KPK Keluarkan Surat Edaran No. 2 Tahun 2026: Larangan Penggunaan Mobil Dinas untuk Mudik dan Gratifikasi Lebaran

INBERITA.COM, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru saja mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2026, yang bertujuan untuk mencegah gratifikasi terkait Hari Raya, serta mengatur penggunaan fasilitas dinas, khususnya mobil dinas, oleh penyelenggara negara (PN) dan aparatur sipil negara (ASN).

Dalam edaran ini, KPK menekankan pentingnya menjaga integritas dan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.

Salah satu fokus utama dari Surat Edaran KPK ini adalah larangan penerimaan gratifikasi terkait Hari Raya.

Budi Prasetyo, juru bicara KPK, menegaskan bahwa tujuan diterbitkannya edaran ini adalah untuk mendorong ASN dan PN untuk menolak gratifikasi sejak awal, serta melaporkan jika ada penerimaan gratifikasi yang berkaitan dengan Hari Raya.

“Surat edaran ini diharapkan menjadi pengingat bagi semua ASN dan penyelenggara negara untuk menjaga integritasnya, terutama menjelang Hari Raya,” ujar Budi Prasetyo dalam keterangan persnya pada Jumat (13/3).

Hingga saat ini, KPK sudah menerima 32 laporan penerimaan gratifikasi terkait Hari Raya, dengan total nilai sekitar Rp 13,6 juta.

Sebanyak 14 laporan masih dalam tahap validasi, sementara 12 laporan lainnya telah berhasil dirampas dan disalurkan sebagai bantuan sosial. Ini menunjukkan keseriusan KPK dalam memproses laporan gratifikasi yang diterima oleh ASN dan PN.

Penting untuk diketahui bahwa gratifikasi dalam konteks ini adalah pemberian dalam bentuk apapun yang diterima oleh ASN atau PN yang berhubungan dengan jabatan mereka. Pemberian ini, jika tidak dilaporkan atau diterima, bisa menjadi tindak pidana korupsi.

KPK juga mempermudah masyarakat dalam melaporkan gratifikasi yang mereka ketahui, baik melalui aplikasi pelaporan gratifikasi online (GOL) maupun melalui email.

Untuk informasi lebih lanjut terkait pengaduan gratifikasi atau pencegahan korupsi lainnya, masyarakat dapat mengakses tautan https://jaga.id atau melalui layanan konsultasi di Whatsapp +62811145575. KPK juga membuka layanan informasi publik melalui nomor 198.

Pelaporan penerimaan dan penolakan gratifikasi dapat disampaikan melalui https://gol.kpk.go.id atau melalui email pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id.

Selain soal gratifikasi, KPK juga mengatur penggunaan fasilitas dinas, khususnya mobil dinas, yang seringkali digunakan oleh ASN dan PN untuk kepentingan pribadi.

Dalam Surat Edaran tersebut, KPK menegaskan bahwa mobil dinas tidak boleh digunakan untuk mudik Lebaran, perjalanan keluarga, atau aktivitas pribadi lainnya yang tidak berkaitan dengan tugas kedinasan.

“Mobil dinas adalah fasilitas negara yang disediakan untuk menunjang pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat. Oleh karena itu, penggunaannya harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tambah Budi Prasetyo.

KPK juga mendorong pimpinan kementerian dan lembaga untuk melakukan langkah proaktif dalam mengawasi penggunaan fasilitas dinas, termasuk kendaraan dinas, selama musim libur Lebaran.

Penguatan pengawasan internal dianggap sangat penting untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan fasilitas negara dan menjaga kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan berintegritas.

“KPK juga mengingatkan bahwa pengawasan internal yang kuat adalah bagian penting dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas di setiap lembaga pemerintah,” ujar Budi.

Dengan adanya Surat Edaran KPK ini, diharapkan semua pihak yang terlibat dalam pelayanan publik dapat menjalankan tugasnya dengan lebih profesional dan mematuhi aturan yang ada.

Larangan penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi serta pencegahan gratifikasi diharapkan dapat meningkatkan kualitas pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi.

KPK juga menegaskan bahwa setiap laporan dan tindakan yang melanggar aturan akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Oleh karena itu, penting bagi masyarakat dan pejabat pemerintah untuk saling mengawasi dan menjaga integritas demi terciptanya pemerintahan yang lebih baik.

Dengan terbitnya Surat Edaran KPK Nomor 2 Tahun 2026, diharapkan ASN dan PN dapat menanggapi serius isu gratifikasi dan penggunaan fasilitas negara yang tidak sesuai dengan aturan.

Langkah-langkah ini adalah upaya nyata untuk memastikan bahwa pelayanan publik tetap transparan dan bebas dari korupsi.

Dalam kesempatan yang sama, KPK mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan gratifikasi yang diterima dan mengingatkan para pejabat negara untuk tidak menyalahgunakan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi.