INBERITA.COM, Ketua Komisi I DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Utut Adianto, mendorong pembentukan sebuah kementerian baru yang secara khusus menangani penanggulangan bencana di Indonesia.
Usulan itu ia sampaikan dalam rapat kerja Komisi I DPR bersama pemerintah pada Senin, 8 Desember 2025, sebagai respons atas meningkatnya intensitas dan kompleksitas bencana alam yang menimpa berbagai wilayah Tanah Air dalam beberapa tahun terakhir.
Utut menilai, kondisi kebencanaan nasional saat ini mengharuskan pemerintah memiliki lembaga setingkat kementerian yang mampu bergerak lebih cepat, terstruktur, dan responsif.
Menurutnya, mekanisme yang berjalan saat ini masih memerlukan penguatan serius agar mampu menjawab tantangan bencana yang makin beragam, mulai dari banjir, longsor, gempa bumi, hingga angin topan yang kian sering muncul akibat perubahan iklim dan kerentanan lingkungan.
Ia menegaskan bahwa pengalaman penanganan bencana selama ini menunjukkan perlunya struktur organisasi yang lebih spesifik dan fokus.
Dalam paparannya, Utut mengusulkan kementerian baru yang dirancang membawahi beberapa direktorat jenderal sesuai klasifikasi bencana yang umum terjadi di Indonesia.
“Ada kemungkinan pembentukan Direktorat Jenderal Longsor, Direktorat Jenderal Banjir, serta Direktorat Jenderal Angin Topan,” ujarnya.
Menurutnya, model semacam itu akan memungkinkan pemerintah bekerja dengan segmentasi ancaman bencana yang lebih jelas, sekaligus mempermudah penyusunan SOP, penganggaran, serta pemetaan kebutuhan sumber daya.
Bagi Utut, pembagian direktorat secara spesifik bukan hanya soal struktur birokrasi, melainkan menyangkut efektivitas kerja di lapangan.
Ia menilai bahwa keberadaan unit-unit khusus akan memperkuat seluruh tahapan penanganan bencana, mulai dari pencegahan, mitigasi, kesiapsiagaan, tanggap darurat, hingga pemulihan pascabencana.
Dengan alur komando yang lebih tegas serta pembagian tugas yang jelas, ia meyakini respons pemerintah terhadap bencana akan menjadi lebih cepat dan tepat sasaran.
Selain menyoroti kebutuhan struktur organisasi baru, Utut juga mengaitkan gagasan tersebut dengan kondisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Menurutnya, APBN saat ini semakin terbebani oleh berbagai kebutuhan pengeluaran negara yang sifatnya terus meningkat setiap tahun.
Ia menyampaikan bahwa model APBN yang terlalu fokus pada belanja tidak memberi ruang cukup bagi negara untuk “menabung” dan memperkuat cadangan fiskal untuk situasi darurat.
Dalam konteks itu, penguatan tata kelola kebencanaan—termasuk peluang pembentukan kementerian baru—menurutnya dapat membantu memastikan anggaran untuk penanggulangan bencana digunakan secara lebih terarah, efisien, dan tepat prioritas.
Utut juga menyinggung realitas bahwa penanganan bencana sering kali menguras anggaran besar karena sifatnya yang mendadak dan memerlukan penanganan segera.
Dengan adanya kementerian khusus, ia berharap perencanaan anggaran dapat dibuat lebih komprehensif dan akuntabel, sehingga tidak terjadi tumpang tindih kewenangan maupun pemborosan yang kerap terjadi ketika beberapa lembaga harus bekerja bersamaan dalam situasi darurat.
Ia menilai bahwa tata kelola yang lebih baik akan menciptakan transparansi penggunaan anggaran dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap pemerintah dalam menghadapi bencana.
Di balik pembahasan teknis mengenai struktur dan penganggaran, Utut tidak lupa menyampaikan keprihatinan mendalam atas tingginya angka korban jiwa akibat bencana di berbagai daerah.
Ia mengungkapkan bahwa jumlah korban secara nasional sudah mendekati seribu orang, termasuk warga dari daerah pemilihannya di Banjarnegara, Jawa Tengah.
Menurutnya, fakta tersebut merupakan pengingat bahwa persoalan bencana bukan sekadar urusan administratif atau kebijakan pemerintah, tetapi menyangkut keselamatan dan nyawa masyarakat yang setiap tahun harus berhadapan dengan ancaman alam.
Ia menambahkan bahwa pembentukan kementerian penanggulangan bencana bukan semata-mata gagasan struktural, tetapi bagian dari upaya memastikan negara semakin hadir dalam melindungi rakyatnya.
Utut menilai bahwa dengan meningkatnya variabilitas cuaca dan kerentanan wilayah, Indonesia membutuhkan kebijakan yang lebih progresif dan adaptif.
Kementerian baru, menurutnya, dapat menjadi simbol sekaligus instrumen konkret bagi pemerintah dalam memperkuat ketahanan nasional terhadap bencana.
Usulan ini diperkirakan akan memicu diskusi panjang di tingkat DPR maupun pemerintah, mengingat pembentukan kementerian baru biasanya memerlukan kajian mendalam terkait kebutuhan organisasi, efektivitas, serta konsekuensi anggaran.
Namun Utut optimistis bahwa wacana tersebut perlu dibuka demi menciptakan sistem penanggulangan bencana yang lebih kuat, modern, dan sesuai dengan tantangan zaman.
Dengan meningkatnya risiko bencana di masa depan, gagasan pembentukan Kementerian Penanggulangan Bencana dipandang Utut sebagai langkah strategis untuk menjamin bahwa negara dapat bergerak lebih cepat menyelamatkan rakyat, meminimalkan kerugian, serta membangun kembali wilayah terdampak secara lebih efisien dan berkelanjutan.