INBERITA.COM, Artis kontroversial Nikita Mirzani menghadapi tuntutan berat dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap seorang pemilik produk kecantikan bernama dokter Reza Gladys.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, 9 Oktober 2025, JPU menuntut agar majelis hakim menjatuhkan hukuman 11 tahun penjara dan denda sebesar Rp 2 miliar kepada Nikita.
“Menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan pidana, dengan pidana penjara selama 11 tahun dan denda sebesar Rp 2 miliar,” ujar jaksa saat membacakan tuntutan di ruang sidang.
Apabila denda tersebut tidak dapat dibayarkan, jaksa meminta agar dijatuhkan pidana pengganti berupa kurungan penjara selama enam bulan.
Dalam pembacaan tuntutan, JPU menegaskan bahwa Nikita Mirzani telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemerasan serta pencucian uang.
Tindakan tersebut dilakukan melalui penyalahgunaan informasi elektronik dengan tujuan menguntungkan diri sendiri maupun orang lain dengan ancaman pencemaran nama baik.
“Menyatakan terdakwa Nikita Mirzani telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan dan menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan mentransmisikan informasi elektronik bermaksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan ancaman pencemaran,” jelas jaksa.
Selain itu, JPU juga menyampaikan bahwa terdakwa melakukan aktivitas pencucian uang dari hasil kejahatan tersebut dengan cara menempatkan, mentransfer, hingga mengalihkan harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana.
“Dan mereka yang melakukan dan yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan menempatkan, mentransfer, mengalihkan atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana,” sambung jaksa.
Tuntutan tersebut didasarkan pada hasil pemeriksaan saksi-saksi yang telah dihadirkan dalam persidangan serta berbagai barang bukti yang menguatkan dakwaan jaksa.
Selain itu, terdapat sejumlah hal yang dianggap memberatkan hukuman bagi terdakwa.
Menurut jaksa, Nikita dinilai telah merusak martabat dan nama baik seseorang, menyebabkan keresahan di masyarakat secara luas, serta menikmati hasil dari kejahatan pemerasan.
Selain itu, sikap Nikita selama menjalani proses persidangan juga menjadi faktor pemberat dalam tuntutan jaksa.
“Hal-hal yang kami jadikan pertimbangan yang memberatkan, bahwa terdakwa tidak bersikap sopan di persidangan, berbelit-belit, tidak mengakui perbuatannya, dan tidak menghargai jalannya persidangan,” ujar JPU.
Tak hanya itu, status Nikita sebagai residivis atau pernah menjalani hukuman penjara sebelumnya juga menjadi catatan penting dalam pertimbangan tuntutan ini.
Meski demikian, jaksa tetap memberikan catatan mengenai hal yang meringankan, yakni tanggung jawab Nikita sebagai seorang ibu terhadap anak-anaknya.
Faktor tersebut menjadi satu-satunya pertimbangan yang meringankan dalam tuntutan yang dibacakan.
Usai pembacaan tuntutan, Ketua Majelis Hakim Khairul Soleh memberikan kesempatan kepada terdakwa dan tim kuasa hukum untuk menyusun nota pembelaan atau pleidoi. Sidang lanjutan dijadwalkan akan digelar pada Kamis, 16 Oktober 2025.
“Tentunya selanjutnya adalah hak dari Terdakwa dan penasehat hukumnya, silakan untuk menyusun pledoi. Akan kami kasih waktu sampai hari Kamis, 16 Oktober 2025,” ujar hakim Khairul Soleh sebelum menutup sidang.
Perkara yang menjerat Nikita Mirzani ini bermula dari dugaan pemerasan terhadap dokter Reza Gladys, pemilik salah satu merek produk kecantikan.
Dalam perjalanannya, kasus ini kemudian berkembang ke ranah tindak pidana pencucian uang, yang membuat jerat hukum terhadap Nikita menjadi semakin kompleks.
Kasus pemerasan dan TPPU yang melibatkan figur publik seperti Nikita Mirzani pun kembali menyita perhatian publik, terutama di tengah meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap penyalahgunaan kekuasaan di dunia digital.
Dengan ancaman hukuman belasan tahun dan denda miliaran rupiah, sidang putusan atas kasus ini diperkirakan akan menjadi salah satu momen paling menentukan dalam perjalanan hukum selebritas yang dikenal sering menuai kontroversi ini.
Hingga saat ini, publik masih menantikan pembelaan dari pihak Nikita Mirzani dan keputusan akhir dari majelis hakim dalam sidang lanjutan mendatang. (mms)