Nadiem Makarim Sebut Tim Shadow Disetujui Jokowi di Sidang Korupsi Chromebook

INBERITA.COM, Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, mengungkapkan bahwa pembentukan kelompok kerja internal yang dikenal sebagai “tim shadow” di lingkungan Kemendikbudristek telah mendapat persetujuan langsung dari Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.

Pernyataan itu disampaikan Nadiem saat menjalani sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (11/5/2026).

Dalam persidangan, Nadiem membantah berbagai tudingan yang menyebut tim shadow dibentuk secara tertutup dan diisi oleh pihak eksternal kementerian.

Ia menegaskan mayoritas anggota tim tersebut berasal dari internal Kemendikbudristek dan dipilih berdasarkan rekam jejak serta kompetensi mereka.

“Izin Yang Mulia, untuk menjelaskan 90 persen dari ‘Tim Shadow’ itu didapatkan dari dalam kementerian. Jadi mereka dipilih oleh saya dan disetujui oleh Bapak Presiden berdasarkan rekam jejak mereka di dalam kementerian,” kata Nadiem di hadapan majelis hakim.

Menurut Nadiem, pembentukan tim tersebut dilakukan untuk mempercepat reformasi birokrasi dan menjalankan program transformasi pendidikan berbasis teknologi yang saat itu menjadi prioritas pemerintah pusat.

Ia menjelaskan para pegawai yang masuk ke dalam tim shadow merupakan aparatur terbaik di kementerian dan diberikan tanggung jawab memimpin berbagai program strategis nasional.

Nadiem juga membantah anggapan bahwa seluruh orang yang bekerja bersamanya berasal dari luar pemerintahan. Ia menegaskan hanya beberapa staf khusus yang memang direkrut berdasarkan kompetensi spesifik di bidang masing-masing.

“Izinkan saya klarifikasi. Ini semua hal yang berbeda-beda dicampuradukkan menjadi satu. Saya sebagai menteri masuk dengan beberapa staf khusus yang spesifik di bidang-bidangnya masing-masing karena kompetensi mereka, karena integritas mereka. Orang-orang ini seperti Mas Nino, Pak Iwan, Juris Tan, Day, dan juga Fiona, dan lain-lain, itu adalah SKM (Staf Khusus Menteri),” tutur Nadiem.

Ia mengatakan beberapa staf khusus tersebut kemudian dipercaya menduduki posisi penting di kementerian karena dinilai memiliki kemampuan dan integritas yang baik.

“Beberapa dari SKM itu akhirnya menjadi Dirjen, seperti Pak Iwan kemarin yang menjadi saksi di sini. Di luar itu semua Dirjen saya ya datangnya dari dalam kementerian. Jadi mereka pun dipilih oleh saya dan disetujui oleh Pak Presiden berdasarkan rekam jejak mereka di dalam kementerian. Jadi itulah yang dimaksud orang-orang terbaik di dalam kementerian pun diangkat dan diberikan kesempatan untuk memimpin,” tambah dia.

Dalam sidang itu, Nadiem juga menjelaskan keterlibatan sejumlah tenaga ahli teknologi dalam proyek digitalisasi pendidikan nasional. Menurut dia, tenaga teknologi tersebut bukan pegawai kementerian dan tidak menerima gaji dari Kemendikbudristek.

Ia menyebut para engineer dan tenaga IT bekerja melalui skema kerja sama dengan salah satu anak perusahaan PT Telkom Indonesia.

“Orang-orang teknologi seperti Ibam dan engineer-engineer lain itu terpisah. Mereka adalah tim teknologi yang dibawa masuk yang dirumahkan itu lewat bukan di kementerian, mereka itu ada di salah satu anak perusahaannya PT Telkom dan ada kontrak antara kementerian dan anak perusahaan PT Telkom tersebut,” ucap Nadiem.

Nadiem menegaskan perekrutan tenaga teknologi dilakukan karena pemerintah saat itu sedang mendorong percepatan digitalisasi pendidikan secara nasional. Ia menyebut kebijakan tersebut merupakan mandat langsung dari Presiden Jokowi dalam rapat kabinet.

Menurutnya, arah kebijakan pemerintah ketika itu tidak hanya berfokus pada pengadaan perangkat keras seperti laptop, tetapi membangun ekosistem pendidikan digital yang terintegrasi melalui berbagai platform dan aplikasi pembelajaran.

“Kenapa orang-orang dengan pengetahuan teknologi itu diperbantukan di dalam kementerian dalam program digitalisasi? Karena ini adalah mandat yang saya terima dari Bapak Presiden,” ujar Nadiem.

Ia juga menegaskan bahwa arahan Jokowi dalam rapat kabinet paripurna lebih menitikberatkan pada pemanfaatan teknologi pendidikan secara menyeluruh.

“Mandat dari rapat kabinet paripurna pertama, arahan dari Bapak Presiden khusus kepada Mendikbud adalah untuk melaksanakan peran teknologi dalam pendidikan. Dan pada saat itu, peran teknologi bukan artinya beli laptop. Yang dimaksudkan Bapak Presiden dengan platform-platform adalah membangun aplikasi,” tandasnya.

Kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook sendiri menjadi salah satu perkara besar yang menyita perhatian publik. Jaksa sebelumnya mendakwa proyek digitalisasi pendidikan periode 2019-2022 menimbulkan kerugian negara hingga Rp2,1 triliun.

Dalam dakwaan, jaksa menyebut Nadiem diduga menerima aliran dana sebesar Rp809 miliar dari proyek tersebut.

“Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu terdakwa Nadiem Anwar Makarim sebesar Rp 809.596.125.000,” kata Jaksa Roy Riady dalam sidang sebelumnya di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Jaksa mengungkapkan kerugian negara berasal dari dugaan kemahalan harga pengadaan Chromebook senilai Rp1,5 triliun serta pengadaan Chrome Device Management yang dinilai tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat optimal.

Selain Nadiem, tiga terdakwa lain dalam perkara ini ialah Ibrahim Arief selaku konsultan teknologi di Kemendikbudristek, Mulyatsyah selaku Direktur SMP periode 2020-2021, dan Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran.

Menurut dakwaan jaksa, pengadaan Chromebook dan CDM dinilai tidak sesuai prinsip pengadaan barang dan jasa karena dilakukan tanpa evaluasi harga memadai dan tidak mempertimbangkan kondisi wilayah 3T atau daerah terdepan, terluar, dan tertinggal.

Jaksa juga menyebut laptop Chromebook yang diadakan dalam proyek tersebut tidak dapat digunakan secara optimal untuk kegiatan belajar mengajar di sejumlah daerah.