INBERITA.COM, Penganugerahan gelar Pahlawan Nasional kepada mantan Presiden Soeharto pada Hari Pahlawan, Senin 10 November 2025, menuai protes keras dari masyarakat sipil dan berbagai kalangan.
Sejumlah aktivis, akademisi, hingga lembaga internasional menilai bahwa pemberian gelar tersebut tidak hanya kontroversial, tetapi juga mencederai prinsip keadilan sejarah, mengingat catatan kelam yang dimiliki Soeharto selama 32 tahun berkuasa.
Soeharto, yang menerima gelar tersebut bersama sembilan tokoh lainnya, mendapat penetapan itu dari Presiden Prabowo Subianto dalam upacara di Istana Kepresidenan, Jakarta.
Sebelumnya, pengusulan nama Soeharto untuk gelar pahlawan telah mendapat penolakan dari sejumlah pihak, bahkan sebelum proses pemberian gelar resmi dilakukan oleh Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan serta Kementerian Sosial.
Seiring berjalannya waktu, protes semakin berkembang setelah Soeharto akhirnya dianugerahi gelar pahlawan.
Salah satu kritik datang dari Amnesty International Indonesia, yang menilai pengukuhan Soeharto sebagai pahlawan nasional merupakan bentuk pengabaian terhadap rekam jejak kelamnya.
Menurut Direktur Eksekutif Amnesty Indonesia, Usman Hamid, Soeharto terlibat dalam kekerasan negara selama era Orde Baru, termasuk kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) seperti pembantaian massal pada 1965-1966 dan penembakan misterius pada 1982-1985.
“Rekam jejak Soeharto bukan hanya sekadar ‘kesalahan’, tetapi sebuah kejahatan yang tergolong serius dan secara hukum tak bisa diputihkan,” ujar Usman dalam keterangan tertulis pada Senin, 10 November 2025.
Ia juga menegaskan bahwa hingga kini, tidak ada satu pun pelaku utama, termasuk Soeharto, yang dimintai pertanggungjawaban atas pelanggaran HAM yang terjadi di masa pemerintahannya.
ICW Sebut Gelar Pahlawan Sebagai Simbol Kematian Reformasi
Kritik serupa datang dari Indonesia Corruption Watch (ICW), yang menganggap pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada Soeharto sebagai simbol kegagalan reformasi 1998.
Egi Primayogha, Kepala Divisi Advokasi ICW, menyatakan bahwa salah satu agenda utama reformasi adalah mengadili Soeharto dan kroni-kroninya, serta memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme yang merajalela selama Orde Baru.
Namun, Egi menegaskan bahwa hingga saat ini, Soeharto dan pihak-pihak yang terkait dengan kekuasaannya tidak pernah diadili atas dugaan kejahatan yang mereka lakukan, terutama terkait korupsi yang menjadi masalah sistemik di Indonesia.
“Korupsi yang diwariskan Soeharto masih terasa hingga sekarang. Banyak aktor bisnis dan politik yang masih terhubung dengan Orde Baru,” tambahnya.
PVRI: Keputusan Ini Sebagai Pencucian Dosa Sejarah
Lembaga kajian Public Virtue Research Institute (PVRI) juga menyampaikan penolakan keras terhadap keputusan tersebut. Direktur Eksekutif PVRI, Muhammad Naziful Haq, mengkritik pemberian gelar pahlawan kepada Soeharto sebagai “pencucian dosa sejarah”.
Menurut Naziful, keputusan ini mengabaikan penolakan masyarakat sipil, termasuk para korban pelanggaran HAM di masa Orde Baru.
“Keputusan ini lebih mempertimbangkan kelayakan administratif, sementara kasus-kasus pelanggaran HAM dan korupsi yang terjadi di bawah pemerintahan Soeharto tidak dipertimbangkan,” ungkap Naziful.
Dia menilai pemberian gelar tersebut cacat logika dan merusak integritas sejarah bangsa.
Pernyataan Akademikus dan Politikus: Kepahlawanan Tidak Cukup Dilihat dari Jasa Seseorang
Bukan hanya dari kalangan aktivis dan lembaga hak asasi manusia, sejumlah politikus dan akademikus juga mengungkapkan keraguan atas keputusan tersebut.
Politikus Partai Demokrat, Andi Arief, bersama sejumlah tokoh lainnya, menegaskan bahwa pemberian gelar pahlawan nasional harus didasarkan pada pertimbangan yang jauh lebih besar daripada sekadar menghargai jasa seseorang.
“Kepahlawanan adalah gelar yang sangat besar, yang tidak hanya dipertimbangkan dari segi jasa, tetapi juga integritas moral dan keadilan sejarah,” kata Andi Arief melalui pesan tertulis yang disebarkan via WhatsApp pada Senin, 10 November 2025.
Andi mengingatkan bahwa Soeharto memiliki sejumlah catatan buruk yang tidak bisa dilupakan, di antaranya pelanggaran HAM yang terjadi selama masa pemerintahannya, termasuk pembunuhan dan penindasan terhadap oposisi, serta berbagai skandal korupsi yang melibatkan dirinya dan kroni-kroninya.
Selain Andi Arief, sejumlah nama lain juga turut menandatangani pernyataan tersebut, termasuk akademikus Robertus Robet dan Bivitri Susanti, serta mantan wakil menteri hukum dan hak asasi manusia Denny Indrayana.
Keluarga Soeharto: Tidak Perlu Membela Diri
Menanggapi protes yang terus berkembang, keluarga Soeharto, melalui putri sulungnya Siti Hardijanti Rukmana (Tutut Soeharto), memilih untuk tidak membela diri terhadap tuduhan yang dilontarkan kepada sang ayah.
Tutut mengungkapkan bahwa masyarakat kini semakin pintar dalam menilai berbagai jasa yang pernah diberikan oleh Soeharto selama masa pemerintahannya.
“Saya rasa rakyat juga makin pintar, jadi bisa melihat apa yang Soeharto lakukan, dan bisa menilai sendiri. Kami tidak perlu membela diri,” ujar Tutut usai Upacara Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional di Istana Negara, Jakarta, pada Senin, 10 November 2025.
Pernyataan tersebut menjadi respons terakhir keluarga Soeharto atas berbagai tuduhan yang beredar terkait pemberian gelar pahlawan tersebut.
Pemberian gelar pahlawan nasional kepada Soeharto menambah panjang daftar kontroversi yang menyelimuti kebijakan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Protes dari berbagai pihak, mulai dari aktivis hak asasi manusia, lembaga anti-korupsi, hingga politisi dan akademikus, menunjukkan bahwa masalah ini bukan hanya soal jasa yang diberikan Soeharto kepada bangsa, tetapi juga tentang bagaimana negara memperlakukan sejarah kelam dan keadilan bagi korban-korban yang ditindas selama masa Orde Baru.
Seiring dengan banyaknya kritik yang muncul, kita dihadapkan pada pertanyaan besar tentang bagaimana seharusnya negara mengenang sejarah dan menentukan siapa yang layak mendapat gelar pahlawan.
Tentu saja, masyarakat terus mengawasi langkah pemerintah dalam menentukan tokoh yang benar-benar layak dihormati sebagai pahlawan nasional. (XPR)