INBERITA.COM, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK), pada hari ini, Selasa (2/12), dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB).
Pemeriksaan ini merupakan bagian dari proses penyelidikan kasus yang melibatkan pengadaan iklan yang disinyalir merugikan negara hingga Rp222 miliar.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa RK akan diperiksa terkait dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi saat dirinya menjabat sebagai Gubernur Jawa Barat.
“Benar, kami konfirmasi bahwa hari ini penyidik menjadwalkan pemanggilan kepada saudara RK dalam kapasitas sebagai Gubernur Jawa Barat pada saat tempus perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan iklan di BJB,” kata Budi, Selasa (2/12) melalui pesan tertulis.
Meski demikian, hingga saat ini belum ada konfirmasi apakah Ridwan Kamil akan memenuhi panggilan penyidik atau tidak. Namun, Budi Prasetyo meyakini bahwa RK akan bersikap kooperatif dalam pemeriksaan ini.
“Kami meyakini pak RK akan hadir memenuhi penjadwalan pemeriksaan oleh penyidik hari ini, jadi kita sama-sama tunggu,” imbuhnya.
Ini menjadi kali pertama RK dipanggil oleh KPK setelah rumah kediamannya digeledah pada 10 Maret 2025.
Sejak itu, beberapa pihak terkait telah diperiksa, termasuk selebgram Lisa Mariana Presley Zulkandar dan Calon Wakil Gubernur Jawa Barat 2024-2029, Ilham Akbar Habibie.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa proses penyidikan masih terus berjalan dengan pengumpulan bukti-bukti yang lebih lanjut.
“Kami ingin supaya ada banyak bukti dan informasi yang kami kumpulkan, dan itu akan ditanyakan kepada yang bersangkutan (Ridwan Kamil, red.). Jadi, tidak ada yang tertinggal lah. Mudah-mudahan,” ujarnya pada Kamis (25/9).
Terkait dengan kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang tersangka, yang di antaranya adalah mantan Direktur Utama Bank BJB, Yuddy Renaldi; Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB, Widi Hartoto; Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri, Kin Asikin Dulmanan; Pengendali Agensi BSC Advertising dan PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE), Suhendrik; serta Pengendali PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB) dan PT Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB), Raden Sophan Jaya Kusuma.
Meskipun kelima tersangka belum ditahan, mereka telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri.
Kelima tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), terkait dengan dugaan pengadaan penempatan iklan di sejumlah media massa yang diduga merugikan negara hingga Rp222 miliar.
Kasus ini menarik perhatian publik karena melibatkan pejabat tinggi daerah dan lembaga perbankan besar, serta mencuatnya dugaan penyalahgunaan anggaran dalam pengadaan iklan yang seharusnya digunakan secara transparan dan efisien.
KPK berkomitmen untuk terus mengusut tuntas kasus ini guna memastikan tidak ada pihak yang lepas dari pertanggungjawaban. (*)