Mahkamah Konstitusi Menolak Gugatan Terkait Larangan Menikah Beda Agama, Begini Alasannya!

INBERITA.COM, Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia baru saja menolak gugatan yang mempersoalkan larangan pernikahan antar agama di Indonesia.

Gugatan ini diajukan dalam perkara nomor 265/PUU-XXIII/2025, yang diajukan oleh dua advokat dan seorang pengamat kebijakan publik. Gugatan tersebut meminta MK untuk meninjau ulang ketentuan hukum mengenai pernikahan beda agama di Indonesia.

Ketua MK Suhartoyo, saat membacakan keputusan di ruang sidang gedung MK pada Senin (2/2/2026), menyatakan bahwa permohonan ini tidak dapat diterima.

“Mengadili menyatakan permohonan nomor 265/PUU-XXIII/2025, tidak dapat diterima,” ujar Suhartoyo.

Gugatan ini, menurut Suhartoyo, tidak dapat diterima karena para pemohon tidak dapat menjelaskan secara jelas isu yang mereka angkat.

Para pemohon mengungkapkan ketidakpastian hukum dalam pencatatan perkawinan antar agama, yang mereka anggap sebagai akibat dari penerapan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974.

Pasal tersebut, menurut pemohon, mengatur syarat sahnya sebuah perkawinan, namun tidak memberikan penjelasan yang memadai mengenai pencatatan pernikahan antar agama.

Namun, MK menilai bahwa pasal yang dimaksud justru mengatur syarat sahnya sebuah perkawinan dan bukan pencatatan perkawinan.

“Sedangkan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 mengatur mengenai syarat sah sebuah perkawinan, bukan mengatur mengenai pencatatan perkawinan,” jelas Suhartoyo.

Selain itu, MK juga menyoroti keberadaan dua petitum alternatif yang diminta oleh para pemohon. Kedua petitum ini membuat Mahkamah kesulitan untuk memahami dengan jelas maksud yang sesungguhnya dari para pemohon.

Petitum alternatif pertama meminta agar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, asalkan tidak dimaknai bahwa setiap perkawinan harus dicatat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sedangkan petitum alternatif kedua meminta agar perkawinan dinyatakan sah menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaan, asalkan perkawinan tersebut sudah sah berdasarkan hukum agama dan kepercayaan masing-masing.

“Apakah para pemohon menginginkan agar Pasal 2 ayat (1) UU 1/1974 dimaknai sebagaimana rumusan yang tercantum dalam petitum angka 3, atau dimaknai sebagaimana rumusan dalam petitum angka 4,” kata Suhartoyo merujuk pada kebingungannya dalam menangani permohonan tersebut.

MK menambahkan bahwa dalam posita atau uraian awal gugatan, para pemohon tidak menguraikan secara rinci alasan yang jelas mengapa Pasal 2 ayat (1) UU 1/1974 harus diberi makna sesuai dengan petitum-petitum yang mereka ajukan.

Suhartoyo juga menekankan bahwa MK membutuhkan pemahaman yang lebih jelas terkait substansi permohonan tersebut. Tanpa penjelasan yang lebih terperinci dan mendalam, permohonan ini pun tidak dapat dilanjutkan ke tahap selanjutnya.

Penyelesaian gugatan ini menunjukkan betapa pentingnya keselarasan antara argumentasi hukum yang diajukan oleh pemohon dengan landasan hukum yang ada.

Tanpa adanya penjelasan yang memadai mengenai alasan untuk mengubah ketentuan hukum yang ada, MK menilai gugatan ini tidak memiliki dasar yang kuat untuk diterima.

Keputusan MK ini pun menjadi penting, karena berkaitan dengan aspek fundamental dalam hukum pernikahan di Indonesia, yang melibatkan nilai-nilai agama dan kepercayaan masyarakat.

Meskipun Mahkamah Konstitusi menolak gugatan ini, persoalan mengenai pernikahan beda agama dan hak-hak individu dalam melaksanakan pernikahan di bawah hukum negara Indonesia, tampaknya masih akan menjadi perdebatan yang panjang.

Keputusan ini juga mempertegas pentingnya kejelasan dalam pengajuan gugatan ke MK, terutama mengenai norma-norma hukum yang dianggap bertentangan dengan konstitusi. Tanpa adanya alasan yang jelas dan dasar yang kuat, MK tidak dapat memutuskan secara adil dalam perkara-perkara semacam ini.

Ke depannya, dengan adanya keputusan ini, pihak-pihak yang mengajukan gugatan terhadap peraturan pernikahan di Indonesia perlu lebih berhati-hati dalam merancang petitum dan argumen hukum yang lebih terperinci.

Sebab, keberhasilan sebuah gugatan ke MK tidak hanya ditentukan oleh dasar hukum yang dipakai, tetapi juga oleh kejelasan alasan dan urgensi dari gugatan tersebut.