INBERITA.COM, Pemerintah telah menetapkan ketentuan mengenai penyadapan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Nasional. Namun demikian, ketentuan tersebut belum dapat dijalankan secara operasional oleh aparat penegak hukum karena pengaturannya belum dituangkan dalam bentuk undang-undang tersendiri.
Kondisi ini menegaskan bahwa penyadapan, sebagai tindakan yang menyentuh hak privasi warga negara, masih berada dalam ruang pembatasan hukum yang ketat dan tidak dapat dilakukan secara sembarangan.
Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej menjelaskan bahwa meskipun aturan tentang penyadapan telah tercantum dalam KUHAP Nasional, aparat penegak hukum belum memiliki dasar hukum yang cukup untuk melaksanakan tindakan tersebut.
Menurutnya, pengaturan dalam KUHAP Nasional masih bersifat normatif dan menunggu tindak lanjut berupa undang-undang khusus yang mengatur penyadapan secara rinci. Pria yang akrab disapa Prof Eddy itu menuturkan bahwa ketentuan mengenai penyadapan hanya tercantum dalam Pasal 136 KUHAP Nasional yang terdiri atas dua ayat.
Pasal tersebut memberikan gambaran umum mengenai siapa saja yang memiliki kewenangan untuk melakukan penyadapan, sekaligus membatasi pelaksanaannya agar tidak melanggar prinsip hak asasi manusia dan due process of law. Dalam ketentuan tersebut, kewenangan penyadapan secara normatif dimiliki oleh penyidik, penuntut umum, dan hakim.
Namun kewenangan ini tidak dapat langsung dijalankan tanpa adanya undang-undang khusus yang mengatur prosedur, syarat, mekanisme pengawasan, serta batasan-batasan penyadapan itu sendiri. Hal ini dimaksudkan agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang oleh aparat penegak hukum.
“Ayat 2 menyebutkan bahwa penyadapan diatur dalam undang-undang tersendiri, artinya, selama belum ada undang-undang penyadapan, maka penyadapan tidak bisa dilakukan,” kata Eddy dalam kuliah hukum Iwakum di Jakarta, Selasa (23/12/2025).
Pernyataan tersebut menegaskan posisi pemerintah bahwa keberadaan pasal penyadapan dalam KUHAP Nasional bukanlah lampu hijau bagi aparat penegak hukum untuk langsung melakukan tindakan penyadapan.
Justru sebaliknya, pasal tersebut menjadi pengingat bahwa negara harus lebih dahulu menghadirkan payung hukum khusus sebelum praktik penyadapan dapat diterapkan secara luas dalam penegakan hukum, khususnya untuk kejahatan umum.
Dengan demikian, kegiatan penyadapan dalam konteks KUHAP Nasional saat ini baru dapat dilakukan oleh lembaga-lembaga tertentu yang memang telah memiliki dasar hukum berupa undang-undang khusus.
Eddy mencontohkan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Narkotika Nasional (BNN) termasuk lembaga yang diperbolehkan melakukan penyadapan karena kewenangan tersebut secara tegas diatur dalam undang-undang masing-masing.
“Kecuali terhadap undang-undang khusus yang memperbolehkan penyadapan, KPK boleh, BNN boleh, tidak masalah, karena mereka punya undang-undang sendiri, tapi untuk kejahatan umum, tidak bisa,” jelasnya.
Penegasan ini sekaligus menjawab berbagai perdebatan publik mengenai ruang gerak aparat penegak hukum dalam menggunakan metode penyadapan. Menurut Eddy, tanpa adanya undang-undang khusus, penyadapan dalam perkara kejahatan umum berpotensi melanggar hukum dan dapat dipersoalkan secara konstitusional.
Oleh karena itu, kehati-hatian menjadi prinsip utama yang harus dijaga. Eddy juga meluruskan anggapan bahwa masuknya ketentuan penyadapan dalam KUHAP Nasional merupakan inisiatif pemerintah atau Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Ia menegaskan bahwa hal tersebut justru merupakan konsekuensi dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang meminta agar penyadapan diatur secara khusus dalam undang-undang tersendiri, terpisah dari pengaturan umum dalam KUHAP.
“Waktu Undang-Undang KPK diuji di MK, salah satunya soal penyadapan, intinya, putusan MK menyatakan bahwa masalah penyadapan harus diatur dalam undang-undang tersendiri,” ucapnya.
Putusan MK tersebut menjadi landasan konstitusional yang kuat bagi pembentuk undang-undang untuk menyusun regulasi khusus tentang penyadapan.
Dengan adanya undang-undang tersendiri, diharapkan terdapat kejelasan mengenai batas kewenangan aparat, prosedur perizinan, mekanisme pengawasan, hingga perlindungan hak-hak warga negara yang menjadi objek penyadapan.
Lebih lanjut, Eddy mengungkapkan bahwa tindak lanjut dari putusan MK tersebut saat ini sedang berjalan di parlemen. Komisi I DPR, kata dia, tengah memasukkan rancangan undang-undang tentang penyadapan ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
Langkah ini menunjukkan bahwa pembahasan mengenai penyadapan tidak dilakukan secara tergesa-gesa, melainkan melalui proses legislasi yang terencana dan terukur.
“Makanya Komisi I DPR sekarang sedang memasukkan undang-undang tentang penyadapan dalam Prolegnas. Jadi tidak sembarangan,” imbuhnya menandaskan.
Dengan dimasukkannya undang-undang penyadapan ke dalam Prolegnas, pemerintah dan DPR diharapkan dapat menghadirkan regulasi yang seimbang antara kepentingan penegakan hukum dan perlindungan hak asasi manusia.
Penyadapan di satu sisi memang dibutuhkan sebagai alat untuk mengungkap kejahatan serius, namun di sisi lain juga harus dibatasi agar tidak melanggar hak privasi warga negara. Pernyataan Wamenkum Edward Omar Sharif Hiariej ini menegaskan arah kebijakan hukum nasional terkait penyadapan di Indonesia.
Selama undang-undang khusus tentang penyadapan belum disahkan, maka ketentuan dalam KUHAP Nasional belum dapat dijadikan dasar operasional bagi aparat penegak hukum untuk melakukan penyadapan, kecuali bagi lembaga yang telah memiliki payung hukum tersendiri seperti KPK dan BNN.
Hal ini sekaligus menjadi pengingat bahwa penegakan hukum harus selalu berjalan seiring dengan kepastian hukum dan penghormatan terhadap prinsip konstitusional.