Pendiri Ponpes di Pekalongan Akhirnya Ditangkap, Sebelumnya Sempat Viral ada Santriwati Hamil hingga Melahirkan

INBERITA.COM, Kasus dugaan pelecehan seksual di lingkungan pondok pesantren kembali mencuat dan memicu perhatian publik.

Kali ini, aparat kepolisian di Pekalongan, Jawa Tengah, mengamankan seorang pria berinisial A (55) yang disebut sebagai salah satu pendiri sekaligus pimpinan pondok pesantren di Kecamatan Buaran.

Penangkapan dilakukan pada Rabu (27/5/2026) pagi, bertepatan dengan momentum Hari Raya Idul Adha. Polisi mendatangi rumah terduga pelaku sekitar pukul 06.30 WIB untuk melakukan pengamanan setelah menerima laporan dan keterangan dari sejumlah korban.

Kapolres Pekalongan Kota AKBP Riki Yariandi membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, penyidik saat ini masih terus mendalami dugaan tindak asusila yang disebut telah berlangsung selama beberapa tahun terakhir.

“Hari ini tepatnya kita lakukan pengamanan terhadap pelaku, yang mana pelaku ini informasinya adalah salah satu pendiri pondok pesantren di wilayah hukum Polres Pekalongan Kota,” ujar Riki kepada awak media.

Kasus ini mulai berkembang setelah sejumlah mantan santriwati memberanikan diri melapor. Polisi menyebut jumlah korban maupun saksi yang sudah dimintai keterangan terus bertambah.

Awalnya, hanya beberapa korban yang datang memberikan laporan. Namun setelah kasus ini mencuat, mantan santri dari berbagai daerah mulai berdatangan ke kantor polisi untuk memberikan kesaksian.

“Korban-korban dan saksi yang lain juga berdatangan. Ada mantan santri dari Pemalang, Batang, Pekalongan, bahkan dari Semarang hadir ke sini,” kata Riki.

Berdasarkan pemeriksaan sementara, usia korban berkisar antara 18 hingga 24 tahun. Sebagian korban disebut mengalami peristiwa tersebut ketika masih berusia di bawah umur, namun baru berani bicara setelah meninggalkan lingkungan pesantren.

Polisi menduga faktor relasi kuasa menjadi salah satu alasan para korban memilih diam selama bertahun-tahun. Sosok pelaku yang dikenal sebagai tokoh agama sekaligus pendiri pesantren membuat korban merasa takut untuk menolak maupun melapor.

“Pada dasarnya mereka ini ketakutan. Karena yang namanya kiai atau ustaz dianggap sebagai orang tua bagi mereka,” ujar Riki.

Selain tekanan psikologis, korban juga disebut mendapat intimidasi agar tidak membuka kejadian yang mereka alami. Situasi itu membuat dugaan pelecehan berlangsung dalam waktu cukup lama tanpa terungkap ke publik.

Dari hasil penyelidikan awal, polisi menemukan pola tindakan yang hampir serupa terhadap para korban. Terduga pelaku diduga memanfaatkan situasi privat dengan dalih meminta dipijat oleh santriwati.

Saat kesempatan dianggap aman dan tertutup, tindakan tersebut diduga berkembang menjadi pelecehan fisik.

“Si pelaku itu minta untuk dipijitin, disentuh kemaluannya,” kata Riki menjelaskan modus yang digunakan terduga pelaku.

Keterangan para korban kini menjadi salah satu alat bukti utama yang dikumpulkan penyidik. Polisi juga membuka peluang adanya tambahan korban lain yang belum melapor.

“Ya kemungkinan masih ada. Ini masih kita bujuk dari korban-korban yang lain,” ujarnya.

Dalam perkembangan penyelidikan, polisi juga mengungkap adanya dugaan salah satu korban sempat melahirkan anak hasil hubungan dengan pelaku. Informasi tersebut masih didalami karena korban terkait disebut belum sepenuhnya terbuka kepada penyidik.

“Ada salah satu korban yang infonya diduga sudah melahirkan anak, mungkin hasil dari persetubuhan mereka,” kata Riki.

Menurut keterangan sementara, anak tersebut saat ini dirawat oleh pihak lain di wilayah Banjarnegara. Meski demikian, polisi menegaskan proses hukum tetap dapat berjalan menggunakan alat bukti dan kesaksian korban lain.

Kasus ini memunculkan kembali sorotan terhadap pentingnya pengawasan di lingkungan pendidikan berbasis asrama, termasuk pondok pesantren.

Pengamat perlindungan anak dan perempuan menilai relasi kuasa antara pengajar dan santri sering kali membuat korban sulit melawan, terutama ketika pelaku memiliki pengaruh besar dalam lingkungan sosial maupun keagamaan.

Di sisi lain, keberanian para korban untuk melapor dinilai menjadi langkah penting agar praktik serupa tidak terus berulang. Dukungan psikologis dan perlindungan hukum terhadap korban juga dianggap perlu diperkuat agar mereka merasa aman selama proses penyidikan berlangsung.

Hingga kini, polisi masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap terduga pelaku dan sejumlah saksi tambahan. Penyidik juga terus mengembangkan kemungkinan adanya korban lain yang belum terdata.

Kasus tersebut menjadi perhatian luas masyarakat karena melibatkan institusi pendidikan keagamaan yang selama ini dipercaya sebagai tempat pembinaan moral dan karakter.

Aparat menegaskan proses hukum akan dilakukan secara profesional dengan mengedepankan perlindungan terhadap korban.

“Secara umum saksi-saksi yang kami periksa mengaku mengalami pelecehan fisik,” kata Riki.

Polisi belum merinci pasal yang akan dikenakan kepada terduga pelaku karena proses penyidikan masih berlangsung.

Namun aparat memastikan seluruh laporan dan kesaksian korban akan didalami untuk mengungkap dugaan tindak pidana secara menyeluruh.