INBERITA.COM, Pembobolan rekening senilai Rp 204 miliar di salah satu bank BUMN menguak celah serius dalam sistem pengawasan perbankan nasional. Kejadian ini menimbulkan pertanyaan besar tentang kesiapan institusi keuangan dalam menghadapi risiko kejahatan siber dan internal.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyatakan bahwa kasus pembobolan tersebut terjadi pada rekening aktif, bukan rekening dormant (tidak aktif).
Peristiwa itu terungkap lewat pemeriksaan internal bank, dan segera dilaporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH).
OJK telah meminta bank terkait memperkuat infrastruktur dan sistem deteksi fraud, serta menggali potensi keterlibatan baik dari pihak internal maupun eksternal.
“Mengingat modus operandi fraud tersebut mengarah pada sindikat yang terstruktur dan berpotensi melibatkan lebih banyak pihak,” ucap Dian lewat jawaban tertulis, Selasa (30/9/2025).
Lebih lanjut, OJK tengah menyusun Rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (RPOJK) mengenai rekening dormant untuk menyamakan kebijakan antar bank, melindungi nasabah, dan menjaga stabilitas sistem keuangan. RPOJK ini saat ini masih dalam tahap finalisasi.
Hingga saat ini, bank yang bersangkutan telah melakukan upaya pemulihan dana nasabah.
Dian menjelaskan bahwa OJK menghormati proses hukum yang berjalan dan meminta agar setiap indikasi pelanggaran ditindaklanjuti melalui koordinasi dengan APH, serta memastikan hak nasabah yang terdampak dipulihkan sesuai ketentuan hukum.
Tak hanya itu, OJK juga terus mendesak agar bank menjalankan peningkatan kontrol terhadap transaksi mencurigakan dan memaksimalkan sistem pendeteksi fraud (fraud detection system) secara berkelanjutan.
“Dan melakukan mitigasi risiko yang memadai untuk melindungi industri jasa keuangan dari tindak kejahatan,” katanya.
Kasus pembobolan ini sebelumnya diungkap oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.
Brigjen Pol Helfi Assegaf menjelaskan bahwa uang Rp 204 miliar berhasil dipindahkan ke beberapa rekening penampung dalam waktu hanya 17 menit, melalui 42 transaksi secara in absentia (tanpa kehadiran pemilik rekening).
“Dengan melakukan pemindahan dana secara in absentia senilai Rp 204 miliar ke lima rekening penampungan yang dilakukan 42 kali transaksi dalam waktu 17 menit,” ujarnya dalam konferensi pers di Bareskrim, Kamis (25/9/2025).
Kasus ini diduga terjadi pada 20 Juni 2025 dan berhasil diungkap oleh Subdit II Perbankan Dittipideksus Bareskrim Polri.
Helfi menambahkan bahwa sejak awal Juni 2025, sindikat pembobol tersebut mengaku sebagai “Satgas Perampasan Aset” dan sempat melakukan pertemuan dengan kepala cabang pembantu BNI di Jawa Barat untuk merencanakan pemindahan dana via rekening dormant.
Peristiwa ini menjadi alarm keras bagi seluruh industri perbankan. Fakta bahwa peralihan dana besar terjadi dalam hitungan menit via transaksi otomatis menunjukkan bahwa sistem kontrol internal bank — dan deteksi fraudnya — harus diuji ulang.
Juga menjadi bukti bahwa modus kejahatan perbankan kini semakin kompleks, terorganisir, dan melibatkan jaringan yang lebih luas.
Apabila regulasi seperti RPOJK rekening dormant bisa segera disahkan, itu akan menjadi salah satu langkah penting untuk memperketat pengawasan bank dan memberi perlindungan lebih kuat bagi nasabah. (xpr)