Mahfud MD: Serangan Amerika-Israel ke Iran, Indonesia Jadi Punya Alasan Keluar dari Board of Peace

INBERITA.COM, Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menyoroti dinamika terbaru konflik di Timur Tengah yang melibatkan Amerika Serikat, Israel, dan Iran.

Ia menilai eskalasi konflik tersebut dapat menjadi pertimbangan baru bagi pemerintah Indonesia untuk mengevaluasi kembali keterlibatannya dalam forum internasional Board of Peace (BoP).

Mahfud menilai sejak awal keikutsertaan Indonesia dalam forum yang diinisiasi oleh Presiden Amerika Serikat Donald Trump itu sudah memicu perdebatan di dalam negeri. Menurutnya, banyak kalangan mempertanyakan relevansi dan posisi strategis Indonesia dalam forum tersebut.

Ia mengungkapkan bahwa kritik terhadap keanggotaan Indonesia dalam Board of Peace sebenarnya sudah muncul sejak pertama kali rencana tersebut diumumkan. Sejumlah pihak menilai langkah itu kurang tepat jika dilihat dari kepentingan diplomasi Indonesia di kawasan Timur Tengah.

“Sejak awal orang memprotes. Maksudnya Indonesia masuk ke Board of Peace itu dinilai kurang tepat dan kurang strategis,” kata Mahfud, di Studio Terus Terang Media Jl Kramat 6, Jakarta, Selasa (10/3).

Mahfud juga menyoroti komposisi forum tersebut yang menurutnya menimbulkan pertanyaan besar. Ia menilai Board of Peace yang diklaim membahas upaya perdamaian di Timur Tengah justru tidak melibatkan Palestina secara langsung sebagai pihak yang menjadi pusat konflik.

Menurutnya, absennya Palestina dalam forum tersebut menjadi masalah mendasar yang membuat legitimasi moral forum itu dipertanyakan.

“Kalau bicara perdamaian di Palestina dan kawasan Timur Tengah, kok Palestina sendiri tidak ada di dalam board itu. Tidak mungkin bicara keadilan tanpa menyertakan pihak yang menjadi objek keputusan,” ujarnya.

Selain komposisi keanggotaan, Mahfud juga mempertanyakan status hukum internasional dari Board of Peace. Ia menilai hingga kini belum jelas apakah forum tersebut memiliki dasar hukum yang kuat dalam sistem hubungan internasional.

Menurut Mahfud, kejelasan mengenai kedudukan hukum forum itu penting untuk menentukan sejauh mana keputusan atau rekomendasi yang dihasilkan dapat diakui secara global.

“Secara internasional legal standing Board of Peace itu apa? Apakah perjanjian multilateral, memorandum of understanding, atau apa? Itu tidak jelas,” kata Mahfud.

Ia menjelaskan bahwa sebuah forum internasional yang ingin memiliki legitimasi kuat seharusnya berada dalam kerangka lembaga global yang diakui secara luas, seperti Perserikatan Bangsa-Bangsa.

Tanpa dasar tersebut, forum semacam Board of Peace berpotensi dianggap hanya sebagai kesepakatan politik yang tidak memiliki kekuatan hukum yang jelas.

Dalam pandangan Mahfud, prinsip politik luar negeri Indonesia selama ini memiliki landasan kuat yang telah dirumuskan sejak Konferensi Asia-Afrika tahun 1955.

Prinsip tersebut dikenal sebagai semangat Bandung yang menekankan pentingnya kesetaraan antarbangsa serta penolakan terhadap segala bentuk penjajahan dan agresi militer.

Ia mengingatkan bahwa nilai-nilai tersebut seharusnya tetap menjadi pedoman dalam menentukan sikap Indonesia terhadap dinamika geopolitik global.

“Di dasar sila Bandung itu jelas, tidak boleh ada agresi dari satu negara ke negara lain dan tidak boleh ada penjajahan,” ujarnya.

Dalam konteks perkembangan terbaru di Timur Tengah, Mahfud menilai serangan militer yang melibatkan Amerika Serikat dan Israel terhadap Iran menjadi peristiwa penting yang patut diperhatikan oleh pemerintah Indonesia.

Menurutnya, situasi tersebut bisa menjadi faktor baru yang memperkuat alasan untuk meninjau ulang keikutsertaan Indonesia dalam Board of Peace.

“Serangan Amerika dan Israel ke Iran membuat Indonesia punya alasan untuk keluar dari Board of Peace,” kata Mahfud.

Ia menilai dinamika konflik yang semakin meluas di kawasan tersebut menunjukkan bahwa upaya perdamaian yang diharapkan dari forum semacam Board of Peace belum menunjukkan hasil nyata.

Mahfud juga mengungkapkan bahwa sebelumnya Presiden Prabowo Subianto sempat memberikan penjelasan kepada sejumlah tokoh nasional serta organisasi masyarakat mengenai alasan pemerintah memutuskan untuk bergabung dalam forum tersebut.

Pada saat itu, sejumlah pihak akhirnya memilih memberikan kesempatan kepada pemerintah untuk menjalankan komitmen diplomatik tersebut terlebih dahulu.

Namun menurut Mahfud, situasi geopolitik dapat berubah dengan cepat. Oleh karena itu, pemerintah perlu terus mengevaluasi kebijakan luar negeri agar tetap selaras dengan kepentingan nasional Indonesia.

Ia menilai perkembangan konflik terbaru di Timur Tengah dapat menjadi momentum bagi pemerintah untuk meninjau kembali langkah diplomasi yang telah diambil sebelumnya.

“Kalau sekarang ada fakta baru yang menunjukkan konflik justru melebar, itu bisa menjadi alasan untuk mempertimbangkan penarikan diri,” ujarnya.

Meski menyampaikan kritik dan pandangan tersebut, Mahfud menegaskan bahwa keputusan akhir tetap berada di tangan pemerintah. Ia menilai presiden memiliki kewenangan konstitusional untuk menentukan arah kebijakan luar negeri yang dianggap paling tepat bagi Indonesia.

Menurutnya, masyarakat dan berbagai tokoh nasional dapat memberikan masukan atau kritik sebagai bagian dari proses demokrasi, namun keputusan strategis tetap menjadi tanggung jawab pemerintah.

“Presiden punya mandat konstitusi untuk memimpin dan menyelamatkan bangsa. Kita percayakan beliau mengambil langkah yang tepat, tentu dengan masukan dan koreksi dari masyarakat,” katanya.

Pernyataan Mahfud tersebut menambah panjang diskusi publik mengenai posisi Indonesia dalam dinamika geopolitik global, khususnya terkait konflik yang terus memanas di kawasan Timur Tengah.

Perdebatan mengenai keterlibatan Indonesia dalam Board of Peace juga menunjukkan bahwa kebijakan luar negeri negara ini selalu menjadi perhatian luas masyarakat, terutama ketika menyangkut isu perdamaian internasional, konflik bersenjata, serta prinsip-prinsip yang telah lama menjadi dasar diplomasi Indonesia.