INBERITA.COM, Polemik mengenai hubungan antara kewajiban membayar zakat dan pajak kembali menjadi sorotan.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) menilai mekanisme yang berlaku saat ini belum mencerminkan rasa keadilan bagi umat Islam karena seseorang masih harus menunaikan dua kewajiban finansial secara terpisah, yakni membayar zakat dan tetap melunasi pajak sesuai ketentuan negara.
Pandangan tersebut disampaikan Wakil Ketua Umum MUI, Cholil Nafis, yang mendorong pemerintah melakukan pembaruan terhadap sistem integrasi zakat dan pajak.
Menurutnya, zakat yang telah dibayarkan melalui lembaga resmi semestinya dapat diakui sebagai pengurang langsung kewajiban pajak, bukan hanya mengurangi besaran penghasilan yang dikenai pajak.
Dalam skema yang berlaku sekarang, zakat yang dibayarkan kepada Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) maupun lembaga amil zakat (LAZ) yang diakui pemerintah hanya berstatus sebagai pengurang penghasilan kena pajak (tax deduction).
Artinya, zakat memang memengaruhi dasar perhitungan pajak, tetapi tidak secara langsung mengurangi nominal pajak yang wajib disetor.
Bagi MUI, mekanisme tersebut masih menyisakan persoalan karena umat Islam tetap harus mengalokasikan dana untuk dua kewajiban yang berbeda. Kondisi itu dinilai belum mencerminkan semangat sinergi antara kewajiban keagamaan dan kewajiban sebagai warga negara.
“Kita ini umat Islam double tax lho, bayar dua kali. Saya sebagai karyawan atau pegawai perusahaan bayar zakat, tapi dipotong pajak juga. Nah, di KUII (Kongres Umat Islam Indonesia) VIII ini kita bahas bagaimana zakat itu bisa menjadi pajak,” kata Cholil Nafis di sela pembukaan Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) VIII, sebagaimana disampaikan kepada wartawan.
Menurut Cholil, konsep yang lebih tepat adalah menjadikan zakat sebagai pengurang langsung pajak atau tax credit. Dengan model tersebut, nilai zakat yang telah dibayarkan dapat diperhitungkan sebagai bagian dari pemenuhan kewajiban perpajakan seseorang.
Ia berpandangan bahwa pendekatan tersebut lebih proporsional karena dana zakat yang dikelola lembaga resmi pada akhirnya juga digunakan untuk kepentingan masyarakat luas.
Program-program yang dijalankan melalui Baznas maupun berbagai LAZ selama ini berfokus pada pengentasan kemiskinan, pemberdayaan ekonomi umat, bantuan pendidikan, layanan kesehatan, hingga penanganan bencana.
Karena memiliki tujuan sosial yang sejalan dengan agenda pembangunan nasional, MUI menilai tidak ada alasan untuk memisahkan manfaat zakat dari sistem fiskal negara.
Sebaliknya, integrasi yang lebih kuat justru diyakini dapat menciptakan efisiensi sekaligus meningkatkan partisipasi masyarakat dalam menunaikan zakat secara resmi.
Dalam pandangan MUI, negara dan lembaga zakat pada dasarnya memiliki sasaran yang sama, yaitu meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Pajak menjadi instrumen utama pembiayaan pembangunan, sedangkan zakat merupakan instrumen distribusi kekayaan yang memiliki dampak langsung terhadap kelompok masyarakat yang membutuhkan.
Apabila kedua instrumen tersebut dapat diselaraskan melalui kebijakan yang tepat, manfaat sosial yang dihasilkan dinilai akan semakin besar.
Selain meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar zakat, kebijakan itu juga berpotensi memperkuat efektivitas program pengentasan kemiskinan.
Cholil juga menekankan pentingnya memperkuat peran lembaga amil zakat di seluruh Indonesia. Menurutnya, potensi zakat nasional sangat besar dan tidak mungkin seluruhnya dikelola hanya oleh Baznas.
Keberadaan berbagai LAZ berbasis masyarakat dinilai menjadi bagian penting dalam memperluas jangkauan penghimpunan maupun pendistribusian dana zakat.
Dengan semakin banyaknya lembaga yang bekerja secara profesional dan berada di bawah regulasi pemerintah, pelayanan kepada masyarakat juga dapat dilakukan lebih efektif.
Ia menilai kolaborasi antara Baznas dan LAZ justru harus terus diperkuat, bukan dipersempit. Setiap lembaga memiliki jaringan, pendekatan, dan basis masyarakat yang berbeda sehingga mampu menjangkau lebih banyak muzaki maupun penerima manfaat.
“Kita harus memproporsikan yang bayar zakat itu bisa dihitung sebagai pajak. Kenapa? Karena Baznas dan LAZ itu ada untuk mengurangi kemiskinan dan dipakai untuk kepentingan bangsa. Sehingga apa yang kita bayarkan sebagai zakat, sekaligus dihitung sebagai pembayaran pajak,” tegasnya.
Usulan MUI tersebut kembali membuka diskusi mengenai desain kebijakan fiskal yang mampu mengakomodasi kewajiban keagamaan tanpa mengurangi penerimaan negara.
Di sejumlah negara dengan mayoritas penduduk Muslim, hubungan antara zakat dan pajak memiliki pendekatan yang berbeda-beda, bergantung pada sistem hukum dan kebijakan fiskal masing-masing.
Di Indonesia, zakat dan pajak selama ini diposisikan sebagai dua kewajiban yang memiliki dasar hukum berbeda.
Pajak merupakan kewajiban konstitusional yang digunakan untuk membiayai penyelenggaraan negara, sementara zakat adalah kewajiban agama bagi umat Islam yang memenuhi syarat tertentu.
Meski demikian, MUI menilai kedua instrumen tersebut tidak harus dipertentangkan. Justru dengan penyelarasan kebijakan, masyarakat dapat merasakan sistem yang lebih adil tanpa mengurangi semangat membayar pajak maupun menunaikan zakat.
Gagasan menjadikan zakat sebagai pengurang langsung pajak juga dipandang berpotensi meningkatkan kepercayaan masyarakat untuk menyalurkan zakat melalui lembaga resmi.
Semakin besar dana yang terkumpul secara formal, semakin luas pula program sosial yang dapat dijalankan secara terukur dan akuntabel.
Di sisi lain, perubahan kebijakan tentu memerlukan pembahasan lintas kementerian dan lembaga karena berkaitan dengan regulasi perpajakan, tata kelola zakat, serta dampaknya terhadap penerimaan negara.
Oleh sebab itu, usulan yang disampaikan MUI diperkirakan akan menjadi bagian dari diskusi yang lebih luas mengenai reformasi sistem zakat nasional.
Bagi MUI, inti dari usulan tersebut bukan semata-mata soal pengurangan beban finansial masyarakat, melainkan menghadirkan mekanisme yang dinilai lebih adil sekaligus memperkuat kontribusi zakat dalam mendukung pembangunan nasional, terutama melalui percepatan pengentasan kemiskinan dan pemberdayaan masyarakat.