Majelis Hakim Tolak Eksepsi Nadiem Makarim dalam Kasus Korupsi Pengadaan Chromebook

INBERITA.COM, Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta baru saja menolak eksepsi yang diajukan oleh mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, terkait dugaan kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).

Nadiem yang merasa kecewa dengan putusan tersebut, tetap menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.

“Saya kecewa dengan keputusan ini, tetapi saya tetap menghormati proses hukum,” ujar Nadiem Makarim di hadapan wartawan usai sidang pada Senin (12/1/2026).

Pada kesempatan itu, Nadiem juga menanggapi pernyataan Google yang telah buka suara mengenai pengadaan tersebut.

Nadiem menyampaikan rasa syukurnya karena Google menyatakan dengan jelas bahwa tidak ada konflik kepentingan terkait pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek.

“Alhamdulillah, seperti yang teman-teman tahu, Google sudah buka suara dan menyebutkan dengan sangat jelas tidak ada konflik kepentingan,” ujar Nadiem menambahkan.

Nadiem Makarim kini menghadapi dakwaan serius terkait dugaan korupsi yang melibatkan pengadaan laptop Chromebook dan CDM di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Berdasarkan dakwaan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang pada 5 Januari 2026, Nadiem diduga memperkaya diri sendiri maupun pihak lain, dengan nilai mencapai Rp809.596.125.000, atau sekitar Rp809 miliar.

Jaksa menjelaskan bahwa Nadiem bersama beberapa pejabat Kemendikbudristek lainnya, termasuk mantan konsultan Ibrahim Arief (IBAM), serta mantan Direktur SD dan SMP Kemendikbudristek, Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah, diduga melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara.

Tidak hanya itu, dalam dakwaan tersebut disebutkan bahwa 25 orang diduga mendapat keuntungan dari pengadaan laptop Chromebook yang dilakukan oleh Kementerian.

Dalam perkara ini, jaksa juga mengungkapkan bahwa kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp2,1 triliun. Angka tersebut terdiri dari kerugian akibat pengadaan Chromebook dengan harga yang kemahalan sebesar Rp1,5 triliun dan pengadaan CDM yang dianggap tidak bermanfaat senilai Rp621 miliar.

Penghitungan kerugian ini berdasarkan kurs terendah pada periode Agustus 2020 hingga Desember 2022.

Terkait hal tersebut, jaksa menilai Nadiem Makarim telah melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Pasal-pasal ini mengatur tentang penyalahgunaan kewenangan atau tindakan melawan hukum yang merugikan keuangan negara, baik secara pribadi maupun bersama-sama dengan pihak lain. (*)