KPU Batal Rahasiakan Dokumen Capres, Kunto Aji Sentil Pedas: “Mbok Ya Dipikir Dulu!”

INBERITA.COM, Langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang mencabut keputusan terkait kerahasiaan dokumen persyaratan calon presiden dan wakil presiden menuai sorotan tajam publik.

Tidak hanya dari kalangan pengamat politik dan masyarakat sipil, kritik keras juga datang dari musisi kenamaan, Kunto Aji. Melalui akun media sosial X miliknya, Kunto melontarkan sindiran tajam atas kebijakan KPU yang dinilai terburu-buru dan tidak matang.

“Mendengarkan aspirasi rakyat sih iya, tapi mbok ya dipikir dulu,” tulis pelantun lagu Rehat itu, Selasa, 16 September 2025, merespons keputusan KPU yang membatalkan aturan merahasiakan 16 dokumen penting capres-cawapres.

Kritik Kunto Aji bukan tanpa alasan. Kebijakan yang semula tertuang dalam Keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025 itu menetapkan 16 dokumen syarat pendaftaran pasangan calon presiden dan wakil presiden sebagai informasi yang dikecualikan dari akses publik. Artinya, dokumen-dokumen tersebut tidak bisa dilihat secara bebas oleh masyarakat.

Dokumen yang dimaksud meliputi data pribadi seperti e-KTP, akta kelahiran, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), surat keterangan kesehatan, ijazah, daftar riwayat hidup, hingga Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Kebijakan ini sontak memantik kemarahan publik yang menilai langkah tersebut sebagai bentuk pengingkaran terhadap prinsip keterbukaan dan akuntabilitas dalam proses demokrasi.

Ketua KPU, Mochammad Afifuddin, sempat mencoba meredam polemik dengan menyatakan bahwa keputusan tersebut mengacu pada Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Menurutnya, data pribadi memang hanya bisa diakses atas izin dari pemilik data.

Namun argumen ini tidak cukup untuk meredam gelombang kritik yang terus mengalir dari berbagai elemen masyarakat.

Setelah tekanan publik yang masif, KPU akhirnya mencabut keputusan tersebut. Afifuddin menyatakan bahwa pihaknya telah menerima banyak masukan dari masyarakat dan menghargai kritik yang masuk.

Namun langkah revisi ini justru menambah daftar panjang kebijakan publik yang dinilai inkonsisten dan reaktif terhadap tekanan publik alih-alih berbasis kajian yang matang sejak awal.

Warganet ramai-ramai menanggapi cuitan Kunto Aji dengan nada serupa, mempertanyakan pola kerja para pejabat yang kerap melahirkan kebijakan kontroversial terlebih dahulu, baru kemudian mencabutnya setelah menuai kritik luas.

“Lempar aturan -> diprotes warganet -> revisi gitu terus sampai bosan ya mas,” tulis akun @tiwiles** yang ikut menanggapi cuitan Kunto.

“Hobi baru bikin statement dulu, blunder, ganti aturan,” tambah akun @hellom***, menyindir kebiasaan instansi negara yang tampak gegabah dalam mengambil keputusan penting.

Fenomena ini menunjukkan bagaimana media sosial kini menjadi ruang krusial bagi masyarakat dalam menyalurkan aspirasi dan kritik terhadap kebijakan publik.

Respons cepat dari KPU setelah tekanan di dunia maya mengindikasikan kekuatan opini publik yang tak bisa diabaikan begitu saja.

Namun di sisi lain, hal ini juga menimbulkan pertanyaan serius mengenai kualitas perumusan kebijakan yang seharusnya melalui kajian mendalam sebelum diputuskan, bukan setelah viral dan jadi polemik.

Publik berharap kejadian seperti ini tak lagi berulang. Keterbukaan informasi, terutama dalam proses demokrasi yang menyangkut calon pemimpin negara, bukan sesuatu yang bisa ditawar-tawar.

Kepercayaan rakyat dibangun lewat transparansi, bukan sekadar reaksi terhadap sorotan tajam publik.

Dalam konteks ini, sindiran Kunto Aji menjadi refleksi sederhana namun tajam: “Mbok ya dipikir dulu.” Sebuah seruan agar para pengambil kebijakan benar-benar mempertimbangkan keputusan mereka sebelum dilempar ke ruang publik,bukan sekadar mengikuti arus atau sekadar merespons tekanan. (mms)