INBERITA.COM, Pulau Sumba di Nusa Tenggara Timur kembali menjadi perhatian publik internasional setelah laporan media asing mengangkat dugaan masih bertahannya praktik perbudakan yang berakar pada sistem kasta tradisional.
Di tengah pesona alam yang selama ini dikenal sebagai destinasi wisata eksotis, muncul potret kehidupan sebagian warga yang disebut masih hidup dalam hubungan sosial yang menyerupai perbudakan.
Laporan tersebut menggambarkan bahwa di beberapa wilayah, terutama di bagian timur Pulau Sumba, masih terdapat orang-orang yang sejak lahir menyandang status sebagai “ata”, istilah yang merujuk pada kelompok dengan kedudukan sosial paling rendah dalam struktur adat tertentu.
Status itu disebut dapat diwariskan antargenerasi dan memengaruhi kehidupan mereka sejak kecil hingga dewasa.
Praktik tersebut menjadi sorotan karena bertentangan dengan hukum nasional. Perbudakan telah dinyatakan ilegal di Indonesia sejak lebih dari satu setengah abad lalu.
Namun, laporan awak media menunjukkan bahwa sejumlah bentuk relasi sosial yang berakar pada tradisi lama masih bertahan di komunitas tertentu, meski dengan karakteristik yang tidak selalu sama di setiap daerah.
Dalam laporan itu disebutkan bahwa sebagian orang yang menyandang status tersebut bekerja dari pagi hingga malam tanpa menerima upah tetap. Mereka menjalankan berbagai pekerjaan rumah tangga maupun aktivitas lain yang diperintahkan oleh keluarga bangsawan atau tuannya.
Selain bekerja tanpa imbalan yang jelas, status tersebut dikabarkan dapat menjadi bagian dari warisan keluarga. Dalam beberapa kasus yang disorot, seseorang bahkan dapat menjadi bagian dari mahar perkawinan atau berpindah mengikuti garis keturunan keluarga tertentu.
Laporan media juga mengungkap adanya dugaan kekerasan yang dialami sebagian budak, mulai dari pemukulan hingga kekerasan seksual.
Meski demikian, kondisi setiap individu disebut tidak sama karena sangat bergantung pada keluarga tempat mereka tinggal dan hubungan yang telah terjalin selama bertahun-tahun.
Salah satu sosok yang diwawancarai adalah Kanisius Kanyali Hambarita. Ia lahir sebagai seorang “ata” dan tinggal di Desa Tenggedu bersama keluarga yang menjadi tuannya.
Desa tersebut justru dikenal sebagai salah satu kawasan yang memiliki panorama alam menarik. Air terjun berwarna biru kehijauan menjadi magnet bagi wisatawan yang ingin menikmati keindahan alam Sumba.
Untuk mencapainya, pengunjung harus melewati jalan berbatu yang membelah perbukitan kering, dengan pemandangan padang savana serta hewan ternak yang berkeliaran bebas.
Kondisi desa masih sangat sederhana. Akses telekomunikasi terbatas, sementara sebagian warga masih menggunakan tungku kayu sebagai sarana memasak sehari-hari.
Gambaran itu memperlihatkan bagaimana tradisi lama masih memiliki ruang untuk bertahan di tengah keterbatasan pembangunan.
Kanisius tinggal bersama Umbu Ana Rara, pria yang disebut sebagai tuannya. Menurut pengakuan Umbu Ana kepada wartawan, ia memperlakukan Kanisius layaknya anggota keluarga sendiri. Mereka tinggal di rumah adat yang sama dan menjalani kehidupan sehari-hari bersama.
Rumah adat khas Sumba dengan atap tinggi menyerupai tanduk kerbau masih menjadi pusat kehidupan masyarakat. Bangunan-bangunan tersebut biasanya berdiri mengelilingi makam leluhur yang memiliki nilai penting dalam struktur sosial dan budaya setempat.
Umbu Ana juga mengatakan bahwa Kanisius diberi kesempatan memperoleh penghasilan tambahan sebagai pengemudi ojek. Selain itu, ia diizinkan mengelola sebidang lahan kecil untuk menanam bahan pangan yang dapat dimanfaatkan bagi kebutuhan sehari-hari.
Di sisi lain, Kanisius mengaku tidak merasa terbebani dengan status yang melekat padanya sejak lahir. Baginya, kondisi tersebut merupakan bagian dari tradisi yang telah diwariskan turun-temurun.
“Saya tidak keberatan. Memang begitulah kenyataannya. Itu bukan beban bagi kami. Itu hanya simbol tradisi yang diwariskan leluhur,” ujarnya.
Pernyataan tersebut menunjukkan kompleksitas persoalan yang dihadapi. Di satu sisi, terdapat nilai budaya yang telah mengakar selama ratusan tahun.
Di sisi lain, muncul pertanyaan mengenai perlindungan hak asasi manusia, terutama jika hubungan sosial tersebut menyebabkan seseorang kehilangan kebebasan, kesempatan memperoleh penghasilan yang layak, atau mengalami tindakan kekerasan.
Sejumlah pengamat sosial selama ini menilai bahwa persoalan seperti ini tidak dapat dipahami hanya melalui pendekatan hukum semata.
Tradisi yang telah berlangsung lintas generasi sering kali membentuk cara pandang masyarakat terhadap identitas, status sosial, hingga hubungan antarkeluarga.
Karena itu, perubahan biasanya membutuhkan proses yang panjang melalui pendidikan, peningkatan kesejahteraan, serta dialog bersama tokoh adat dan masyarakat setempat.
Pendekatan yang mengedepankan penghormatan terhadap budaya lokal dinilai lebih efektif dibandingkan sekadar penegakan aturan tanpa melibatkan komunitas.
Sorotan internasional terhadap kondisi di Sumba juga berpotensi membawa dampak yang lebih luas.
Selain memicu perhatian terhadap isu hak asasi manusia, pemberitaan tersebut dapat mendorong diskusi mengenai bagaimana negara dan pemerintah daerah memastikan seluruh warga memperoleh hak yang sama tanpa mengabaikan nilai-nilai budaya yang masih hidup.
Di sisi lain, masyarakat Sumba selama ini dikenal memiliki kekayaan tradisi, arsitektur rumah adat, tenun ikat, ritual budaya, serta bentang alam yang menjadi daya tarik wisata kelas dunia.
Karena itu, banyak pihak berharap perhatian terhadap persoalan sosial ini tidak mengaburkan identitas positif masyarakat Sumba secara keseluruhan.
Kasus yang diangkat laporan media asing tersebut menggambarkan bahwa pembangunan tidak hanya berkaitan dengan infrastruktur atau pertumbuhan ekonomi, tetapi juga menyangkut perubahan sosial yang mampu menjamin martabat setiap individu.
Perdebatan mengenai batas antara pelestarian tradisi dan perlindungan hak asasi manusia diperkirakan akan terus menjadi perhatian, terutama ketika praktik-praktik lama masih ditemukan di sejumlah komunitas.
Sorotan dunia terhadap Pulau Sumba pada akhirnya menjadi pengingat bahwa keberhasilan pembangunan perlu diukur bukan hanya dari kemajuan fisik, tetapi juga dari sejauh mana setiap warga memiliki kesempatan hidup yang setara, bebas dari kekerasan, serta memperoleh hak-hak dasar sebagai manusia.