INBERITA.COM, Kasus pengungkapan jaringan judi online internasional yang beroperasi di kawasan Hayam Wuruk Plaza Tower, Jakarta Barat, kembali menyoroti isu serius terkait pengawasan imigrasi di Indonesia.
Sebanyak 320 warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut telah dipindahkan ke sejumlah kantor imigrasi untuk menjalani pemeriksaan lanjutan, dalam sebuah penanganan terpadu antara aparat penegak hukum dan instansi keimigrasian.
Pakar hukum pidana Universitas Tarumanegara, Hery Firmansyah, menilai kasus ini menjadi alarm keras bagi sistem pengawasan keluar-masuk orang asing di Indonesia.
Menurutnya, keterlibatan ratusan WNA dalam jaringan judi online menunjukkan adanya celah serius dalam kontrol keimigrasian yang seharusnya mampu mendeteksi potensi pelanggaran sejak awal kedatangan.
Hery menegaskan bahwa pemindahan para WNA tersebut bukan berarti aparat kepolisian melepas tanggung jawab. Ia justru menilai langkah tersebut sebagai bagian dari mekanisme penanganan perkara yang terintegrasi antarinstansi.
“Langkah Polri ini bukan buang badan penanganan perkara, tetapi bagian dari penyelesaian perkara yang terintegrasi,” kata Hery kepada Inilah.com, Senin (11/5/2026).
Ia menjelaskan, perkara ini tidak hanya menyangkut tindak pidana perjudian daring berskala internasional, tetapi juga berpotensi berkaitan dengan pelanggaran administratif keimigrasian. Bahkan, menurutnya, bisa saja masalah sudah terjadi sejak proses masuknya para pelaku ke wilayah Indonesia.
“Bisa saja para pelaku ini bermasalah sejak pintu masuk awal ke Indonesia. Karena itu, penyelesaiannya tentu juga melibatkan aspek keluar-masuk orang ke wilayah hukum Indonesia,” ujarnya.
Lebih jauh, Hery menyoroti besarnya jumlah WNA yang terlibat sebagai indikasi kuat adanya kelemahan dalam sistem pengawasan orang asing.
Ia menilai pemerintah perlu melakukan evaluasi menyeluruh agar kasus serupa tidak kembali terjadi di kemudian hari, terutama dalam menghadapi kejahatan lintas negara yang semakin kompleks.
“Pertanyaannya, berapa banyak lagi yang masuk ke Indonesia dalam kondisi bermasalah dan kemudian menimbulkan persoalan hukum di sini,” tegas Hery.
Ia juga menekankan bahwa penegakan hukum tidak akan berjalan optimal apabila arus masuk kejahatan lintas negara tidak dikendalikan sejak awal.
Oleh karena itu, penguatan fungsi pengawasan imigrasi menjadi hal yang mendesak, termasuk dalam proses pemeriksaan dan verifikasi WNA yang masuk ke Indonesia.
“Jika ada hal yang salah, maka langkah perbaikan harus segera dilakukan. Penegakan hukum tidak akan berhenti kalau arus masuk kejahatan tadi tidak ditanggulangi dengan baik,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) telah memindahkan 320 WNA yang diamankan dalam penggerebekan kasus judi online jaringan internasional di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat.
Pemindahan tersebut dilakukan ke sejumlah fasilitas imigrasi untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari pendalaman kasus sekaligus penguatan koordinasi lintas lembaga.
“Hari ini dilakukan pemindahan terhadap 320 WNA ke beberapa lokasi pemeriksaan keimigrasian untuk proses lebih lanjut,” kata Trunoyudo dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (10/5/2026).
Ia merinci, dari total 320 WNA tersebut, sebanyak 150 orang ditempatkan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim), 150 orang lainnya di Direktorat Imigrasi Pusat, dan 21 orang sisanya di Kantor Imigrasi Jakarta Barat.
Langkah ini dilakukan untuk mempercepat proses pemeriksaan administrasi keimigrasian, pendalaman identitas para WNA, serta menelusuri kemungkinan keterlibatan mereka dalam jaringan perjudian online internasional yang beroperasi di Indonesia.
Kasus ini sekaligus menjadi sorotan publik karena memperlihatkan tantangan besar dalam pengawasan imigrasi di tengah meningkatnya kejahatan siber lintas negara.