INBERITA.COM, Kasus komika Pandji Pragiwaksono kini berbuntut panjang setelah potongan video lawakannya tentang adat Toraja kembali viral di media sosial.
Tak hanya berurusan dengan hukum negara, Pandji juga harus menjalani proses hukum adat karena dianggap telah melecehkan nilai budaya masyarakat Toraja.
Cuplikan dari pertunjukan Mesakke Bangsaku (2013) itu kembali beredar luas di awal November 2025.
Dalam materi lawakannya, Pandji menyinggung tradisi pemakaman Rambu Solo’, salah satu upacara adat paling sakral di Tanah Toraja, yang ia sebut sebagai penyebab masyarakat Toraja jatuh miskin.
Ia juga menggambarkan jenazah yang belum dimakamkan diletakkan di ruang tamu — pernyataan yang kemudian memicu gelombang kecaman luas dari masyarakat Toraja.
Ketua Perhimpunan Masyarakat Toraja Indonesia (PMTI) Makassar, Amson Padolo, menilai pernyataan tersebut sangat melukai perasaan masyarakat.
“Kami sangat menyayangkan seorang tokoh publik berpendidikan seperti Pandji menjadikan adat Toraja sebagai bahan lelucon,” kata Amson, Selasa (4/11/2025).
Menurut Amson, tradisi Rambu Solo’ bukanlah beban ekonomi, melainkan bentuk penghormatan terakhir kepada leluhur.
Ia menegaskan bahwa candaan seperti itu justru mempersempit pemahaman publik tentang adat yang penuh nilai kebersamaan dan spiritualitas tinggi.
“Tradisi Rambu Solo’ adalah bentuk penghormatan terakhir kepada leluhur, bukan penyebab kemiskinan. Itu tradisi gotong royong, bukan paksaan,” tegasnya.
Dua Jalur Hukum untuk Satu Kasus
Melalui unggahan di akun Instagram pribadinya, Pandji Pragiwaksono mengakui bahwa saat ini dirinya tengah menghadapi dua jalur hukum sekaligus: proses hukum negara dan hukum adat.
Ia dilaporkan oleh Aliansi Pemuda Toraja ke Bareskrim Polri atas dugaan penghinaan terhadap suku dan budaya Toraja.
Di sisi lain, lembaga adat di Toraja juga menuntut agar Pandji menjalani proses hukum adat sebagai bentuk tanggung jawab moral terhadap masyarakat.
“Saat ini ada dua proses hukum yang berjalan: proses hukum negara karena adanya laporan ke kepolisian, dan proses hukum adat,” tulis Pandji, dikutip dari Kompas.com, Selasa (4/11/2025).
Pandji mengaku sudah menjalin komunikasi dengan Sekretaris Jenderal Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Rukka Sombolinggi, untuk menjajaki penyelesaian secara adat di Toraja.
“Saya akan berusaha mengambil langkah itu. Namun, bila secara waktu tidak memungkinkan, saya akan menghormati dan menjalani proses hukum negara yang berlaku,” tambahnya.
Tuntutan Denda 50 Ekor Kerbau
Selain jalur hukum resmi, Tongkonan Adat Sang Torayan (TAST) — lembaga adat di Toraja — menuntut sanksi adat berupa denda 50 ekor kerbau kepada Pandji Pragiwaksono.
Denda tersebut dianggap sebagai simbol penebusan kesalahan moral dan pemulihan kehormatan masyarakat Toraja.
Tokoh adat Sam Barumbun menjelaskan, denda adat bukanlah bentuk hukuman semata, melainkan mekanisme tradisional untuk mengembalikan keseimbangan sosial yang terganggu akibat tindakan seseorang.
“Intinya, Pandji Pragiwaksono harus datang ke Toraja dan akan diadakan rapat adat untuk memberi sanksi adat kepadanya,” ujarnya.
Sam juga meluruskan pandangan yang salah tentang adat Toraja yang disebut menyebabkan kemiskinan.
“Dalam satu tongkonan ada banyak keluarga, dan setiap keluarga memberi sumbangan sesuai kemampuan, bukan paksaan,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa tidak ada masyarakat Toraja yang jatuh miskin karena adat, karena sistem sosial di sana didasari semangat gotong royong dan solidaritas keluarga besar.
Pandji Sampaikan Permintaan Maaf Terbuka
Setelah video lamanya memicu protes besar, Pandji Pragiwaksono akhirnya menyampaikan permintaan maaf terbuka kepada masyarakat Toraja.
Dalam pernyataannya, ia mengaku menyesal dan mengakui bahwa lelucon yang ia buat memang tidak pantas.
“Saya menyadari bahwa joke yang saya buat memang ignorant, dan untuk itu saya ingin meminta maaf sebesar-besarnya kepada masyarakat Toraja yang tersinggung dan merasa dilukai,” tulis Pandji.
Ia menuturkan, pertemuannya dengan Rukka Sombolinggi dari AMAN membantunya memahami konteks budaya Toraja dengan lebih baik.
“Saya akan belajar dari kejadian ini, dan menjadikannya momen untuk menjadi pelawak yang lebih baik, lebih peka, lebih cermat, dan lebih peduli,” lanjutnya.
Komika berusia 44 tahun itu berharap, peristiwa ini tidak membuat para pelawak takut membicarakan isu sosial dan budaya.
Namun, ia menegaskan pentingnya etika dan sensitivitas dalam mengangkat topik yang menyentuh nilai-nilai kultural.
“Yang penting bukan berhenti membicarakan SARA, tapi bagaimana membicarakannya tanpa merendahkan,” imbuhnya.
Bagi masyarakat Toraja, sanksi adat seperti denda kerbau bukan semata bentuk penghukuman, tetapi simbol pengembalian keharmonisan.
Sementara bagi Pandji, kasus ini menjadi pengingat keras tentang batas antara kebebasan berekspresi dan penghormatan terhadap budaya.
Dalam unggahannya, Pandji menegaskan komitmennya untuk menghormati kedua jalur hukum tersebut — baik hukum negara maupun hukum adat — sebagai bentuk tanggung jawab moral dan profesional di tengah masyarakat yang semakin peka terhadap isu budaya dan keberagaman. (xpr)