Nasabah Bank di Salatiga Kehilangan Rp750 Juta Lewat Modus KTP Palsu, Polisi Bongkar Sindikat Antarprovinsi

Bank 1Bank 1
Polres Salatiga Ungkap Sindikat Pembobolan Rekening Bank, Amankan Tiga Pelaku di Sulawesi Selatan

INBERITA.COM, Kasus pembobolan rekening bank kembali menggegerkan publik, kali ini menimpa seorang nasabah asal Salatiga, Jawa Tengah, bernama Ari Wibowo.

Uang miliknya sebesar Rp750 juta lebih raib setelah pelaku mengganti kartu ATM miliknya secara ilegal di kantor cabang bank yang berada di Pare-Pare, Sulawesi Selatan.

Peristiwa ini terjadi pada Senin, 28 Juli 2025, dan baru terbongkar setelah Ari Wibowo menyadari bahwa ia tak bisa mengakses aplikasi perbankan pribadinya.

Saat melakukan pengecekan ke pihak bank, ia dikejutkan dengan temuan bahwa kartu ATM atas namanya telah diganti di kantor cabang lain tanpa seizin atau sepengetahuannya.

Mengutip dari keterangan yang disampaikan pihak kepolisian, sejak penggantian kartu secara ilegal tersebut, pelaku leluasa melakukan penarikan dana dan transfer uang secara bertahap selama empat hari berturut-turut.

Dalam waktu singkat, saldo milik korban pun terkuras habis, dengan total kerugian yang tercatat mencapai Rp750.747.508.

Tak main-main, aksi ini dijalankan oleh pelaku dengan persiapan matang. Dua orang pelaku, yakni Agussalim dan Sunarti, datang langsung ke kantor cabang bank di Pare-Pare dengan membawa KTP palsu atas nama korban.

Meski nama yang tertera adalah nama asli Ari Wibowo, namun foto di dalam KTP tersebut adalah foto pelaku sendiri.

Yang lebih mencengangkan, pelaku juga telah mengantongi data-data pribadi penting milik korban, mulai dari Nomor Induk Kependudukan (NIK) hingga PIN kartu ATM.

Ini memungkinkan mereka untuk menyusun dokumen pendukung yang dapat “membujuk” sistem keamanan bank.

“Sebelum melakukan pergantian kartu ATM, pelaku menyiapkan dokumen pendukung termasuk, data diri korban, NIK. Bahkan sistem mesin digital bank dapat membaca KTP palsu tersebut,” ungkap Kapolres Salatiga, AKBP Veronica, dalam keterangan pers pada Kamis (25/9/2025).

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa proses penggantian kartu ATM sempat terkendala karena sidik jari pelaku tidak sesuai dengan data biometrik korban.

Namun berbekal dokumen palsu dan identitas yang tampak meyakinkan, pelaku akhirnya berhasil memperoleh kartu ATM baru atas nama Ari Wibowo.

Dengan kartu pengganti tersebut di tangan, para pelaku langsung melancarkan serangkaian transaksi perbankan untuk menguras isi rekening korban.

Dana ditarik dan dipindahkan ke berbagai rekening tujuan hingga saldo korban benar-benar habis.

Penelusuran lebih lanjut dari Satreskrim Polres Salatiga membawa penyelidikan menuju wilayah Kabupaten Sidenreng Rappang di Sulawesi Selatan.

Berbekal kerja sama dengan Tim Resmob Polda Sulsel dan Polres Sidenreng Rappang, aparat berhasil menangkap tiga orang tersangka yang diduga merupakan bagian dari sindikat kejahatan perbankan.

Ketiga pelaku yang berhasil dibekuk adalah Muhammad Ansyar (37), Agussalim (33), dan Sunarti (36). Ketiganya berasal dari wilayah Sidenreng Rappang dan diduga telah beberapa kali melakukan modus serupa.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi juga mengamankan puluhan kartu ATM dari berbagai bank, KTP palsu, buku tabungan, telepon genggam, kendaraan bermotor, dan sejumlah barang mewah yang diyakini dibeli dari hasil tindak kejahatan.

Kapolres Salatiga, AKBP Veronica, menyebut para pelaku akan dijerat dengan pasal berlapis dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), antara lain Pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan, Pasal 263 tentang pemalsuan surat, dan Pasal 378 tentang penipuan.

Ancaman hukuman maksimal atas tindak pidana tersebut mencapai tujuh tahun penjara.

“Kasus ini menunjukkan bahwa kejahatan digital tidak mengenal batas wilayah. Kami serius menangani kasus seperti ini dan akan terus berkoordinasi lintas daerah untuk membongkar jaringan kejahatan serupa,” tegas AKBP Veronica.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap keamanan data pribadi, terutama yang berkaitan dengan akses perbankan.

Data seperti NIK, PIN, dan informasi pribadi lainnya harus dijaga ketat, mengingat celah sekecil apapun bisa dimanfaatkan pelaku untuk meretas akun atau membobol rekening.

“Kami mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menjaga data pribadi dan segera melapor apabila menemukan hal mencurigakan terkait aktivitas perbankan,” lanjut Kapolres.

Kasus ini menjadi peringatan serius bahwa celah keamanan dalam sistem layanan perbankan masih bisa dimanfaatkan oleh pihak tak bertanggung jawab.

Di tengah kemajuan teknologi digital, masyarakat dituntut lebih cermat dan kritis agar tidak menjadi korban kejahatan siber yang terus berkembang. (mms)