semua proses harus melalui mekanisme resmi, yakni diawali dari surat rekomendasi kepala dinas dan kemudian mendapat persetujuan dari BKD.

Kebijakan ini tidak hanya bertujuan menata ulang kepegawaian di instansi pemerintah, tetapi juga sebagai langkah strategis untuk meningkatkan kesejahteraan tenaga honorer yang telah lama mengabdi.

Faisol menyambut baik perhatian Pemprov Jatim terhadap peningkatan pendapatan honorer sebagai bentuk kepedulian terhadap kesejahteraan mereka.

Ketua FKGHN Jatim, Subagio, juga menyampaikan apresiasinya terhadap keterbukaan BKD Jawa Timur. Ia menyebut lembaga tersebut telah menjalankan tugasnya dengan akuntabel dan responsif terhadap aspirasi para tenaga honorer.

Subagio berharap dalam proses pengangkatan dari paruh waktu ke penuh waktu, faktor usia honorer dapat dipertimbangkan sebagai salah satu skala prioritas, mengingat banyak di antara mereka telah lama mengabdi dan mendekati masa pensiun.

“Aliansi R2 R3 Jatim dan FKGHN Jatim tetap berkomitmen untuk terus mengawal hingga semuanya mendapatkan SK PPPK tahun ini,” tutup Subagio.

Kebijakan pengalihan PPPK paruh waktu ke penuh waktu tanpa tes ini diharapkan menjadi solusi konkret dalam menyelesaikan persoalan tenaga honorer secara nasional.

Dengan tidak adanya lagi rekrutmen honorer baru, maka formasi yang tersedia dapat langsung dimanfaatkan untuk mengangkat status PPPK yang sudah lebih dulu mengabdi, memberikan kepastian status, dan membuka peluang peningkatan kesejahteraan secara lebih merata. (xpr)