INBERITA.COM, Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, secara resmi membantah tudingan penerimaan dana sebesar Rp 40 miliar.
Duit tersebut dikabarkan berasal dari pihak swasta bernama Tan Kian dan disalurkan melalui perantara Ferry Hongkiriwang alias Ferry Boboho.
Klarifikasi ini disampaikan langsung oleh kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, seusai mendampingi pemeriksaan kliennya di Gedung Utama Kejaksaan Agung pada hari Selasa tanggal 8 September. Pemeriksaan tersebut berlangsung selama kurang lebih tujuh jam penuh tanpa henti.
Tim penyidik internal yang tergabung dalam Tim 9 Kejagung melontarkan total 22 pertanyaan mendalam kepada sang tersangka. Materi pemeriksaan difokuskan pada relasi personal serta dugaan transaksi finansial yang melibatkan nama-nama tertentu.
“Tadi ada 22 pertanyaan ya seingat saya. Kalau pertanyaan-pertanyaan terkait dengan nama-nama lain tidak ada. Tadi lebih ke terkait dengan Tan Kian misalnya apakah mengenal Tan Kian atau terkait dengan apakah ada pernah ada penerimaan dari Tan Kian seperti itu,” ujar Febri usai mendampingi kliennya dalam pemeriksaan di Kejagung, Selasa (8/9).
Pihak kuasa hukum memastikan bahwa kliennya memberikan jawaban yang sangat tegas kepada para penyidik. Bantahan tersebut disampaikan tanpa keraguan untuk meluruskan informasi yang beredar di publik.
“Nah Pak FA tegas sekali mengatakan tidak ada penerimaan dari Tan Kian. Itu clear sekali disampaikan lebih lanjut,” jelasnya.
Berdasarkan penelusuran informasi dari pihak Tan Kian, dana sekitar Rp 40 miliar itu memang pernah berpindah tangan. Uang tersebut diakui diserahkan kepada Ferry Hongkiriwang.
Namun, pihak kuasa hukum menyatakan ketidaktahuannya mengenai akhir perjalanan dana tersebut. Apakah uang tersebut berhenti di tangan Ferry atau justru mengalir ke pihak lain masih menjadi misteri.
“Yang pasti, yang disampaikan Tan Kian adalah uang tersebut diserahkan ke Ferry Hongkiriwang. Nah apakah uang itu berhenti pada Ferry Hongkiriwang kita juga tidak tahu,” jelasnya.
Segala perdebatan mengenai aliran dana ini dinilai paling tepat untuk diuji kebenarannya di ruang sidang pengadilan. Publik diminta agar bisa membedakan secara jeli antara fakta hukum yang berlandaskan alat bukti sah dengan opini atau spekulasi liar.
“Jadi yang bisa dipastikan kalau dari pernyataan Tan Kian ya uangnya diberikan pada Ferry Hongkiriwang sejumlah sekitar Rp 40 miliar. Tan Kian sendiri juga tidak yakin apakah uang tersebut memang untuk pihak-pihak tertentu,” ujarnya.
Lembaga penegak hukum memandang dugaan aliran dana jumbo ini sebagai salah satu tindak pidana asal. Perkara tersebut berkaitan erat dengan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang yang sedang diusut.
Isu aliran dana pelicin senilai Rp 40 miliar ini sebelumnya juga sempat dibahas dalam sidang putusan praperadilan. Sidang tersebut dipimpin oleh hakim tunggal Richard Edwin Basoeki di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Majelis hakim saat itu mengungkapkan bahwa penyidik telah mengantongi berbagai barang bukti pendukung. Bukti tersebut mencakup keterangan saksi, dokumen tertulis, hingga data transaksi elektronik yang saling bersesuaian.
“Keterangan mengenai adanya permintaan sejumlah uang, keterangan mengenai penyerahan mata uang Dolar Singapura senilai ekuivalen kurang lebih Rp 40 miliar serta surat dokumen dan data transaksi dan komunikasi yang menurut penyidik saling bersesuaian,” sambungnya.
Ketersediaan berbagai alat bukti permulaan itu menjadi dasar hukum sah bagi penyidik. Langkah penetapan tersangka terhadap Febrie dinilai telah memenuhi syarat formil dan materiil yang berlaku.
Kendati demikian, pihak pengadilan memberikan catatan penting terkait batasan kewenangan dalam sidang praperadilan. Keputusan tersebut tidak serta-merta menetapkan kebenaran mutlak atas penyerahan uang ataupun membuktikan tindak pidana secara materiil.
“Penyebutan bukti-bukti tersebut bukan berarti hakim menyatakan keterangan saksi tentang penyerahan uang tersebut benar atau pemohon terbukti melakukan tindak pidana. Penilaian pada tahap praperadilan hanya untuk mengetahui apakah sebelum tindakan dilakukan telah terdapat dasar objektif yang memungkinkan berlakunya pengecualian terhadap izin Jaksa Agung,” lanjutnya.
Proses penyidikan lanjutan terus berjalan di bawah pengawasan ketat korps Adhyaksa. Seluruh pihak yang terlibat diimbau menghormati koridor hukum yang berlaku hingga perkara ini mencapai putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.