INBERITA.COM, Pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menyebut adanya kelompok “londo ireng” di Indonesia terus menuai respons dari berbagai kalangan.
Salah satu tanggapan datang dari Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Bhima Yudhistira, yang meminta agar tudingan tersebut disertai bukti yang jelas apabila memang ditujukan kepada pihak-pihak tertentu.
Menurut Bhima, kritik yang disampaikan oleh jurnalis, ekonom, pengamat, maupun organisasi masyarakat sipil merupakan bagian dari mekanisme demokrasi.
Karena itu, ia menilai setiap kritik semestinya dijawab dengan argumentasi yang didukung data, bukan dengan pelabelan terhadap individu atau kelompok.
Pernyataan tersebut disampaikan Bhima sebagai respons atas pidato Presiden Prabowo saat menghadiri peringatan Hari Lahir (Harlah) ke-28 Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Jakarta Convention Center (JCC), Kamis (23/7/2026).
Dalam kesempatan itu, Prabowo menyebut masih ada pihak-pihak di Indonesia yang lebih mengabdi kepada kepentingan bangsa lain dan menyebut mereka dengan istilah “londo ireng”.
Bhima menilai pernyataan tersebut tidak didukung oleh data yang dapat dipertanggungjawabkan. Ia juga menganggap tudingan itu tidak berkaitan langsung dengan substansi kritik yang selama ini disampaikan berbagai pihak terhadap kebijakan pemerintah.
“Sangat disayangkan, bukan melalui data kritik disanggah tetapi ad hominem (menyerang personal) atau menyerang hal yang tidak relevan dengan topik permasalahan,” kata Bhima.
Ia mencontohkan kritik yang selama ini diarahkan kepada program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Menurutnya, apabila terdapat masukan dari jurnalis maupun lembaga riset mengenai pelaksanaan program tersebut, maka pemerintah seharusnya memberikan penjelasan berbasis fakta serta melakukan evaluasi jika memang ditemukan kekurangan.
“Misalnya soal MBG (Makan Bergizi Gratis) yang banyak dikritik jurnalis dan think tank (organisasi riset), maka harus dijawab pembenahan total programnya,” ujarnya.
Bhima juga menyampaikan kekhawatirannya apabila setiap kritik terhadap pemerintah dipandang sebagai bentuk permusuhan. Menurut dia, pola komunikasi semacam itu berpotensi mengurangi ruang dialog antara pemerintah dan masyarakat.
“Kalau setiap kritik ditanggapi dengan menjadikan pihak pengkritik sebagai musuh dan di-framing negatif saya kira tidak ada dialog,” tuturnya.
Lebih lanjut, Bhima berpendapat bahwa respons pemerintah terhadap kritik seharusnya tetap berada pada substansi persoalan. Ia menilai serangan terhadap pribadi pengkritik tidak menjawab isu yang dipersoalkan publik.
“Sehingga responsnya Presiden tidak menyanggah secara proporsional melainkan dengan serangan personal,” katanya.
Saat dimintai pandangannya mengenai alasan di balik pernyataan Presiden, Bhima menilai hal itu berkaitan dengan munculnya berbagai tantangan dalam pelaksanaan sejumlah program prioritas pemerintah. Namun, pandangan tersebut merupakan analisis pribadi Bhima.
“(Prabowo menyampaikan tudingan ‘londo ireng’ karena insecure dan merasa tidak aman, setelah banyak program prioritas bermasalah dari MBG, food estate, hingga Kopdes Merah Putih. Pelarian masalahnya dengan menyerang balik para kritikus,” ujarnya.
Sebelumnya, dalam pidatonya di Harlah PKB, Presiden Prabowo menyinggung pemberitaan media yang menurutnya lebih banyak menyoroti sisi negatif pemerintah dibandingkan capaian yang telah dilakukan. Ia menilai kondisi tersebut turut membentuk persepsi negatif di tengah masyarakat.
Dalam pidato yang sama, Prabowo kemudian menyebut masih ada sebagian warga Indonesia yang dinilainya lebih berpihak pada kepentingan bangsa lain dibandingkan kepentingan nasional. Ia menggunakan istilah “londo ireng” untuk menggambarkan kelompok tersebut.
“Kita tahu ada orang-orang Indonesia yang senang mengabdi dan berbakti kepada bangsa lain. Itu yang dulu kita sebut Londo Ireng. Iya, yang ikut Belanda perang lawan kita, Londo-Londo Ireng ini sampai sekarang masih ada, hanya dia sekarang pakai baju lain kan,” kata Prabowo.
Presiden juga menyebut bahwa kelompok yang dimaksud mencakup berbagai kalangan, termasuk jurnalis, pengamat, hingga lembaga swadaya masyarakat (LSM).
Sejumlah organisasi pers nasional mengeluarkan pernyataan bersama sebagai respons atas penggunaan istilah “londo ireng” yang dikaitkan dengan profesi jurnalis dalam pidato Presiden Prabowo Subianto.
