Ngaku Dukun atau Tawarkan Jasa Santet? KUHP Baru 2026 Siapkan Ancaman Penjara

INBERITA.COM, Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru pada 2 Januari 2026 menjadi tonggak penting dalam pembaruan hukum pidana nasional Indonesia.

Regulasi ini menggantikan KUHP lama peninggalan era kolonial Belanda dan membawa berbagai perubahan mendasar yang telah lama dibahas oleh pemerintah dan DPR.

Salah satu ketentuan yang paling menyita perhatian publik adalah pengaturan pidana terhadap orang yang mengaku memiliki kemampuan gaib, termasuk santet, atau menawarkan jasa supranatural kepada pihak lain.

Ketentuan tersebut diatur secara eksplisit dalam Pasal 252 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Pasal ini menyebutkan bahwa setiap orang yang “menyatakan dirinya memiliki kekuatan gaib, memberitahukan, memberikan harapan, menawarkan atau membantu jasa kepada orang lain bahwa karena perbuatannya dapat menimbulkan penyakit, penderitaan mental/ fisik, atau bahkan kematian,” dapat dikenakan sanksi pidana.

Rumusan pasal ini menegaskan bahwa negara kini memberikan batasan tegas terhadap praktik pengakuan dan penawaran jasa supranatural yang selama ini hidup di tengah masyarakat.

Ancaman hukuman dalam pasal tersebut tidak ringan. Pelaku dapat dipidana dengan hukuman penjara paling lama 1 tahun 6 bulan atau dikenai denda maksimal sebesar Rp 200 juta.

Selain itu, KUHP baru juga memberikan pemberatan hukuman apabila perbuatan tersebut dilakukan dengan tujuan mencari keuntungan atau dijadikan sebagai mata pencaharian.

Dalam kondisi demikian, pidana dapat ditambah hingga sepertiga dari ancaman hukuman pokok yang telah ditetapkan.

Pengaturan ini menjadi bagian dari rangkaian pembaruan hukum pidana nasional yang telah disahkan pada tahun 2022.

Setelah pengesahan tersebut, pemerintah menetapkan masa transisi selama tiga tahun agar masyarakat dan aparat penegak hukum memiliki waktu untuk memahami serta menyesuaikan diri dengan ketentuan baru.

Masa transisi tersebut berakhir pada awal 2026, sehingga seluruh pasal dalam KUHP baru berlaku secara efektif dan mengikat.

Selama ini, praktik santet atau klaim kemampuan supranatural kerap menjadi perdebatan karena posisinya yang berada di wilayah kepercayaan, budaya, dan keyakinan personal.

Dalam KUHP lama, perbuatan semacam ini umumnya tidak dikategorikan sebagai tindak pidana formal.

Salah satu alasannya adalah kesulitan pembuktian dalam kerangka hukum positif, mengingat tidak adanya parameter ilmiah yang dapat memastikan apakah suatu tindakan supranatural benar-benar menimbulkan dampak sebagaimana diklaim.

Namun, pendekatan tersebut kini berubah dalam KUHP baru. Regulasi ini tidak lagi mempersoalkan apakah santet atau kekuatan gaib itu benar-benar ada atau terbukti menimbulkan akibat nyata bagi korban.

Fokus utama pengaturan justru terletak pada perbuatan “mengaku” dan “menawarkan kemampuan” tersebut kepada orang lain.

Dengan kata lain, unsur delik terpenuhi sejak seseorang secara terbuka menyatakan memiliki kemampuan gaib atau menawarkan jasa yang diklaim dapat menyebabkan penyakit, penderitaan mental maupun fisik, hingga kematian.

Pendekatan ini dikenal dalam hukum pidana sebagai delik formil. Artinya, suatu perbuatan sudah dianggap sebagai tindak pidana ketika unsur-unsur perbuatannya terpenuhi secara administratif, tanpa harus menunggu atau membuktikan adanya akibat nyata yang ditimbulkan.

Dalam konteks Pasal 252 KUHP, aparat penegak hukum tidak perlu membuktikan bahwa korban benar-benar sakit, menderita, atau meninggal dunia akibat santet.

Cukup dengan adanya pernyataan, penawaran, atau janji jasa supranatural yang memenuhi rumusan pasal, maka perbuatan tersebut sudah dapat diproses secara hukum.

Pemerintah melalui KUHP baru tampak ingin memberikan kepastian hukum sekaligus perlindungan kepada masyarakat dari praktik-praktik yang berpotensi menimbulkan keresahan, penipuan, atau eksploitasi kepercayaan.

Klaim kemampuan gaib yang disertai janji dapat mencelakakan orang lain dinilai berpotensi disalahgunakan untuk menakut-nakuti, memeras, atau mengambil keuntungan ekonomi dari pihak yang mudah percaya.

Meski demikian, ketentuan ini juga memunculkan beragam respons di tengah masyarakat. Sebagian pihak menilai aturan tersebut sebagai langkah progresif untuk menertibkan praktik dukun santet dan sejenisnya yang kerap meresahkan.

Di sisi lain, ada pula yang mempertanyakan batasan antara ekspresi kepercayaan, tradisi, dan tindakan yang dapat dipidana.

Namun, secara normatif, rumusan pasal telah memperjelas bahwa yang dipidana bukan keyakinan pribadi, melainkan tindakan menyatakan dan menawarkan kemampuan gaib yang diklaim dapat mencelakakan orang lain.

Dengan berlakunya KUHP baru mulai 2 Januari 2026, masyarakat diharapkan semakin memahami batas-batas hukum dalam menyampaikan klaim atau menawarkan jasa, termasuk yang berkaitan dengan hal-hal supranatural.

Aturan ini menegaskan bahwa pengakuan bisa santet atau menawarkan jasa gaib bukan lagi sekadar isu kepercayaan, melainkan telah masuk dalam ranah hukum pidana dengan ancaman penjara hingga 1,5 tahun dan denda ratusan juta rupiah.