Menkes Soroti Harga Obat di Indonesia 3–5 Kali Lebih Mahal dari Malaysia, KPK Siap Selidiki

INBERITA.COM, Isu mahalnya harga obat di Indonesia kembali menjadi sorotan pemerintah. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan harga obat di Indonesia bisa mencapai lima kali lipat lebih mahal dibandingkan harga obat di Malaysia.

Kondisi ini mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk turun tangan menelusuri penyebabnya, termasuk kemungkinan adanya praktik korupsi dalam ekosistem industri kesehatan.

Pernyataan tersebut disampaikan Budi Gunadi Sadikin saat memberikan sambutan dalam acara penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Kementerian Kesehatan Republik Indonesia dan KPK terkait upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di sektor kesehatan.

Kegiatan itu berlangsung di gedung Kementerian Kesehatan, Jakarta, Rabu (11/3/2026).

Dalam kesempatan tersebut, Budi menyoroti keluhan masyarakat yang paling sering muncul terkait sektor kesehatan, yakni tingginya harga obat di Indonesia.

Menurutnya, perbedaan harga obat dengan negara tetangga seperti Malaysia sangat mencolok.

“Yang mungkin paling banyak dirasakan masyarakat ya harga obat mahal. Kita sama Malaysia itu bedanya bisa lebih mahal 3 kali sampai 5 kali,” kata Budi dalam sambutannya.

Ia menilai selisih harga yang sangat jauh itu sulit dijelaskan hanya dengan faktor pajak.

Budi mengungkapkan bahwa sebagian pelaku industri kesehatan kerap beralasan mahalnya harga obat disebabkan oleh beban pajak. Namun menurutnya, logika tersebut tidak sepenuhnya masuk akal.

“Orang industri kesehatan bilang, ‘Pak, itu gara-gara pajak’. Ya pajak kan cuma 20 persen, 30 persen, gimana bisa jadi 500 persen. Tambah kali kurangnya gimana tuh caranya,” ujarnya.

Budi menegaskan bahwa kemungkinan terdapat faktor lain di luar pajak yang tidak diungkap secara terbuka oleh pihak-pihak tertentu dalam industri kesehatan.

“Nggak mungkin. Itu pasti ada hal-hal lain di luar pajak yang nggak mau di-disclose. Itu pasti bukan pajak,” katanya.

Menteri Kesehatan juga mengungkapkan bahwa perbedaan harga obat yang sangat tinggi berpotensi menjadi indikasi adanya korupsi sistemik di sektor kesehatan. Istilah korupsi sistemik merujuk pada praktik korupsi yang terjadi secara luas dan terstruktur dalam suatu sistem yang melibatkan banyak pihak.

Menurut Budi, industri kesehatan merupakan ekosistem yang kompleks karena melibatkan berbagai pemangku kepentingan.

Mulai dari regulator pemerintah, rumah sakit, perusahaan asuransi kesehatan, tenaga medis, hingga perusahaan farmasi.

“Kita ingin memperbaiki perilaku yang koruptif di industri ini. Karena selain Kementerian Kesehatan sebagai regulator, ada rumah sakit, ada asuransi kesehatan, ada dokter-dokternya, ada perusahaan farmasinya yang membangun ekosistem industri kesehatan,” kata Budi.

Oleh karena itu, ia secara terbuka meminta dukungan KPK untuk membantu menata kembali sistem di sektor kesehatan agar lebih transparan dan bebas dari praktik korupsi.

Pemerintah berharap kerja sama ini dapat memperbaiki tata kelola industri kesehatan sekaligus menurunkan harga obat yang selama ini dikeluhkan masyarakat.

“Kita benar-benar mengharapkan KPK membantu kami. Bukan hanya membersihkan institusi kita, tapi juga merapikan industri kita dari systemic corruption yang ada,” ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan menyambut baik komitmen Kementerian Kesehatan dalam memperkuat upaya pemberantasan korupsi di sektor kesehatan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa pemberantasan korupsi dapat dilakukan melalui tiga pendekatan utama secara simultan, yakni pendidikan, pencegahan, dan penindakan.

“Melalui pendekatan pencegahan, KPK bersama Kementerian Kesehatan dapat memperkuat sistem, tata kelola, serta mitigasi risiko korupsi, terutama pada program-program dengan nilai anggaran yang signifikan,” kata Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (12/3/2026).

KPK juga menegaskan tidak akan ragu melakukan langkah penindakan apabila dalam proses pengawasan ditemukan indikasi penyimpangan atau dugaan tindak pidana korupsi dalam industri penjualan obat.

“Namun, apabila dalam prosesnya ditemukan indikasi atau dugaan tindak pidana korupsi, KPK tentu akan menindaklanjutinya sesuai kewenangan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Menurut KPK, sektor kesehatan merupakan salah satu sektor strategis yang mengelola anggaran negara dalam jumlah besar dan berkaitan langsung dengan kebutuhan dasar masyarakat.

Oleh karena itu, transparansi dan tata kelola yang baik menjadi hal yang sangat penting untuk memastikan anggaran tersebut benar-benar memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.

Sinergi antara Kementerian Kesehatan dan KPK dinilai menjadi langkah penting untuk memperkuat sistem pengawasan serta mencegah potensi penyimpangan dalam pengelolaan anggaran kesehatan.

KPK berharap kerja sama ini dapat terus diperkuat agar upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi di sektor kesehatan berjalan lebih efektif, sekaligus menjaga integritas tata kelola pemerintahan dan meningkatkan kualitas layanan kesehatan bagi masyarakat Indonesia.