Mereka menilai pelabelan tersebut tidak hanya merendahkan martabat profesi wartawan, tetapi juga berpotensi menciptakan tekanan terhadap kebebasan pers dan ruang demokrasi di Indonesia.
Pernyataan sikap itu diterbitkan di Jakarta pada 25 Juli 2026 dan ditandatangani oleh tujuh organisasi pers.
Menurut mereka, kritik terhadap kebijakan pemerintah merupakan bagian dari fungsi pers dalam sistem demokrasi sehingga tidak seharusnya dibalas dengan stigma yang bernada negatif.
Aliansi organisasi pers menilai istilah “londo ireng” memiliki konotasi historis yang kuat.
Dalam sejarah Indonesia, istilah tersebut digunakan untuk menyebut orang Indonesia yang dianggap berpihak kepada pemerintah kolonial Belanda atau bekerja demi kepentingan penjajah sehingga dipandang mengkhianati bangsanya.
Di berbagai daerah, istilah itu juga lazim digunakan untuk menyebut “antek penjajah”, kolaborator, atau pihak yang dinilai lebih mengutamakan kepentingan asing daripada kepentingan nasional.
Karena makna tersebut, organisasi pers menilai penyematan istilah itu kepada jurnalis merupakan bentuk pelabelan yang merendahkan dan mendelegitimasi profesi wartawan.
Mereka menegaskan bahwa jurnalis bekerja untuk kepentingan publik dengan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik.
Oleh karena itu, tuduhan bahwa profesi jurnalis berpihak pada kepentingan asing dinilai tidak memiliki dasar yang jelas.
Aliansi tersebut juga menilai pernyataan Presiden bertentangan dengan amanat Undang-Undang Pers yang mewajibkan negara menciptakan lingkungan kerja yang aman, bebas, profesional, dan bertanggung jawab bagi insan pers.
Menurut mereka, kritik yang disampaikan media terhadap kebijakan pemerintah merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial.
Dalam sistem demokrasi, pers berperan sebagai watchdog atau pengawas yang menyampaikan informasi sekaligus menjadi saluran aspirasi masyarakat.
Mereka berpandangan bahwa apabila terdapat kritik terhadap kebijakan pemerintah, respons yang semestinya diberikan adalah penjelasan berbasis data atau evaluasi kebijakan, bukan pelabelan terhadap profesi jurnalis.
Aliansi organisasi pers juga mengingatkan bahwa narasi negatif terhadap wartawan dapat meningkatkan risiko intimidasi, kekerasan, hingga kriminalisasi terhadap jurnalis yang menjalankan tugas jurnalistik.
Atas dasar itu, mereka menyampaikan empat tuntutan kepada pemerintah, yaitu:
- Presiden Prabowo Subianto diminta menyampaikan permintaan maaf secara resmi dan terbuka kepada wartawan serta kelompok masyarakat atas penggunaan istilah “londo ireng” yang dikaitkan dengan profesi jurnalis.
- Presiden beserta seluruh jajaran pemerintah diminta menghentikan pelabelan, stigmatisasi, kriminalisasi, dan narasi negatif terhadap kerja-kerja jurnalis, media, pengamat, maupun kelompok masyarakat sipil yang menjalankan fungsi kontrol publik.
- Pemerintah didesak menjamin keselamatan jurnalis serta memastikan tidak terjadi intimidasi, kekerasan, maupun kriminalisasi terhadap wartawan dan media akibat pemberitaan yang kritis.
- Pemerintah diminta menunjukkan kepemimpinan yang demokratis dengan menghormati kebebasan pers sebagaimana dijamin dalam peraturan perundang-undangan.
Pernyataan bersama tersebut ditandatangani oleh:
- Aliansi Jurnalis Independen (AJI)
- Asosiasi Jurnalis Masyarakat Adat Nusantara (AJMAN)
- Koalisi Media Alternatif (KOMA)
- Masyarakat Jurnalis Lingkungan Indonesia (SIEJ)
- Pewarta Foto Indonesia (PFI)
- Perhimpunan Pengembangan Media Nusantara (PPMN)
Narahubung pernyataan bersama tersebut adalah Ketua Umum AJI Indonesia, Nany Afrida.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto dalam pidatonya pada peringatan Hari Lahir ke-28 Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menyatakan masih ada pihak-pihak di Indonesia yang dinilainya lebih mengabdi kepada kepentingan bangsa lain.
Dalam konteks itu, ia menggunakan istilah “londo ireng” dan menyebut sejumlah kalangan, termasuk jurnalis, pengamat, hingga lembaga swadaya masyarakat (LSM). Pernyataan tersebut kemudian memicu beragam tanggapan dari berbagai elemen masyarakat.
Selain organisasi pers, sejumlah akademisi, ekonom, dan kelompok masyarakat sipil juga memberikan respons serta mendorong agar ruang kritik terhadap pemerintah tetap dihormati sebagai bagian dari kehidupan demokrasi.