Ketua Umum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno Diperiksa KPK, Terkait Kasus Gratifikasi Bupati Kutai Kartanegara

INBERITA.COM, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan terhadap tokoh penting dalam dunia politik, Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno (JP), yang dijadwalkan menjadi saksi dalam penyidikan kasus dugaan gratifikasi yang melibatkan mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.

Pemeriksaan ini dilakukan dalam rangka menyelidiki dugaan korupsi yang terjadi di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

“Benar, hari ini penyidik menjadwalkan pemeriksaan saksi saudara JP dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur,” ungkap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam pernyataan resminya kepada awak media di Jakarta pada Selasa, 10 Maret 2026.

Budi Prasetyo menambahkan bahwa Japto Soerjosoemarno diperiksa di Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk membantu proses penyidikan, di mana kasus ini telah menetapkan sejumlah tersangka, termasuk korporasi yang diduga terlibat dalam praktik korupsi tersebut.

Penyidikan ini menjadi bagian dari proses yang lebih luas terkait dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di Kalimantan Timur.

Kasus ini berawal pada 28 September 2017, saat KPK menetapkan Rita Widyasari, yang saat itu menjabat sebagai Bupati Kutai Kartanegara, sebagai tersangka dalam perkara dugaan gratifikasi.

Bersama Widyasari, KPK juga menetapkan Direktur Utama PT Sawit Golden Prima, Hery Susanto Gun, dan Komisaris PT Media Bangun Bersama, Khairudin, sebagai tersangka.

Rita Widyasari diduga menerima suap senilai Rp6 miliar terkait pemberian izin lokasi untuk perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman, kepada PT Sawit Golden Prima.

Penyidikan yang dilakukan oleh KPK pada tahun 2017 itu kemudian berkembang lebih jauh. Pada 16 Januari 2018, KPK menetapkan Rita Widyasari bersama Khairudin sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang.

Dari hasil penyidikan lebih lanjut, KPK berhasil mengungkapkan sejumlah barang bukti yang signifikan, termasuk kendaraan mewah dan properti yang terlibat dalam skema pencucian uang ini.

Pada 6 Juni 2024, KPK mengungkapkan telah berhasil menyita 91 unit kendaraan, berbagai benda bernilai ekonomis tinggi, dan lima bidang tanah dengan total luas yang mencapai ribuan meter persegi.

Penyidik juga berhasil menyita 30 jam tangan mewah dari berbagai merek terkenal. Penyitaan ini dilakukan dalam rangka mendalami lebih lanjut aliran dana dan aset-aset yang diduga hasil dari tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang dilakukan oleh para tersangka.

Selain itu, pada 19 Februari 2025, KPK mengungkapkan bahwa Rita Widyasari diduga menerima jutaan dolar Amerika Serikat terkait pertambangan batu bara di wilayah tersebut.

KPK mencatatkan jumlah yang cukup signifikan, yaitu sekitar 5 dolar AS per metrik ton batu bara yang diduga diterima oleh Rita dalam rangka pemberian izin terkait kegiatan pertambangan di Kutai Kartanegara.

Penyidikan ini kemudian mencapai tahap baru pada 19 Februari 2026, ketika KPK mengumumkan bahwa tiga perusahaan besar juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus gratifikasi yang melibatkan produksi batu bara di wilayah Kutai Kartanegara.

Ketiga perusahaan yang terlibat dalam kasus ini adalah PT Sinar Kumala Naga (SKN), PT Alamjaya Barapratama (ABP), dan PT Bara Kumala Sakti (BKS).

Ketiga korporasi tersebut diduga memberikan suap dalam bentuk gratifikasi untuk memperoleh izin usaha dan memperlancar kegiatan pertambangan batu bara mereka.

KPK masih terus mendalami kasus ini dengan melibatkan sejumlah saksi, termasuk Japto Soerjosoemarno, yang dipanggil sebagai saksi untuk memberikan keterangan yang diharapkan bisa memperjelas alur korupsi dan keterlibatan berbagai pihak dalam praktik-praktik ilegal di Kalimantan Timur.

Pemeriksaan terhadap Japto Soerjosoemarno sendiri menunjukkan bahwa lembaga antirasuah ini serius dalam mengungkap jaringan korupsi yang lebih luas dan memastikan tidak ada pihak yang luput dari hukum.

Kasus ini merupakan salah satu dari sekian banyak penyelidikan besar yang sedang dilakukan oleh KPK di wilayah Kalimantan Timur, yang dikenal sebagai daerah dengan potensi besar dalam sektor pertambangan dan perkebunan.

Masyarakat dan pengamat terus mengamati perkembangan kasus ini, yang diperkirakan akan membawa dampak besar terhadap upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

Dengan terus bergulirnya pemeriksaan terhadap para saksi, dan semakin banyaknya bukti yang ditemukan, masyarakat berharap KPK dapat mengungkap lebih banyak fakta terkait praktik korupsi yang merugikan negara dan rakyat.

Pemeriksaan Japto Soerjosoemarno oleh KPK pun menjadi salah satu bagian penting dalam memastikan bahwa seluruh pihak yang terlibat dalam kasus ini dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

KPK, yang sebelumnya telah berhasil mengungkap banyak kasus besar, kini menunjukkan komitmennya untuk terus menindak tegas praktik korupsi di Indonesia, baik yang melibatkan pejabat publik maupun perusahaan-perusahaan besar.

Dengan pemeriksaan yang sedang berlangsung, diharapkan proses hukum ini dapat memberikan keadilan yang seadil-adilnya bagi masyarakat Indonesia.