MK Putuskan UU Pensiun DPR Bermasalah, Pemerintah-DPR Wajib Buat Aturan Baru

INBERITA.COM, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang hak keuangan dan administratif pimpinan serta anggota lembaga tinggi negara, termasuk uang pensiun bagi anggota DPR, bersifat inkonstitusional bersyarat terhadap Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Melalui putusan tersebut, MK memerintahkan pemerintah bersama DPR untuk segera menyusun undang-undang baru yang mengatur hak keuangan pimpinan lembaga tinggi negara dan mantan pejabatnya.

Putusan ini dibacakan dalam sidang pleno Mahkamah Konstitusi di Jakarta pada Senin (16/3).

Ketua MK Suhartoyo menegaskan bahwa aturan lama terkait uang pensiun DPR tidak lagi sepenuhnya sejalan dengan konstitusi dan perlu diperbarui melalui regulasi baru.

“Menyatakan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1980 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3182) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dilakukan penggantian dengan undang-undang baru dalam waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak putusan a quo diucapkan,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Senin (16/3).

Melalui putusan tersebut, MK memberikan waktu maksimal dua tahun kepada pembentuk undang-undang, yakni pemerintah dan DPR, untuk merumuskan aturan baru mengenai hak keuangan pimpinan lembaga tinggi negara, termasuk skema pensiun bagi anggota DPR.

Selama masa transisi tersebut, UU Nomor 12 Tahun 1980 masih tetap berlaku. Namun, apabila dalam kurun waktu dua tahun tidak ada undang-undang baru yang menggantikannya, maka ketentuan terkait hak keuangan pensiun bagi anggota DPR dan pejabat lembaga tinggi negara tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat.

“Memerintahkan kepada pembentuk undang-undang untuk melakukan penggantian dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak putusan ini diucapkan,” ucap dia.

Putusan MK ini menjadi sorotan karena berkaitan langsung dengan sistem pensiun anggota DPR yang selama ini diatur dalam undang-undang lama.

Regulasi tersebut telah berlaku lebih dari empat dekade sejak pertama kali disahkan pada tahun 1980.

Gugatan terhadap UU Nomor 12 Tahun 1980 diajukan oleh sejumlah akademisi dan mahasiswa dari Universitas Islam Indonesia (UII).

Mereka adalah dosen hukum UII Ahmad Sadzali dan Anang Zubaidy, serta mahasiswa Muhammad Farhan Kamase, Zidan Patra Yudistira, Rayhan Madani, dan Muhammad Fajar Rizki.

Dalam permohonannya ke MK, para pemohon menilai pengaturan uang pensiun bagi anggota DPR perlu ditinjau kembali karena dianggap tidak proporsional dengan masa jabatan anggota legislatif yang relatif singkat.

Mereka menilai skema pensiun seumur hidup bagi anggota DPR yang hanya menjabat selama satu periode lima tahun berpotensi membebani anggaran negara.

Sebagai pembayar pajak, para pemohon merasa penggunaan anggaran negara untuk membayar pensiun seumur hidup anggota DPR tidak tepat sasaran.

Mereka menilai dana tersebut seharusnya dapat dialokasikan untuk kebutuhan yang lebih mendesak bagi masyarakat.

Dalam dokumen permohonannya, para pemohon juga menyinggung potensi kerugian yang muncul akibat kebijakan tersebut.

Mereka menilai kebijakan pensiun bagi anggota DPR berpotensi memengaruhi efektivitas pengelolaan anggaran negara yang berasal dari pajak masyarakat.

“Kerugian ini bersifat aktual dan potensial yang bisa dipastikan akan terjadi di kemudian hari karena memengaruhi efektivitas pengalokasian dana yang seharusnya dapat memenuhi kebutuhan serta hak-hak dasar warga negara yang dijamin oleh UUD NRI Tahun 1945,” bunyi permohonan para pemohon.

Putusan MK ini sekaligus menjadi momentum bagi pemerintah dan DPR untuk mengevaluasi kembali sistem pemberian hak keuangan kepada pejabat negara, khususnya terkait skema pensiun anggota DPR.

Pembaruan regulasi diharapkan mampu menghadirkan sistem yang lebih adil, transparan, serta sesuai dengan prinsip pengelolaan keuangan negara yang akuntabel.