INBERITA.COM, Sekretaris Jenderal DPP Forum Honorer Non-Kategori Dua Indonesia Tenaga Kependidikan (FHNK2I Tendik), Herlambang Susanto, menyoroti ketidakmerataan gaji yang diterima oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Indonesia.
Kondisi ini, menurut Herlambang, menjadi masalah serius yang harus segera ditangani oleh pemerintah agar tidak terjadi kesenjangan antara honorer satu dengan lainnya, baik di daerah yang sama maupun antar daerah.
Berdasarkan laporan yang diterima Herlambang, banyak honorer yang tersenyum bahagia saat menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai PPPK paruh waktu. Namun, kebahagiaan itu sering berubah menjadi kekecewaan begitu mereka melihat besaran gaji yang diterima.
“Saya dapat pengaduan dari teman-teman tendik soal gaji PPPK paruh waktu. Mereka ada yang digaji Rp250 ribu, Rp300 ribu, dan yang tertinggi Rp500 ribu,” ungkap Herlambang pada Jumat (2/1/2026).
Perbedaan gaji yang cukup signifikan dalam satu instansi dan formasi yang sama menimbulkan kegelisahan. Herlambang pun menekankan bahwa masalah ini harus segera diatasi, karena adanya disparitas penggajian yang menyebabkan ketidakadilan di antara para PPPK paruh waktu.
Fenomena ketimpangan penggajian antara PPPK paruh waktu di berbagai daerah semakin jelas terlihat. Menurut Herlambang, meski banyak honorer yang bekerja dengan dedikasi tinggi, gaji yang mereka terima tidak selalu mencerminkan beban kerja mereka.
Sebagai contoh, di Jakarta, gaji PPPK paruh waktu bisa mencapai Rp5 juta hingga Rp12 juta, sementara di daerah lain, angka tersebut jauh lebih rendah.
“Fantastis banget gajinya teman-teman PPPK paruh waktu di Jakarta. Sementara di daerah lain, gaji mereka bisa untuk menggaji sepuluh pegawai,” lanjut Herlambang.
Ia menilai bahwa ini adalah ketidakadilan yang tidak hanya merugikan PPPK paruh waktu, tetapi juga berpotensi menurunkan semangat kerja mereka, terutama yang berada di daerah dengan penggajian rendah.
Namun, di sisi lain, Herlambang juga menyadari tantangan yang dihadapi oleh banyak pemerintah daerah (Pemda) dalam menganggarkan gaji yang layak untuk PPPK paruh waktu. Ia mengingatkan bahwa meskipun ada kesulitan dalam menggaji PPPK, gaji yang terlalu rendah tetap harus dihindari.
“Jika kita menolak gaji kecil, seringkali akan dianggap kurang menerima pekerjaan. Padahal, jika gaji yang diberikan terlalu rendah, bagaimana kita bisa bertahan hidup?” tambahnya.
Masalah utama yang dihadapi oleh PPPK paruh waktu adalah ketidakpastian mengenai regulasi penggajian yang adil dan merata.
Herlambang mengungkapkan bahwa salah satu solusi untuk meningkatkan kesejahteraan PPPK paruh waktu adalah dengan meningkatkan status mereka menjadi PPPK penuh waktu.
“Peningkatan status menjadi PPPK penuh waktu bisa jadi solusi agar mereka mendapatkan gaji yang layak,” ujarnya.
Pemerintah melalui peraturan yang ada, seperti PermenPAN-RB Nomor 6 Tahun 2024, berjanji akan membuka kesempatan bagi formasi PPPK penuh waktu.
Pada Pasal 7 Ayat (1) PermenPAN-RB tersebut, disebutkan bahwa seleksi ASN dilakukan secara nasional, namun juga memungkinkan adanya rekrutmen setingkat instansi di tingkat daerah.
“Ini adalah peluang yang sangat baik untuk PPPK paruh waktu yang ingin diangkat menjadi pegawai penuh waktu,” jelas Herlambang.
Selain itu, ia menambahkan bahwa dengan adanya perubahan status, akan ada peluang untuk para fresh graduate mengikuti seleksi CPNS, sementara para PPPK paruh waktu yang sudah berpengalaman bisa dipromosikan menjadi PPPK penuh waktu.
Aturan terkait penggajian PPPK paruh waktu telah diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KepmenPANRB) Nomor 16 Tahun 2025.
Dalam KepmenPANRB tersebut, disebutkan bahwa upah yang diterima oleh PPPK paruh waktu setidaknya harus sesuai dengan upah yang diterima saat mereka masih berstatus sebagai honorer atau sesuai dengan upah minimum yang berlaku di daerah masing-masing. Hal ini diatur dalam Diktum ke-19 KepmenPANRB 16 Tahun 2025.
Namun, masalahnya adalah implementasi dari aturan ini tidak sepenuhnya merata. Banyak pemda yang telah mengeluarkan SK PPPK paruh waktu, namun hanya sedikit yang memberikan gaji sesuai dengan upah minimum kabupaten/kota (UMK) yang berlaku di wilayah mereka.
Di beberapa daerah, gaji PPPK paruh waktu bahkan tidak mencapai angka yang layak untuk menutupi kebutuhan hidup mereka.
Salah satu contoh nyata dari ketimpangan ini adalah gaji yang diterima oleh PPPK paruh waktu di DKI Jakarta, yang berkisar antara Rp5 juta hingga Rp12 juta. Sementara itu, di daerah lain, seperti di kabupaten/kota yang lebih kecil, gaji PPPK paruh waktu bisa sangat rendah, bahkan hanya Rp250 ribu hingga Rp500 ribu.
Hal ini menimbulkan ketidakpuasan yang mendalam di kalangan honorer yang merasa tidak mendapatkan imbalan yang setimpal dengan pekerjaan yang mereka lakukan.
“Masalah penggajian ini menjadi pekerjaan rumah kita semua. Pemerintah harus segera menetapkan regulasi yang lebih jelas, agar tidak ada lagi kesenjangan yang semakin besar antar daerah,” ujar Herlambang.
Secara keseluruhan, kondisi gaji PPPK paruh waktu yang tidak merata di berbagai daerah menjadi isu yang perlu segera diatasi oleh pemerintah. Untuk menciptakan keadilan, pemerintah harus menetapkan kebijakan yang lebih jelas mengenai standar gaji PPPK paruh waktu yang dapat diterima di setiap daerah.
Dengan begitu, diharapkan tidak ada lagi perbedaan yang mencolok antara satu daerah dengan daerah lainnya.
Selain itu, peningkatan status PPPK paruh waktu menjadi pegawai penuh waktu dapat menjadi solusi untuk meningkatkan kesejahteraan mereka, yang pada gilirannya juga akan berdampak positif pada kinerja sektor pendidikan di Indonesia. (*)