KPK Terima Permohonan Tahanan Rumah Yaqut karena Alasan ‘Keluarga’, Immanuel Ebenezer Ingin Ikut Jadi Tahanan Rumah Juga

INBERITA.COM, Langkah mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, yang berhasil mendapatkan status tahanan rumah setelah permohonan yang diajukan dikabulkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kini memicu tahanan lainnya untuk mengikuti jejak yang sama.

Salah satu yang berniat mengajukan permohonan serupa adalah eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer, yang lebih dikenal dengan nama Noel.

Melalui kuasa hukumnya, Noel berencana untuk mengajukan permohonan pengalihan penahanan menjadi tahanan rumah, yang nantinya akan diajukan oleh pihak keluarganya.

Ini menjadi langkah lanjutan setelah KPK memberikan izin bagi Yaqut Qoumas untuk menjalani tahanan rumah, yang dianggap sebagai tindakan istimewa mengingat statusnya sebagai mantan pejabat tinggi.

Azis, kuasa hukum Immanuel Ebenezer, membenarkan rencana pengajuan permohonan tersebut.

Ia menegaskan bahwa permohonan untuk pengalihan penahanan ini didasarkan pada prinsip equality before the law atau kesetaraan di depan hukum, yang menyatakan bahwa setiap individu memiliki hak yang sama di hadapan hukum tanpa diskriminasi.

“Benar, kami akan mengajukan permohonan untuk pengalihan penahanan. Kami berharap majelis hakim mempertimbangkan asas kesetaraan hukum dalam memutuskan permohonan tersebut,” ujar Azis saat dikonfirmasi oleh awak media pada Senin (23/3/2026).

Menurut Azis, pengajuan permohonan tahanan rumah ini merupakan hak yang seharusnya dipertimbangkan oleh hakim.

Dengan adanya keputusan serupa yang diberikan kepada Yaqut Cholil Qoumas, ia merasa kliennya memiliki hak yang sama untuk mendapatkan perlakuan yang serupa.

Azis juga menyebutkan bahwa keputusan KPK dalam memberikan tahanan rumah pada Yaqut Cholil Qoumas telah membuka peluang bagi para tersangka lainnya untuk mengajukan hal yang sama.

Yaqut Cholil Qoumas, yang terlibat dalam kasus korupsi kuota haji, mendapat pengalihan penahanan dari rumah tahanan KPK ke tahanan rumah pada Kamis, 19 Maret 2026.

Hal ini setelah KPK menerima permohonan yang diajukan pada 17 Maret 2026, dengan dasar pertimbangan ketentuan dalam Pasal 108 ayat (1) dan (11) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Meskipun Yaqut kini berada di bawah tahanan rumah, KPK menegaskan bahwa keputusan ini bersifat sementara dan akan terus berada dalam pengawasan ketat.

Budi, juru bicara KPK, menyatakan bahwa meskipun status Yaqut kini berubah, proses penyidikan terhadap dirinya tetap berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

“Pengalihan penahanan ini dilakukan dengan mempertimbangkan ketentuan hukum yang ada dan dilakukan sesuai dengan prosedur penyidikan serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” kata Budi dalam keterangannya pada Sabtu, 21 Maret 2026.

Selain itu, Budi juga menekankan bahwa meskipun Yaqut diberikan status tahanan rumah, pengawasan terhadapnya tetap dilakukan dengan ketat untuk memastikan tidak ada upaya menghalangi proses hukum yang sedang berjalan.

Sebelumnya, pihak Noel juga sempat mengajukan permohonan untuk rawat inap karena alasan medis. Namun, permohonan tersebut ditolak oleh pengadilan.

Azis mengungkapkan bahwa permintaan rawat inap yang diajukan pada 10 Maret 2026 tidak mendapat persetujuan karena pengadilan menilai tidak ada dasar yang cukup kuat untuk mengabulkan permohonan tersebut.

“Kami juga sempat mengajukan permohonan untuk rawat inap bagi klien kami. Namun, permohonan itu tidak dikabulkan karena pihak yang mengawal dari KPK tidak bisa mendampingi pada saat itu,” ungkap Azis.

Ia juga menambahkan bahwa penolakan ini menjadi salah satu alasan mengapa mereka memilih untuk mengajukan permohonan tahanan rumah sebagai alternatif.

Azis menyebutkan bahwa keputusan untuk memberikan tahanan rumah kepada Yaqut Cholil Qoumas memberikan sinyal bagi kliennya untuk mencoba langkah serupa.

Azis juga menyebutkan adanya ketidaksesuaian dalam penegakan hukum terhadap kliennya.

Menurutnya, ketika Noel masih berada dalam tahanan KPK, ia tidak diberikan izin untuk berobat keluar meskipun ada kebutuhan medis yang mendesak. Hal ini, menurutnya, berbeda dengan perlakuan yang diterima oleh Yaqut Cholil Qoumas.

“Sementara itu, Noel yang dulu saat masih menjadi tahanan KPK saja, untuk berobat keluar saja tidak diizinkan. Kini, setelah ada pengalihan penahanan kepada Yaqut, kami merasa ada anomali dalam penegakan hukum ini,” ujar Azis.

Meskipun demikian, ia tetap berharap agar sistem peradilan Indonesia dapat berjalan dengan adil dan memberikan keputusan yang setara bagi semua pihak, tanpa melihat status atau jabatan terdakwa.

Langkah Yaqut Cholil Qoumas yang berhasil mengajukan permohonan untuk pengalihan penahanan ke tahanan rumah telah memicu ekspektasi dari tahanan lainnya, termasuk Immanuel Ebenezer, untuk mengajukan permohonan serupa.

Meskipun proses hukum masih berlangsung, keputusan ini menunjukkan adanya ruang bagi para tersangka untuk mendapatkan perlakuan yang lebih ringan dalam proses penahanan.

Pihak KPK memastikan bahwa meskipun ada pengalihan penahanan, pengawasan terhadap Yaqut Cholil Qoumas tetap ketat, dan proses hukum akan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.