INBERITA.COM, Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memutuskan untuk menunda implementasi pemungutan pajak pada sektor e-commerce hingga pertumbuhan ekonomi Indonesia mencapai 6 persen.
Keputusan ini diambil berdasarkan arahan langsung dari Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, yang meminta agar kebijakan tersebut ditangguhkan untuk menjaga momentum pemulihan ekonomi nasional.
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menjelaskan bahwa awalnya penerapan pajak e-commerce dijadwalkan mulai berlaku pada Februari 2026. Namun, adanya arahan terbaru dari Menteri Keuangan membuat rencana tersebut ditunda.
“Terakhir memang arahannya (Purbaya) ke kami itu dilaksanakan di Februari. Tapi kemudian ada arahan baru dari Pak Menteri untuk menunggu sampai pertumbuhan ekonomi 6 persen,” ujar Bimo dalam keterangan di kantor pusat DJP, Jakarta, Senin (20/10/2025).
Bimo menegaskan bahwa sistem perpajakan di Indonesia tetap berpegang pada prinsip self-assessment, di mana setiap wajib pajak yang telah memiliki penghasilan di atas ambang batas tertentu, seperti pelaku UMKM dengan pendapatan tahunan lebih dari Rp500 juta, wajib secara mandiri menghitung, membayar, dan melaporkan kewajiban perpajakannya melalui Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).
“Artinya memang kalau setiap orang yang sudah mempunyai kemampuan ekonomi tertentu, maka dengan sendirinya mereka harus melaporkan SPT atas aktivitas ekonominya yang memang terkena pajak,” ungkapnya.
Adapun skema pemungutan pajak dalam perdagangan elektronik sebenarnya telah dirancang dan dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang dirilis pada masa kepemimpinan Sri Mulyani Indrawati sebagai Menteri Keuangan. PMK tersebut mulai berlaku sejak 14 Juli 2025 dan akan tetap berlaku hingga dicabut.
Dalam regulasi ini, platform e-commerce seperti Shopee, Tokopedia, dan marketplace lainnya ditunjuk sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi yang dilakukan oleh para pedagang (merchant) dalam negeri.
Penunjukan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengumpulan pajak di sektor digital yang pertumbuhannya sangat pesat dalam beberapa tahun terakhir.
“Kalau memang di PMK yang sudah kita desain, ini kan terkait dengan penunjukan platform, platform penyedia marketplace itu untuk memungut pajak dari merchant-merchant yang berpartisipasi di platform,” jelas Bimo.
Melalui mekanisme ini, merchant akan lebih mudah dalam membayar pajak karena kewajiban pemungutan dilakukan oleh pihak platform, bukan secara mandiri.
Skema ini juga diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan pajak dari pelaku usaha, terutama pelaku UMKM yang selama ini belum seluruhnya terdata dalam sistem perpajakan nasional.
Namun, mengingat kondisi ekonomi global yang masih penuh ketidakpastian dan daya beli masyarakat yang belum sepenuhnya pulih, pemerintah menilai perlu adanya waktu yang lebih tepat untuk mengimplementasikan kebijakan ini.
“Itu yang memang ditunda sampai nanti, sesuai dengan arahan Pak Menteri sampai katakanlah pertumbuhan ekonomi bisa lebih optimis ke angka 6 persen,” sambung Bimo.
Data dari Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kuartal terakhir tercatat sebesar 5,12 persen (year-on-year), sedikit meningkat dibandingkan periode yang sama tahun lalu sebesar 5,05 persen.
Kendati demikian, angka tersebut dinilai masih belum cukup untuk menjadi pijakan kuat dalam menerapkan pungutan pajak baru di sektor digital, yang langsung menyentuh pelaku usaha mikro hingga kecil.
Sebagai perbandingan, pertumbuhan ekonomi negara tetangga seperti Vietnam mencapai 8,0 persen, Tiongkok 5,2 persen, dan Singapura 4,3 persen, menunjukkan adanya tekanan global yang masih membayangi perdagangan internasional dan ekonomi digital secara umum.
Dalam implementasinya, PMK 37/2025 mengatur tarif pemungutan PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen, yang dapat bersifat final maupun tidak final tergantung jenis transaksinya.
Merchant diwajibkan memberikan informasi penjualan kepada pihak platform sebagai dasar pemungutan pajak, dengan invoice penjualan yang akan diperlakukan sebagai dokumen yang dipersamakan dengan bukti pemungutan PPh unifikasi.
Invoice tersebut harus memenuhi standar data minimal sebagaimana diatur dalam beleid, guna memastikan akurasi dan transparansi dalam proses pelaporan pajak.
Penundaan ini sekaligus menjadi sinyal bahwa pemerintah tetap berhati-hati dalam mengatur sektor digital yang tengah berkembang pesat.
Di satu sisi, potensi penerimaan pajak dari sektor e-commerce sangat besar, namun di sisi lain, pemerintah tidak ingin kebijakan ini justru menghambat pertumbuhan sektor UMKM yang menjadi tulang punggung ekonomi nasional.
Dengan demikian, penerapan pajak e-commerce akan dilanjutkan kembali ketika indikator makroekonomi—khususnya pertumbuhan ekonomi nasional—telah menunjukkan perbaikan signifikan, dengan target ambang batas di level 6 persen.
Pemerintah berharap, kebijakan ini nantinya bisa berjalan efektif, adil, serta tidak membebani pelaku usaha di sektor digital. (xpr)