Masyarakat Bisa Laporkan Jalan Rusak, Pejabat Bisa Dijerat Pidana

INBERITA.COM, Bahaya maut di jalan raya tak selalu terlihat. Genangan air di aspal yang retak atau berlubang bisa menjadi pemicu kecelakaan yang fatal.

Sayangnya, masyarakat selama ini kerap menganggap jalan rusak sebagai “takdir” atau sekadar kesialan dalam perjalanan.

Padahal, menurut hukum Indonesia, kerusakan infrastruktur jalan bukan sekadar masalah teknis.

Kelalaian dalam pemeliharaannya dapat berujung pada konsekuensi pidana serius bagi pejabat yang bertanggung jawab, mulai dari Menteri Pekerjaan Umum (PU), Gubernur, hingga Bupati dan Wali Kota.

Jika pembiaran lubang jalan berakibat pada hilangnya nyawa seseorang, para pejabat bisa dijerat pidana penjara hingga lima tahun.

Ancaman ini sesuai dengan ketentuan Pasal 273 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Djoko Setijowarno, akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata sekaligus Dewan Penasihat Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), menegaskan bahwa UU LLAJ dan UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jalan menuntut perbaikan segera terhadap kerusakan jalan.

“Pasal 24 UU LLAJ secara eksplisit memerintahkan penyelenggara jalan untuk segera memperbaiki kerusakan demi mencegah kecelakaan. Jika perbaikan belum bisa dilakukan, mereka wajib memasang tanda atau rambu peringatan. Tidak ada alasan bagi absennya pengawasan,” tegas Djoko kepada Kompas.com, Jumat (13/2/2026).

Kelalaian pejabat dalam menangani kerusakan jalan termasuk pelanggaran hukum berat. Pasal 273 UU LLAJ memberi dasar bagi masyarakat untuk menuntut keadilan.

Ancaman Sanksi Pidana dan Denda bagi Penyelenggara Jalan

Bagi pejabat yang lalai, berikut sanksi yang menanti:

  • Korban meninggal dunia: pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda maksimal Rp 120 juta.
  • Luka berat: pidana penjara hingga 1 tahun atau denda maksimal Rp 24 juta.
  • Luka ringan atau kerusakan kendaraan: pidana penjara maksimal 6 bulan atau denda Rp 12 juta.
  • Kelalaian pemasangan rambu peringatan: meski belum terjadi kecelakaan, pejabat bisa dijerat pidana 6 bulan atau denda Rp 1,5 juta.

Djoko menekankan pentingnya masyarakat melaporkan jalan rusak dengan tepat sasaran.

“Jalan Nasional itu wewenang Menteri PU, Jalan Provinsi tanggung jawab Gubernur, dan Jalan Kabupaten/Kota urusan Bupati atau Wali Kota. Ketepatan sasaran laporan adalah kunci efektivitas pengaduan,” ujarnya.

Keamanan jalan bukan hanya soal kondisi aspal, tetapi juga soal inklusivitas. Pasal 25 UU LLAJ mengatur kewajiban marka, alat pemberi isyarat lalu lintas (APILL), dan fasilitas bagi pesepeda serta penyandang disabilitas.

Namun, Penerangan Jalan Umum (PJU) sering menjadi yang paling diabaikan.

Djoko menegaskan pentingnya PJU bagi keselamatan publik. “Jalan yang terang adalah musuh utama kejahatan. Selain membantu visibilitas pengendara menghindari lubang di malam hari, PJU menekan risiko pembegalan dan menghidupkan ekonomi rakyat. Penerangan adalah hak atas rasa aman,” cetusnya.

Dengan tingginya curah hujan di awal tahun 2026, kondisi jalan rusak semakin nyata di berbagai daerah.

Masyarakat diimbau tidak lagi pasrah, tetapi aktif melapor untuk menuntut perbaikan. Hukum telah menegaskan: kelalaian pejabat dalam pemeliharaan jalan bukan hanya kelalaian administrasi, tetapi potensi pidana serius.