INBERITA.COM, Streamer YouTube Resbob kini harus berhadapan dengan proses hukum setelah diduga melakukan ujaran kebencian bernuansa penghinaan terhadap Suku Sunda.
Pria bernama lengkap Muhammad Adimas Firdaus Putra Nasihan itu resmi diamankan aparat kepolisian setelah rangkaian panjang penyelidikan yang dilakukan Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat.
Kasus Resbob menjadi sorotan publik karena konten yang ia sampaikan dinilai menyinggung unsur SARA dan memicu kemarahan masyarakat luas.
Perjalanan kasus Resbob bermula dari sebuah video siaran langsung yang viral di media sosial. Dalam tayangan tersebut, Resbob terlihat melontarkan kata-kata bernada hinaan terhadap kelompok suporter Persib Bandung.
Tidak berhenti di situ, pernyataannya kemudian berkembang menjadi ujaran kebencian yang menyasar Suku Sunda secara umum.
Video tersebut dengan cepat menyebar dan menuai kecaman dari warganet, termasuk dari kalangan masyarakat Jawa Barat.
Ironisnya, aksi Resbob dilakukan secara terbuka saat live streaming di salah satu akun media sosial miliknya.
Sejumlah pengguna media sosial sempat menegur dan meminta Resbob untuk menghentikan ucapannya yang dinilai tidak pantas.
Namun, peringatan tersebut tidak diindahkan, hingga akhirnya konten tersebut dianggap melampaui batas dan memicu laporan resmi ke pihak kepolisian.
Salah satu pihak yang mengambil langkah hukum adalah Viking Persib Club (VPC). Organisasi suporter Persib Bandung itu secara resmi melaporkan Resbob ke Direktorat Reserse Siber Polda Jabar pada Jumat (12/12/2025).
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan ujaran kebencian dan penghinaan terhadap Suku Sunda yang dilakukan Resbob melalui konten digital.
Usai menerima laporan, Polda Jawa Barat langsung bergerak melakukan penyelidikan. Aparat kepolisian menelusuri identitas Resbob dan mendapati bahwa yang bersangkutan berasal dari wilayah Jakarta Timur.
Penelusuran digital dan pelacakan keberadaan Resbob pun dilakukan secara intensif, mengingat kasus ini telah memicu reaksi luas di masyarakat.
Kemarahan publik terhadap aksi Resbob juga datang dari kalangan pejabat daerah. Wakil Gubernur Jawa Barat, Erwan Setiawan, secara terbuka menyampaikan sikap tegasnya dan mendesak kepolisian agar segera mengambil tindakan hukum.
Menurutnya, ujaran kebencian yang menyentuh unsur SARA berpotensi memecah belah persatuan bangsa.
“Ini sudah SARA. Saya ingin kepolisian segera menangkapnya. Ini berpotensi memecah belah kesatuan bangsa. Proses hukum agar jera, sehingga tidak ada lagi yang menghina suku mana pun,” kata Erwan, Jumat (12/12/2025).
Seiring berjalannya waktu, Polda Jabar menyampaikan bahwa penyelidikan terhadap kasus Resbob masih terus didalami.
Polisi mempersempit ruang gerak Resbob agar tidak melarikan diri. Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Hendra Rochmawan, mengungkapkan bahwa tim penyelidik telah mengantongi alamat Resbob di Jakarta Timur dan bahkan sudah mendatangi kediamannya.
“Adapun perkembangan dan upaya kepolisian saat ini kami sampaikan bahwa kami dengan tim telah melakukan pelacakan di beberapa lokasi. Kami sampaikan saja lokasi yang pertama kami dapatkan itu adalah alamat Jakarta, kita juga sudah mengunjungi ke rumahnya dan kita ketemu orang tuanya,” katanya, Senin (15/12/2025).
Tidak hanya di Jakarta, upaya pelacakan juga dilakukan hingga ke Jawa Timur. Tim Polda Jabar diketahui berangkat ke Surabaya dan Pasuruan untuk mencari keberadaan Resbob.
Berdasarkan informasi yang dihimpun penyelidik, Resbob diketahui sedang berkuliah di Surabaya.
Di kota tersebut, polisi sempat menemui kekasih Resbob untuk menggali informasi tambahan.
Namun, dari keterangan terakhir yang diperoleh, Resbob disebut telah kembali berpindah lokasi. Ia diduga melarikan diri ke wilayah Jawa Tengah guna menghindari kejaran aparat kepolisian.
Informasi tersebut semakin menguatkan langkah Polda Jabar untuk melakukan pengejaran lintas daerah.
“Informasi dari penyelidik, yang bersangkutan telah berpindah lagi ke arah barat yaitu Jawa Tengah,” ungkap Hendra.
Hendra menegaskan bahwa pengejaran terhadap Resbob tidak akan dihentikan. Ia juga menekankan bahwa kasus ini harus menjadi pembelajaran bagi seluruh masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak menyebarkan konten yang berpotensi memicu konflik.
“Dan ini adalah pelajaran yang baik untuk semuanya agar kita tidak melakukan lagi. Dan imbauan saya kepada masyarakat yang menemukan melihat dan sebagainya, bisa laporkan kepada kami, jangan melakukan tindakan yang gegabah, yang bisa menimbulkan kerugian daripada pelaporan tersebut,” ucapnya.
Upaya intensif aparat akhirnya membuahkan hasil. Polda Jawa Barat memastikan bahwa Resbob telah berhasil diamankan di wilayah Jawa Timur.
Setelah penangkapan tersebut, Resbob langsung dibawa untuk menjalani pemeriksaan awal sebelum dipindahkan ke Bandung.
“Pelaku ujaran kebencian Resbob sudah diamankan di Jawa Timur. Saat ini yang bersangkutan dibawa ke Jakarta, sebelum nantinya akan dibawa ke Bandung,” ujar Hendra.
Lebih lanjut, Hendra menjelaskan bahwa penanganan hukum terhadap Resbob akan sepenuhnya dilakukan oleh Polda Jabar.
Setelah pemeriksaan awal di Jakarta rampung, Resbob akan dipindahkan ke Bandung untuk menjalani proses penyidikan lanjutan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Kami memastikan penanganan kasus ini dilakukan secara profesional sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, mengingat dugaan ujaran kebencian tersebut telah menimbulkan keresahan dan reaksi luas di masyarakat,” pungkasnya.
Kasus Resbob menjadi pengingat keras bahwa ujaran kebencian di ruang digital bukanlah perkara sepele.
Aparat menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk penghinaan dan provokasi yang dapat merusak harmoni sosial, khususnya yang berkaitan dengan isu SARA.