Polda Jabar Proses Tiga Anggota Usai Dugaan Arogansi ke Satpam di Bundaran HI, Sidang Etik Tetap Berjalan

INBERITA.COM, Proses perdamaian antara seorang petugas keamanan proyek MRT dan tiga anggota kepolisian tidak menghentikan langkah penegakan disiplin internal di lingkungan Polri.

Polda Jawa Barat memastikan pemeriksaan terhadap ketiga personelnya tetap berlanjut setelah ditemukan dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri dalam insiden yang terjadi di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat.

Langkah tersebut menjadi penegasan bahwa penyelesaian secara kekeluargaan antara korban dan pihak yang diduga melakukan pelanggaran tidak serta-merta menghapus tanggung jawab etik sebagai anggota kepolisian.

Pendekatan ini juga dinilai penting untuk menjaga akuntabilitas institusi sekaligus menjawab perhatian publik terhadap perilaku aparat di lapangan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jawa Barat, tiga anggota yang berinisial Ipda DG, Bripka BS, dan Briptu RPW dinyatakan memiliki cukup bukti dugaan melanggar Kode Etik Profesi Polri sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022.

Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Hendra Rochmawan SIK MH menyampaikan permohonan maaf kepada Victor Harefa yang menjadi korban dalam peristiwa tersebut.

“Kami menyampaikan permohonan maaf kepada Saudara Victor atas tindakan yang dilakukan oleh anggota kami,” ujar Hendra dalam keterangannya, Sabtu (25/7/2026).

Ia menegaskan institusinya berkomitmen memberikan sanksi kepada setiap personel yang terbukti melakukan pelanggaran.

“Polda Jawa Barat berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan personel,” katanya.

Menurut Hendra, hasil pemeriksaan internal telah mengarah pada proses lanjutan melalui sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri.

Sidang tersebut nantinya akan menentukan bentuk sanksi yang dijatuhkan kepada masing-masing anggota sesuai tingkat pelanggaran yang terbukti.

“Hasilnya, ditemukan cukup bukti adanya dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri. Proses selanjutnya akan dilaksanakan melalui mekanisme sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri,” jelasnya.

Pernyataan tersebut sekaligus menegaskan bahwa mekanisme etik berjalan secara terpisah dari penyelesaian yang telah dicapai antara korban dan para terduga pelaku.

Dalam banyak kasus yang melibatkan aparat penegak hukum, penyelesaian damai memang dapat mengakhiri perselisihan antara individu.

Namun, dari sisi organisasi, dugaan pelanggaran disiplin maupun kode etik tetap menjadi kewenangan internal yang harus diproses agar standar profesionalisme tetap terjaga.

Hendra menambahkan, Polda Jawa Barat berkomitmen menjalankan proses secara tegas, profesional, dan transparan. Ia juga mengapresiasi kritik serta perhatian masyarakat yang dinilai menjadi bagian penting dalam upaya memperbaiki kualitas pelayanan kepolisian.

“Polda Jawa Barat menegaskan komitmennya untuk bertindak tegas, profesional, dan transparan terhadap setiap pelanggaran yang dilakukan oleh anggotanya serta mengapresiasi seluruh kritik dan masukan dari masyarakat sebagai bagian dari upaya perbaikan dan peningkatan pelayanan,” tuturnya.

Sebelumnya, perselisihan antara Victor Harefa dan tiga anggota kepolisian yang berada di dalam mobil Toyota Alphard telah berakhir damai setelah menjalani mediasi di Mapolsek Metro Menteng, Jumat (24/7/2026).

Kapolsek Metro Menteng AKBP Braiel Arnold Rondonuwu mengatakan kedua belah pihak sepakat mengakhiri persoalan secara kekeluargaan setelah melalui proses dialog yang berlangsung cukup panjang.

“Telah dilaksanakan upaya atau mediasi antara pihak pengendara dan saudara Victor dari pihak keamanan. Telah disepakati bahwa persoalan perselisihan diselesaikan secara kekeluargaan. Kedua belah pihak saling memaafkan, mengakui kesalahan,” ujarnya kepada wartawan.

Mediasi berlangsung sekitar enam jam. Victor didampingi kuasa hukumnya, Wiradarma Harefa, sementara pihak kepolisian juga menghadirkan perwakilan yang terlibat dalam peristiwa tersebut. Hasil pembicaraan kemudian dituangkan dalam surat kesepakatan yang ditandatangani oleh kedua belah pihak.

Wiradarma menjelaskan proses mediasi berlangsung cukup lama karena masing-masing pihak diberi kesempatan menyampaikan kronologi serta pandangan mereka terkait insiden yang terjadi.

“Dengan apa yang difasilitasi oleh Pak Kapolsek dan tim di sini, masing-masing telah menerima, semua mengakui bahwa ada kesalahan, ada arogansi yang terjadi pada saat itu spontan,” katanya.

Dalam mediasi itu, pihak pengemudi Toyota Alphard disebut mengakui adanya tindakan arogan dan intimidasi terhadap Victor. Menurut Wiradarma, kliennya sempat mendapat ancaman akan dipecat, mengalami penarikan kerah baju, hingga diminta melakukan push-up.

“Memang tidak ada pemukulan. Hanya memang pada terakhir kali begitu keluar dari itu ada pegangan kerah baju oleh salah satu, dan itu tidak dipukul hanya ditarik,” jelasnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa Victor tidak dapat memenuhi permintaan push-up karena sedang menjalani pengobatan pada tangannya dan sejak pagi belum sempat makan.

Ancaman kehilangan pekerjaan disebut membuat Victor berada dalam tekanan hingga akhirnya memilih bersujud sebagai bentuk permohonan maaf. Menariknya, dalam proses mediasi, tiga anggota kepolisian yang terlibat juga melakukan tindakan serupa sebagai bentuk penyesalan.

“Si Victor tadi tidak meminta itu. Tetapi karena dari pengemudi itu merasa bahwa dia salah, tanpa diminta dia memang melakukan begitu. Kesadaran penyesalan, ya melakukan juga hal yang sama, sujud di hadapan,” ujar Wiradarma.

Victor akhirnya menyatakan persoalan tersebut telah selesai dan memilih kembali fokus menjalankan pekerjaannya.

Meski demikian, proses etik terhadap tiga anggota Polda Jawa Barat tetap menjadi perhatian karena menjadi bagian dari upaya menjaga integritas institusi serta memastikan setiap dugaan pelanggaran oleh aparat diproses sesuai aturan yang berlaku.